Senin, 17 Juli 2017

Aturan KKP Jadikan Sektor Perikanan Lebih Menjanjikan

Aturan KKP Jadikan Sektor Perikanan Lebih Menjanjikan

 
Aksi demonstrasi mengatasnamakan nelayan yang berlangsung pada (11/7) di depan halaman Istana Negara tidak lantas menjadi sebuah kekhawatiran bagi pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aturan-aturan yang diberlakukan KKP oleh berbagai kalangan dinilai sudah sepenuhnya benar dan sesuai dengan semangat Nawa Cita dalam mewujudkan Laut sebagai Masa Depan Bangsa. Bahkan mendapat pengakuan dunia internasional, dan menjadikan Indonesia sebagai pionir dalam pengelolaan kelautan dan perikanan berkelanjutan dan mengutamakan kepentingan rakyat. Beberapa indikasi pun menunjukan kebijakan KKP sudah berjalan dengan baik bahkan menjadikan sektor perikanan ini kembali hidup dan lebih menjanjikan. 
 
Hampir dua dekade ribuan kapal asing bebas melanglang buana di tiap sudut perairan Indonesia. Mereka bahu membahu mengeruk kekayaan laut Indonesia, menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Bukan tidak dilarang, tapi memang ada peraturan pemerintah kala itu, yang membebaskan mereka masuk dan mencuri ikan.

Memasuki era baru, dimana Presiden Joko Widodo memprioritaskan sektor kelautan dan perikanan sebagai visi bangsa Indonesia ke depan. Presiden mengangkat Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kabinet kerja. Selain memiliki track record yang baik, Ia dikenal memiliki gebrakan yang sangat tegas dalam mengambil keputusan. Satu yang akan menjadi sejarah Indonesia adalah menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan. Meski kebijakan Menteri Susi –ada yang bilang- tidak pro bisnis, tapi kenyataannya, kebijakan tersebut pro masyarakat yang justru membantu nelayan kecil lepas dari cengkraman para tengkulak maupun pengusaha perikanan berwajah mafia.

Kesejahteraan nelayan meningkat, dengan naiknya stok ikan nasional dari 7,3 juta ton tahun 2013 menjadi 9,9 juta ton tahun 2015 dan naik lagi menjadi 12,5 juta ton pada 2016 (Kajiskan). Peningkatan ini terjadi karena laju pertumbuhan subsektor perikanan selalu lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional (Produk Domestik Bruto) dan jika dibandingkan dengan semua sektor penghasil barang. Subsektor perikanan juga lebih tinggi daripada subsektor induknya, yakni pertanian. Selain itu, Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga meningkat 5 sampai 7 persen dan nilai tukar usaha perikanan (NTUP) meningkat 20 persen (pidato MKP Halal Bihalal 10 Juli 2017). Pada Mei 2017 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis naiknya daya beli nelayan. Nilai Tukar Nelayan (NTN) naik sebesar 0,30 persen.

Selain penenggelaman kapal ikan, Menteri Susi juga memberlakukan sejumlah aturan terkait kelautan dan perikanan. Sebut saja pelarangan penangkapan benih lobster dan rajungan melalui Permen KP nomor 1 Tahun 2015. Tujuan pemerintah menerbitkan permen tersebut bukanlah melarang penangkapan benih lobster untuk dibudidaya. Hanya saja, jika diijinkan mengambil benih lobster, masyarakat akan kembali mengekspor benih lobster ke negara lain. Vietnam sering diuntungkan jika mendapat pasokan benih lobster dari Indonesia. Angka ekspor Vietnam 1.000 ton per tahun, sementara Indonesia hanya dapat ekspor 300 ton per tahun. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan melarang ekspor bibit lobster dan lebih mendorong ekspor lobster dewasa agar bernilai tambah dan berkelanjutan terhadap populasi lobster di laut Indonesia. Peraturan pelarangan penangkapan benih lobster disambut baik masyarakat.

Pada Juni lalu, masyarakat Lombok membakar alat tangkap benih lobster yang biasa disebut “pocongan” untuk menunjukkan komitmen tidak akan menangkap benih lobster lagi. Kiranya pemerintah tidak lepas tangan, pemerintah juga memberi solusi bagi eks penangkap benih lobster, seperti melakukan pelatihan budidaya ikan bawal bintang dan rumput laut yang digelar pada Selasa 11 Juli di Lombok dan akan dilakukan pendampingan dalam menjalankan bisnis barunya.

Selain itu, Menteri Susi menertibkan kapal angkut ikan hidup melalui Permen KP Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkutan Ikan Hidup. Bukan bermaksud untuk menyulitkan, melalui permen tersebut pemerintah ingin pengusaha perikanan mengekspor langsung hasil usahanya dan tentunya meminimalisir kapal asing masuk, entah itu sebagai kapal penangkap ikan maupun kapal angkut ikan.
Selain dua poin di atas, peraturan Menteri Susi yang menuai banyak kontroversi adalah pelarangan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, melalui implementasi Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap di WPP NRI tersebut. Sebut saja pukat tarik, pukat hela, termasuk cantrang mulai dilarang. Jika ditelisik pada puluhan tahun ke belakang, penggunaan cantrang tidak pernah dilarang karena masih digunakan secara manual, dimana penarikan dilakukan langsung oleh tangan nelayan, serta mayoritas yang menggunakan adalah kapal-kapal kecil. Berkembangnya zaman, cantrang pun dimodifikasi sedemikian rupa dan digunakan oleh kapal-kapal penangkap ikan yang memiliki Gross Ton besar. Penggunaan cantrang pada kapal besar inilah yang mengeruk seluruh dasar lautan, sehingga merusak ekosistem laut.

Beberapa kali aturan pelarangan penggunaan cantrang menuai demo dan penolakan masyarakat yang -kebanyakan- digawangi oleh pengusaha perikanan dan pemilik kapal-kapal besar. Dengan alasan belum ada kesiapan dari pihak nelayan maupun pengusaha perikanan dan pemilik kapal, pemerintah pun selalu melonggarkan aturan. Pemerintah pusat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar mendampingi pemilik kapal cantrang yang ingin mengubah alat tangkap serta mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses perizinan dan penerbitan dokumen kapal dan awaknya (SIPI dan SIKPI) juga memfasilitasi sharing diskusi terkait permodalan.

Ini merupakan sebagian kecil potret industri perikanan. Polemik soal cantrang memang seharusnya tidak perlu dikupas lagi. Pemerintah harus berani menyelamatkan nasib jutaan nelayan, dibanding harus menuruti tuntutan ratusan pengusaha perikanan -yang menyogok sana sini- demi mengisi kantungnya sendiri.

Para pelaku usaha perikanan seyogyanya dapat mengikuti peraturan pemerintah yang sedang berlaku. Menciptakan tata kelola industri perikanan yang baik, tata kelola perairan Indonesia yang lestari butuh waktu dan proses. Mengutip kalimat Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu Sarwono Kusumaatmadja, “Membenahi tata kelola lautan Indonesia seperti orang sakit yang harus minum obat pahit. Pasti ada penolakan, ketidakmauan, tapi kita harus minum obatnya agar cepat sembuh.”

Adapun terkait aksi demonstrasi yang dilakukan kemarin di depan Istana Merdeka, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat melakukan Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI sempat mengutarakan tanggapannya. Menurutnya, alasan utama aksi demontrasi tersebut dikarenakan ada pihak pihak yang tidak suka dengan kebijakannya, namun menurutnya hal itu tidak boleh mendiskreditkan hasil pekerjaan KKP yang sudah menunjukkan hasil yang sangat baik.

 

Larang Nelayan Tangkap Benih Lobster, KKP Berikan Bantuan Alih Profesi

Larang Nelayan Tangkap Benih Lobster, KKP Berikan Bantuan Alih Profesi

 

Pemerintah menyadari bahwa implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI pasti akan memberikan dampak ikutan yang akan mempengaruhi ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah telah menyiapkan antisipasi atas dampak ikutan tersebut, dengan memberikan kompensasi berupa dukungan untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan, dengan mengalokasikan anggaran senilai Rp50 miliar untuk usaha budidaya ikan.
Kompensasi ini berupa dukungan sarana budidaya ikan untuk 2.246 RTP eks penangkap benih lobster masing-masing di Kab. Lombok Tengah sebanyak 873 RTP, Kab. Lombok Timur 1.074 dan Lombok Barat sebanyak 229 RTP. Paket yang disediakan senilai Rp20 – 22 juta. Sebanyak 728 paket untuk budidaya rumput laut; 655 paket untuk budidaya ikan bawal bintang; 580 paket budidaya ikan kerapu; 209 paket budidaya lele; 40 paket budidaya bandeng; budidaya udang vaname 20 paket; dan 14 paket budidaya nila; serta 71 unit perahu untuk sarana angkut rumput laut.
“Bantuan per satu RTP karena anggaran yang terbatas. Untuk anak, bapak, satu kegiatan dibuat dalam satu kelompok. Verifikasi syaratnya adalah pertama, penangkap lobster; kedua, mereka ingin kembali ke kegiatan semula. Kalau mereka terpaksa, dari awal sudah tidak kita data,” ujar Slamet pada Rabu (12/7).
Bantuan akan didistribusikan dalam waktu dekat
KKP melalui DJPB kini sudah mulai melakukan bimbingan teknis/pelatihan teknis budidaya di semua lokasi. Setelah dilakukan pelatihan bantuan sarana dan prasarana budidaya akan segera didistribusikan dalam waktu dekat. Dengan dukungan ini diharapkan tahap awal masyarakat akan meraup keuntungan masing-masing Rp2-3 juta per bulan.
Guna memastikan program ini berjalan baik, KKP akan memfasilitasi penguatan kapasitas SDM yaitu berupa pendampingan teknis, pasca panen (diversifikasi produk), dan manajemen usaha, serta jaminan pasar.
Pemerintah mengajak semua pihak terutama masyarakat mulai belajar memahami sejak dini pentingnya aspek keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya kelautan perikanan kita. Pemanfaatan sumberdaya harus dilakukan secara terukur, arif, dan bijaksana.
“Semuanya memang butuh proses. Tidak ada nelayan, awalnya mau berpindah langsung (dapat keuntungan) seperti menangkap lobster. Jadi ini wajar. Kalau disuruh memilih menangkap lobster atau berpindah ke budidaya, mereka (nelayan) lebih senang menangkap lobster, kita tahu itu. Tapi kita ingin mengembalikan lagi. Kenapa? Produksi rumput laut jauh menurun, produksi ikan semua jadi menurun. Nah ini proses. Pertama-tama, mungkin seperti itu, tapi tingkat keberhasilan sampai jaminan pasarnya nanti sudah kita rencanakan dari Perindo dan Perinus. Bahkan kalau ingin mengembangkan usahanya sudah kita siapkan,” tandas Slamet.

KKP Berikan Pelatihan Alih Profesi Eks Penangkap Benih Lobster Lombok
“Kita ketahui dari berbagai macam sumber, pernyataan bahwa nelayan penangkap lobster itu menolak bantuan itu sebetulnya tidak benar. Penerima atau masyarakat yang masih ada di sana tidak menolak sama sekali. Dan ini dilakukan oleh beberapa oknum saja yang mereka tergabung dari penadah, penyalur, atau pun eksportir, atau mungkin hal-hal lain yang ada di sana. Masyarakat yang sudah komitmen, sudah membacakan ikrar sampai saat ini masih komit,” ungkap Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto pada konferensi pers di Kantor Gubernur NTB, Rabu (12/7).
Hal serupa diungkapkan Wakil Gubernur NTB Muhammad Nuh. Pada kesempatan yang sama, Ia menyatakan pihaknya telah menyerahkan bantuan sarana dan prasarana kepada nelayan. Menurutnya, nelayan telah berikrar dan berkomitmen tidak akan menangkap benih lobster lagi. Bahkan, beberapa waktu lalu secara simbolis nelayan telah mengangkat dari laut dan membakar “pocongan” yang dijadikan alat penangkap benih lobster.
“Kita daerah destinasi wisata, lautnya harus tidak tercemar, lautnya harus indah, dan harus lestari. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sampai saat ini masih berkomitmen. Bukannya menolak, kita bahkan kalau ada yang belum atau kurang, nanti kita akan minta ke Bu Menteri untuk menambah bantuan melalui berbagai program-program pemberdayaan dan alat-alat. Ini masih bertahap,” kata Muhammad Nuh.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kelestarian sumber daya alam kelautan dan perikanan untuk kepentingan ekonomi lebih besar secara jangka panjang. Aturan ini mengatur larangan penangkapan lobster bertelur dan/atau ukuran berat kurang atau sama dengan 200 gram atau lebar karapas kurang dari atau sama dengan 8 cm.
Slamet menambahkan, aturan tersebut dilatarbelakangi fenomena eksploitasi benih lobster di alam secara tak terkendali, secara nyata telah menyebabkan penurunan stok sumberdaya lobster di perairan Indonesia. Eksploitasi benih secara tidak terkendali akan memutus siklus hidup lobster, sehingga generasi yang akan datang tidak akan mampu merasakan nilai ekonomi sumberdaya lobster.
“Jadi pemerintah membuat peraturan bukan semata-mata untuk mematikan usaha masyarakat. Pemerintah justru ingin menyelamatkan kepentingan yang lebih besar, yaitu bagaimana menyelamatkan sumberdaya lobster agar nilai ekonominya bisa dinikmati secara jangka panjang,” tambah Slamet.
Slamet mengatakan, Lombok merupakan aset terbesar sumberdaya lobster di dunia, untuk itu penting menjaga kelestarian aset ini, sehingga siklus kehidupan lobster bisa berjalan secara normal. Pemerintah mencoba untuk menata pola pemanfaatan sumberdaya lobster ini agar di satu sisi nilai ekonomi bisa dirasakan, dan di sisi lain kelestariannya tetap terjaga.
Setidaknya 4 juta ekor benih lobster per tahun keluar dari NTB dengan tujuan utama ke Vietnam dengan nilai ekonomi yang sangat besar. Eksportasi benih lobster ini justru menguntungkan negara lain, sementara Indonesia tidak bisa merasakan nilai tambah apa-apa. Disisi lain, penjualan lobster dalam bentuk benih sebenarnya memberikan keuntungan yang minim, dibandingkan penjualan ukuran konsumsi.
“Kalau menangkap lobster yang 200 gram ke atas, harganya lebih tinggi lagi karena per kilo bisa sampai Rp500-600 ribu. Kita ingin masyarakat menangkap lobster yang besar-besar lagi. Dulu ekspor Indonesia itu luar biasa besar, tetapi setelah yang kecil (benih lobster) ditangkap, produksinya menurun, tidak ada lagi. Sebetulnya menangkap yang gede-gede jauh lebih menguntungkan daripada menangkap yang kecil,” terang Slamet.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti. Menurutnya, kekayaan lobster Indonesia tidak dinikmati oleh masyarakat Indonesia, melainkan negara lain, sebut saja Vietnam. Akibat dukungan ekspor benih lobster dari Indonesia, angka ekspor lobster Vietnam mencapai 1.000 ton per tahun, sedangkan Indonesia hanya 300 ton per tahun. “Nelayan menangkap benih lobster, dijual dengan harga murah, dan dikirim ke sana. Makanya kita larang. Mending benih lobsternya dibesarkan dulu agar harganya mahal, dan dijual oleh nelayan kita sehingga bukan Vietnam lagi yang menikmati keuntungannya,” ungkap Menteri Susi beberapa waktu lalu.
Sebagai gambaran, tahun 2015 setidaknya sebanyak 1,9 juta ekor penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan, dengan nilai ekonomi diperkirakan menyampai Rp98,3 miliar. Sedangkan berdasarkan data BKIPM Mataram, dalam rentang tahun 2014, total benih lobster yang keluar dari NTB tercatat 5,6 juta ekor dengan nilai mencapai Rp130 miliar.
KKP Pastikan Tak Ada Eks Penangkap Benih Lobster di Lombok Tolak Program Bantuan Usaha Budidaya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan masyarakat eks penangkap benih lobster siap terima bantuan kompensasi bagi usaha budidaya ikan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan hal tersebut setelah melakukan investigasi dan bertemu langsung dengan masyarakat dan elemen terkait. Slamet memastikan bahwa masyarakat yang telah terverifikasi sebagai calon penerima bantuan tidak ada satupun yang menolak mengembalikan bantuan yang akan diberikan.
Hal tersebut menangkis isu yang berkembang terkait penolakan bantuan oleh masyarakat eks Penangkap benih lobster di 3 (tiga) Kabupaten yakni Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Timur beberapa hari ini.
Kepala desa Mertak Kec. Pujut, Haji Bangun, menegaskan bahwa tidak satupun warga masyarakat yang menolak menerima bantuan. Ia menyatakan heran dengan adanya isu penolakan yang berkembang. Dirinya dan warga masyarakat justru menunggu bantuan terealisasi dalam waktu dekat.
“Kami dengan senang hati dan berterima kasih atas bantuan yang akan diberikan, harapannya usaha budidaya akan berjalan sukses, sehingga ekonomi kami kembali bangkit,” ungkapnya di sela sela kegiatan Bimtek budidaya ikan di Desa Mertak, Kec. Pujut-Lombok Tengah.
Demikian halnya, Amaq Mita, eks penangkap benih lobster di Teluk Grupuk, menyatakan bahwa dirinya siap menerima program bantuan untuk budidaya dan tetap berkomitmen untuk memegang teguh ikrar bersama untuk menghentikan penangkapan benih lobster dan beralih ke usaha budidaya ikan.
“Kami semua berharap pemerintah tidak membatalkan bantuan usaha budidaya ini, dan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha budidaya ikan yang akan kami geluti. Intinya kami semua sepakat untuk mensukseskan program yang telah digagas ibu Susi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar di beberapa media nasional bahwa masyarakat menolak program yang ditawarkan Pemerintah Pusat, bahkan berhembus kabar akan melakukan aksi unjuk rasa menolak pemberlakuan Permen KP Nomor 56 tahun 2016.
Ditambahkan bahwa berdasarkan hasil investigasi jajaran Kepolisian Polda NTB dan informasi yang dihimpun beberapa pihak, isu terkait penolakan bantuan KKP merupakan provokasi yang sengaja dihembuskan beberapa oknum, di mana di belakangnya ada peran dari pihak-pihak pengusaha besar (mafia eksportir) yang berafiliasi dengan jaringan importir di luar negeri.
“Ada upaya konsolidasi penggalangan rencana provokasi yang dilakukan beberapa oknum yang diduga kuat difasilitasi oleh pengusaha, namun hingga saat ini tidak ada laporan indikasi pengerahan massa seperti isu yang beredar. Saat ini aparat tengah mengidentifikasi oknum tersebut,” ungkap Heri, Kanit Intel Polsek Kuta-Lombok Tengah.
Sebelumnya dalam keterangan persnya Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin mengatakan bahwa isu terkait penolakan bantuan disinyalir hanya dilakukan sebagian kecil nelayan saja. Ia menegaskan Pemerintah Propinsi NTB akan bebar-benar memperhatikan nasib eks Penangkap benih lobster.
“Waktu penyerahan bantuan secara simbolis tidak ada yang menolak,” tandasnya usai pelantikan Panitia Penyelengaraan Ibadah Haji (PPIH), Jumat (7/7).
Jajaran Polda NTB Siap Kawal Program KKP
Untuk menjamin kesuksesan proses penyaluran bantuan, Pemerintah Propinsi NTB akan berkoordinasi dengan jajaran Polda NTB dalam hal ini Polairud Polda NTB untuk mengawal proses penyaluran bantuan.
Polda NTB menyatakan siap membantu pemerintah termasuk mengawal proses pengalihan profesi masyarakat dari penangkap benih lobster ke usaha budidaya ikan. “Kami mengajak semua pihak untuk mentaati aturan pemerintah. Kami tidak ingin ada masyarakat yang tersangkut pidana, oleh karenanya mari kita sepakat untuk menghentikan aktivitas penangkapan benih lobster,” Tegas Kapolsek Kuta, Iptu Akmal Novial Reza, saat memberikan arahan di depan ratusan masyarakat di Teluk Bumbang

 

 


Selasa, 20 Juni 2017

Inti Plasma Nila Merah

Permintaan pasar yang besar dan harga yang relatif stabil membuat nila merah digandrungi untuk dibudidayakan di Subang
 
 
Menempuh perjalanan sekitar 4 jam dari Jakarta, akhirnya Tim Trobos Aqua tiba di Desa Cijambe Subang Jawa Barat. Disambut suara gemericik air, tampak membentang deretan kolam–kolam air deras yang diisi nila merah. Siang itu, Trobos Aqua bertemu dengan beberapa pembudidaya nila merah asal Subang.
 
Salah satu pembudidaya nila yang kami temui yakni Dwi Djoko Utomo, lelaki asal Bandung ini memilih beralih dari budidaya ikan mas ke nila merah. ”Kalau ikan mas fluktuasi harganya cukup tajam, kalau nila merah relatif lebih stabil, jadi kita pembudidaya bisa lebih tenang,” ujar Dwi Djoko Utomo yang akrab disapa Djoko.
 
 
Harga Stabil
Ia menginformasikan, harga nila merah di Subang relatif stabil berkisar di Rp 22.000 – Rp 24.000 per kg di tingkat pembudidaya, dengan harga di pasar untuk end user (konsumen)sekitar Rp 28.000 per kg. Dengan harga di kisaran Rp 22.000 per kg, pembudidaya sudah menikmati keuntungan karena rata-rata biaya produksi nila merah di Subang bervariasi sekitar Rp 19.000 – 20.000 per kg nya.
 
Sekalipun terbilang stabil namun nila merah yang diproduksi pembudidaya kolam air deras di Subang juga terkadang mengalami penurunan harga, terutama di waktu–waktu panen nila di Jatiluhur dan Cirata sekitar Oktober – November. Hal ini karena harga ikan nilamerah yang di suplai dari Jatiluhur dan Cirata lebih murah, yakni sekitar Rp 18.500 – 20.000 per kg.
 
”Biasanya nila merah dari Jatilihur dan Cirata lebih murah Rp 3.000 per kg, kalau lagi musim panen di sana, permintaan nila merah dari Subang rada berkurang, walaupun dari segi harga tidak turun terlalu jauh paling dikisaran Rp 21.000 – Rp 22.000 per kg,” kata Djoko menceritakan.  Selain dari sisi harga relatif stabil, permintaan nila merah untuk pasar Jabodetabek jumlahnya juga cenderung meningkat kecuali di waktu–waktu panen nila di Cirata dan Jatiluhur.
 
Ia memperkirakan permintaan nila merah rata-rata setiap harinya yang dikirim ke Jabodetabek saja sekitar 3 – 5 ton. Itu belum termasuk untuk pasar lokal di Subang, Bandung, dan sekitarnya. Bahkan Djoko juga pernah di tawari untuk memasok nila merah untuk ekspor, sayangnya kesempatan ini belum ia ambil karena merasa belum mampu memproduksi dalam jumlah yang sangat besar. ”Kalau untuk permintaan ekspor satu kali kirim mereka minta sekitar 20 ton, kita belum berani karena untuk produksi segitu untuk satu pengiriman bukan hal yang mudah,” ungkap Djoko.
 
 
Permintaan dan Produksi
Permintaan pasar yang besar dan harga yang relatif stabil membuat nila merah digandrungi untuk dibudidayakan di Subang. Untuk itu Djoko mengajak pembudidaya lainnya bergabung dalam satu kelompok. Djoko mengaku ada sekitar 30 pembudidaya yang bergabung bersamanya dalam satu kelompok dan menjadi plasma.
 
Ia bersama kelompoknya Ikan Bangun Jaya mampu memproduksi nila merah sekitar 40 – 60 ton per bulan. “Kami atur agar bisa panen dari 2 - 3 kolam setiap hari, paling sedikit setiap hari satu kali kirim sekitar 500 kg agar ketutup biaya operasional untuk pengirimannya,” urai Djoko. Djoko sendiri memiliki 50 kolam dan sisanya produksi diambil dari kolam – kolam milik pembudidaya plasmanya.
 
Tak hanya Djoko yang bermitra dengan para pembudidaya lainnya, Nendy Mulyadi yang akrab disapa Asep juga Denden Agus Zaelani menerapkan konsep inti plasma untuk meningkatkan produksi agar mampu memenuhi permintaan pasar yang tinggi. Misalnya saja Asep bersama dengan pembudidaya binaannya mampu memanen nila merah hingga 1 ton per hari. ”Bersama mitra kita bisa atur agar bisa penen 1 ton per hari dari sekitar 100 kolam, kita atur giliran panennya,” tutur Asep.

Geliat Budidaya Sidat di Bali

Mengejar pasar ekspor asia
 
 
Satu lagi komoditas perikanan darat yang saat ini sedang diincar oleh pembudidaya, ikan sidat (Anguilla,sp). Meski belum begitu populer di masyarakat secara umum, potensi pasar sidat cukup menjanjikan. Di Jepang, sidat dipercaya menjadi menu utama para kaisar. Di Korea dan beberapa negara lain, olahan sidat termasuk hidangan mewah.
 
Dari 18 jenis sidat yang ada di dunia, 7 di antaranya terdapat dan berkembang di Indonesia. Di beberapa daerah di Indonesia, sidat dikenal dengan nama berbeda. Ada yang menyebutnya ikan masapi (Bugis), ikan moa (Betawi), ikan lubang (Sunda) dan sebagainya. Di Bali, sidat dikenal dengan nama kulen.
 
Sejak setahun terakhir, budidaya sidat mulai berkembang di Bali. Adalah kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) Mina Sidat Dewata yang serius membudidayakannya. Kelompok beranggotakan 30 orang tersebut saat ini tersebar di beberapa daerah, yaitu Wanasari (Tabanan), Bedugul (Tabanan), Denpasar dan Gianyar.
 
Kelompok ini khusus membudidayakan sidat jenis Anguilla  bicolor  yang memiliki warna coklat polos kehitaman tanpa bintik-bintik dan kapasitas tebar benih di seluruh Bali telah mencapai 1,5 ton. "Yang sesuai dengan Bali adalah jenis ini (Anguilla bicolor), ” ujar I Wayan Adnyana, Ketua Teknisi Budidaya Mina Sidat Dewata. Lelaki yang akrab disapa Tedi ini menggeluti bisnis ikan sejak tahun 1970-an.
 
 
Tak Ada SOP
Menurut Tedi, budidaya sidat memerlukan teknik khusus. Baginya, ilmu sidat tidak ada SOP (Standar Operating Procedure) bakunya. Hal mendasar yang harus diperhatikan dalam budidaya sidat adalah kondisi air, kualitas pakan, ketersediaan benih juga pemasaran hasil.
 
Untuk kondisi air, sidat memerlukan air bersih. Air yang jernih namun tercampur dengan residu bahan-bahan kimia, tidak bisa digunakan untuk membudidayakan sidat. Sedangkan untuk pakan harus memiliki kandungan protein tinggi. “Yang bakal jadi masalah jika budidaya sidat ini makin berkembang adalah ketersediaan benih. Sampai saat ini, benih sidat hanya mengandalkan tangkapan dari alam,” terang Tedi.
 
Keberhasilan budidaya sidat di Wanasari (Tabanan) memicu daerah lain untuk serta ambil bagian. Tak ketinggalan Denpasar. Nyoman Jaya Kusuma, pembudidaya sidat di daerah Penatih yang juga anggota kelompok Mina Sidat Dewata menjelaskan jika komoditas sidat ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan peluang pasar besar.
 
Jaya Kusuma bersama dua rekannya sesama alumni Universitas Udayana menyewa lahan seluas empat are di kawasan Penatih, Denpasar Timur dan mendirikan deretan kolam beton berukuran 3x6 meter dengan ketinggian 1 meter. Benih dipasok dari Jawa dengan harga 350 ribu rupiah per kilogram yang berisi 60 hingga 65 ekor. Ditebar dalam ketinggian air 40 – 50 cm. “Kami memilih mengembangkan sidat jenis bicolor ini karena dagingnya terasa lebih enak, durinya sedikit dan diminati tamu dari Jepang," ujar Jaya Kusuma.
 
 
Manajemen Kolam
Di wilayah Denpasar, kolam sidat milik Jaya Kusuma dan dua kawannya bisa dikatakan sebagai perintis. Dengan permodalan mandiri, di areal 4 are itu dibangun 6 unit kolam (dua kolam sudah terisi,red), satu bangunan yang difungsikan sebagai kamar tidur dilengkapi dengan dapur dan kamar mandi, ruang terbuka untuk santai, gudang, dan beberapa petak yang rencananya untuk budidaya cacing.
 
Ngurah Riyawan yang sehari-hari bertanggungjawab atas kolam sidat milik Jaya Kusuma mengungkapkan, jika pemilihan lokasi kolam sidat harus memperhatikan lingkungan sekitar dan sumber air yang akan digunakan. “Lokasi yang dipilih harus jauh dari kebisingan atau keramaian. Sidat tidak suka suara-suara bising.
 
Yang paling utama harus terpenuhi adalah sumber air, lanjutnya. Di sini menggunakan air sumur.  Jika di daerah-daerah masih banyak sumber mata air, budidaya sidat akan lebih efektif. Jika masalah air selesai, bisa dibilang 50% masalah selesai. terangnya.
 
Jaya Kusuma melanjutkan, ”Secara visual, air harus bersih, dalam arti harus ada oksigen, fertilizer dan garam krosok.” Pemberian garam pada air dilakukan hingga sidat mencapai berat 100 gram ke atas. Selanjutnya, garam dikurangi, dan ketika sudah besar hingga jelang panen, tidak menggunakan garam sama sekali.

Melongok Budidaya Cacing Sutera di Temanggung

Harga stabil, cara budidaya dan perawatan mudah, modal murah
 
 
Cacing-cacing kecil berwarna merah terlihat menggerombol di dalam nampan-nampan yang disusun zig zag bertingkat dan dialiri air. Ibni mengambil koloni-koloni cacing tersebut dan menaruhnya dalam wadah tersendiri untuk kemudian dikemas dan dikirim. “Coba pegang, Mbak…seperti jelly,” tantangnya kepada Trobos Aqua yang siang itu mengunjungi lokasi budidaya cacing sutera miliknya di Desa Karangtejo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
 
Ya, Ibni Khomsin—nama lengkapnya—adalah pembudidaya cacing sutera. Menurut dia,  cacing yang menyerupai rambut ini merupakan pakan alami benih ikan yang belum tergantikan. Hewan ini memiliki kandungan enzim lengkap sehingga cocok untuk benih yang belum sempurna pencernaannya, tidak mudah busuk serta bisa merangsang nafsu makan ikan. “Unit pembenihan ikan rakyat sangat bergantung kepada cacing sutera,” katanya.
 
Tak hanya pembenih, cacing sutera juga diburu pemancing ikan dan pembudidaya ikan hias. Ibni berkisah, awal usahanya di bidang perikanan adalah pembenihan ikan koi. Dia sadar betul jika keberhasilan usahanya tersebut sangat tergantung pada ketersediaan cacing sutera.
 
Karena itulah dia kemudian melakukan pengembangan usaha dengan budidaya cacing sutera. “Budidaya ini belum banyak yang meminati dan ketersediaannya masih mengandalkan pasokan dari alam, padahal jika masuk musim hujan jumlahnya jadi berkurang,” jelasnya mengemukakan alasan budidaya cacing bernama ilmiah Tubifex ini.
 
Selain itu, lanjut Ibni, harga cacing sutera relatif stabil dari waktu ke waktu.  Yaitu berkisar Rp 7.000 sampai Rp 10.000 per gelas. Ini juga yang membuat usaha budidaya cacing sutera mempunyai prospek bagus.
 
Tak hanya itu, permintaan cacing sutera juga terus meningkat. Menurut Ibni, pihaknya pernah mendapat pesanan cacing sutera 10 liter per hari dari Kalimantan tapi dia tolak karena belum mampu. “Memenuhi permintaan di lokal Temanggung saja masih kurang,” kata bapak dua anak ini beralasan.
 
Hal lain yang menjadi daya tarik budidaya cacing sutera adalah cara budidaya dan perawatan relatif mudah. Untuk budidaya bisa dilakukan di dua lahan yaitu dalam ruangan (menggunakan bak) dan di alam (sawah). Saat ini Ibni memiliki lahan budidaya cacing sutera di dua tempat tersebut.
 
Untuk yang di dalam ruangan terdapat 1 unit rumah produksiyang terdiri atas60 unit bak kayudan 2 unit kolam beton. Selain itu juga ada 1 unit rumah karantina. Dia mampu panen 2 kali sebulan 5 gelas per bak  serta 10 gelas dari lahan sawah ukuran 4 x 5 m.
 
 
Budidaya
Lebih jauh, Ibni menjelaskan cara budidaya cacing sutera. Dalam hal ini ada beberapa tahapan. Pertama pembuatan unit budidaya. Wadah budidaya bisa menggunakan kolam beton, kolam terpal, ember, bak fiber, nampan, talang air dan lainnya .
 
Wadah budidaya menggunakan bak kayu dilapisi plastik uv. Ukuran bak panjang 200 cm, lebar 40 cm, tinggi 10 cm. “Setiap bak dipasang pada rak budidaya sebanyak tiga tingkat, masing-masing rak budidaya diberikan aliran air,” jelas Ibni.
 
Tahap ke dua adalah persiapan media budidaya. Yaitu berupa ampas tahu dan pupuk kandang keringsetengah bagian dan lumpur yang sudah disaring 1 bagian, pasir halusketebalan 1 cm. “Untuk lumpur ini cari yang kaya bahan organik, misalnya lumpur dari kolam budidaya lele,” saran Ibni.
 
Selanjutnya campur semua bahandan aduk hingga rata. Lalu tambahkanprobiotik dosis 5 tutup per ember, aduk lagihingga rata. Setelah itu tutup mediatersebut dan difermentasi selama 5 hari.
 
Kemudian siapkan substrat pasir tebal 1 cm pada wadah, tambahkan media yang telah difermentasi tadi dengan tebal 5–7  cm dan media siap masuk unit produksi. Sebelum ditebar bibit cacing,media dialiri air selama 1 minggu. Tahap ini harus dijaga agar tidak terlalu banyak air sehingga membuat media jadi lembek. “Cacing tidak suka media yang terlalu lembek, sukanya yang kenyal dan lembut,” jelas Ibni.
 
Berikutnya tahap ke tiga yakni penebaran bibit dan pemeliharaan. Atur ketinggian air 2 cm dari permukaan media dan diberi aliran air yang tidak deras selama 2 – 3 hari. Lalu siapkan bibit cacing sebanyak  2gelas/bak. Tebar bibit cacing pada wadah. “Dalam waktu 1 hari cacingakan menyebar dengan sendirinya sebagai tanda media cocok, kalau tidak cocok akan tetap  mengumpul,” kata Ibni.
 
Setelah bibit menyebardilakukan pemberian pakan. Yaitu berupa ampas tahu. Pemberian pakan sebaiknya dilakukan setiap harisebanyak150gr/bak sambil melihat perkembangan cacing.

Produksi Susah, Permintaan Melimpah

Perlu kemampuan khusus untuk bisa memproduksi benih lele memenuhi permintaan pasar
 
 
High risk, high return. Filosofi bisnis ini berlaku dalam banyak hal termasuk usaha perikanan. Dalam keseluruhan proses produksi budidaya perikanan, segmen pembenihan dapat dikatakan memiliki risiko yang paling besar. Tidak terkecuali pembenihan ikan lele. Meski jika ditinjau dari finansial, input biaya pembenihan jauh lebih kecil dari pada pembesaran, akan tetapi tingkat resiko produksinya relatif lebih besar.
 
Duet pemuda yang berjibaku di pembenihan lele pun mengakui kesukaran dalam berbudidaya benih. Adalah Chandra Bani dan Cahyadin yang sejak 4 tahun lalu telah fokus pada pembenihan ikan lele. Saat ditemui di farm milik keduanya di Bogor Jawa Barat, bergantian mereka menjelaskan bagaimana tantangan yang dihadapi dalam menghasilkan benih lele berkualitas.
 
Meski sudah 4 tahun berjalan, keduanya masih selalu menemui tantangan baru dalam menghasilkan benih lele. “Melihara benih kayak melihara bayi,” ucap Bani. Dibutuhkan kesabaran dan ketelatenan untuk menghasilkan benih yang berkualitas.
 
Keduanya memproduksi benih lele ukuran 7 - 8 cm. “Maksimal ukuran 9 – 10 cm. Setelah mencapai ukuran itu harus udah keluar semua,” jelas Cahyadin, yang biasa dipanggil Yadin. Mereka harus memutus produksi hingga ukuran maksimal 9 - 10 cm demi menjaga pola tanam berikutnya. Pada ukuran farm pembenihan yang mencapai  hampir seribu  meter persegi, kapasitas produksi saat ini sudah mencapai 250 ribu benih lele.
 
Jenis lele yang dibudidayakan oleh Bani dan Cahyadin saat ini adalah sangkuriang. Sejauh ini bagi mereka, lele jenis ini masih dinilai unggul dibadingkan dengan jenis lele lainnya.
 
 
Pakan Berkualitas
Dalam menjamin kontinuitas pasokan untuk pelanggannya, Bani dan Cahyadin lebih banyak menggunakan larva jadi yang dibelinya dari Balai Besar Pengmabngan Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi. Larva yang mereka beli berumur 2 hari. “Kadang juga memijahkan sendiri,” kata Chayadin melengkapi.
 
Mereka tidak mepermasalahkan benih yang diproduksi berasal dari larva yang dipijahkan secara alami maupun buatan. Yang terpenting bagi keduanya adalah bagaimana merawat larva tersebut sebaik mungkin agar menjadi benih berkualitas.
 
Demi menjaga kesehatan dan kualitas larva, Kedua laki-laki alumni Perikanan Budidaya Institut Pertanian Bogor ini rela mengeluarkan biaya lebih, terutama untuk pakan awal larva. “Hari pertama setelah larva datang diberi artemia,” tutur mereka serempak. Hari kedua hingga hari ke-10 pemeliharaan, larva lele diberi pakan cacing sutra dan pakan larva ikan laut pada pagi dan sore hari secara bergantian.
 
Berbeda dengan pembenih lele lainnya yang menjadikan cacing sebagai pakan utama pada awal-awal pemeliharaan, Bani dan Cahyadin justru membatasi peggunaannya. Menurut keduanya, pengurangan penggunaan cacing untuk mengurangi risiko patogen yang dibawa oleh cacing sutera yang sebagian besar masih dihasilkan dari tangkapan alam.
 
Setelah lewat 10 hari pemeliharaan, pakan alami berupa cacing diganti pakan pelet larva ikan laut. “10 hari berikutnya full pakan ikan air laut” kata Bani. Pakan tersebut dipercaya mampu meningkatkan kekebalan tubuh terhadap serangan penyakit. Baru setelah lebih dari 20 hari pemeliharaan, benih lele diberi pakan untuk benih ikan air tawar hingga dipanen pada umur 40 hari pemeliharaan.
 
Penggunaan pakan benih ikan air tawar sejak awal dinilai mereka kurang bagus bagi pertumbuhan. “Nafsu makan ikannya juga kurang,” aku Cahyadin. Selain itu, masih menurutnya, pakan benih air tawar cenderung mengotori air budidaya. Bahkan pakan benur udang yang biasa digunakan untuk pembitbitan lele pun masih dinilai kurang bagus.  Sehingga pakan benih ikan air tawar hanya diberikan jika benih sudah lebih dari 20 hari pemeliharaan.

Industri Patin

 

Peluang pasar untuk produk olahan patin masih terbuka lebar baik untuk lokal maupun ekspor
 
 
Geliat patin dalam negeri kembali menunjukkan tren positif. Setelah beberapa waktu lalu sempat dihantam badai masuknya fillet (daging tanpa tulang) patin ilegal yang menyebar sebagian pasar lokal, kini industri patin nasional perlahan mulai bangkit. Sekalipun ada patin Vietnam atau yang dikenal dengan dori di pasar lokal, patin produksi dalam negeri tetap bergeliat.
 
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Catfish Indonesia (APCI), Azzam Bachrur mengatakan, kalau dulu pelaku patin mengeluh tersendatnya pasar karena banyak masuk patin ilegal, sekarang sudah jauh berkurang. “Dulu untukfillet patin masih terkendala bahan baku dan kualitas, sekarang sudah mulai menemukan ritmenya, hanya dari sisi harga saja belum terpecahkan,” tutur Azzam.
 
Menurutnya, harga patin Vietnam masih lebih murah karena produksi mereka lebih efisien. Sehingga produsen patin tidak bisa menjual patin dengan harga yang bagus karena tertekan dengan harga produk fillet patin pesaing yang ada di pasar lokal. Namun Azzam optimis pelaku industri patin dalam negeri mampu bersaing secara harga dengan menunjukan kualitas produk yang lebih baik.
 
Dia menginformasikan, saat ini harga fillet patin di modern market berkisar antara Rp 70 – Rp 80 ribu per kg, dengan harga modal dari produsen fillet patin sekitar 60% nya atau sekitar Rp 40 – Rp 50 ribu per kg.
 
Ikut angkat bicara Asisten Vice President PT Central Proteina Prima (CPP) (produsen fillet patin) Stephanie Endang mengakui, bahwa secara kualitas kita sudah menyamai patin Vietnam.  Namun meski demikian sejumlah tantangan juga dihadapi dalam mengembangkan indutri patin.
 
Menurut Stephanie, tantangan tersebut antara lain biaya produksi yang masih cukup tinggi sehingga masih kurang bisa bersaing dengan produk dari Vietnam. Lalu pada awal program masih muncul ‘muddy smell’ (bau lumpur) pada daging patin, tetapi sudah teratasi. Kemudian teknologi pengolahan yang masih kalah dibandingkan dengan vietnam.
 
 
Kemitraan Patin
Penyediaan bahan baku yang berkualitas yang tidak bau lumpur dan sesuai dengan preferensi pasar menjadi tantangan tersendiri. Dalam hal ini CPP mengembangkan sistem kemitraan untuk memperoleh bahan baku yang berkualitas dalam jumlah besar secara kontinu.
 
Stephanie mengungkapkan, pola kemitraan ini dilakukan untuk memberdayakan kolam–kolam milik petani pembudidaya yang idle maupun mengembangkan kolam–kolam yang baru. ”Pola kemitraan ini kita lakukan juga untuk meningkatkan pendapatan pembudidaya patin, dan mengisi kekosongan pasar fillet patin dori Vietnam,” ungkap Sthepanie.
 
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam pola kemitraan ini pembudidaya didampingi untuk memproduksi patin dengan bobot sekitar 1 ekor per kg. Hasil produksi ini yang kemudian diserap oleh CPP sebagai bahan baku produk fillet patin yang dihasilkan. Kemitraan meliputi support permodalan, pendampingan teknis budidaya, dan buy back ikan dengan harga kontrak.
 
”Pembudidaya akan didampingi untuk melakukan budidaya sesuai standar operasional prosedur/SOP yang telah kami buat agar hasil produksinya bagus dan efisien, di SOP diajarkan semua teknik budidaya dari mulai persiapan kolam sampai panen, agar hasilnya sesuai dengan standar bahan baku yang dibutuhkan,” ujar Sthepanie. Dia menginformasikan, saat ini untuk runing produksi fillet patin perusahaannya, membutuhkan bahan baku sekitar 300 – 500 ton per bulan.
 
Menurutnya jumlah pembudidaya yang bermitra terus bertambah dari tahun 2012 hingga 2016 sudah lebih dari 85 orang, dengan jumlah produksi sekitar 350 ton per bulan. ”Jumlah petani  mitra terus bertumbuh karena ada jaminan  serapan pasar, walaupun  nilai keuntungan per kg tidak besar tapi namun tingkat kepastiannya tinggi,” klaim Sthepanie. Seiring makin bertumbuhnya kemitraan patin tentunya aspek pasar juga harus berkembang.
 
 
Pasar Patin
Tidak dipungkiri  peluang pasar untuk patin terbuka lebar baik untuk lokal maupun ekspor. Pada awal tahun 2017 Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menginformasikan bahwa ekspor ikan patin dari Vietnam menuju ke Amerika Serikat sudah dilarang. Karena itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendorong Indonesia untuk mengisi peluang ekspor patin ke Amerika Serikat.