Rabu, 16 Agustus 2017

Peran Strategis Penyuluhan Perikanan Dalam Pembangunan Masyarakat Perikanan Yang Mandiri Dan Berdaya Saing



Peran Strategis Penyuluhan Perikanan Dalam Pembangunan Masyarakat Perikanan Yang Mandiri Dan Berdaya Saing 


Penyuluhan perikanan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada masyarakat perikanan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bidang perikanan. Kegiatan penyuluhan diharapkan mendorong terwujudnya masyarakat perikanan menuju kehidupan lebih layak, berusaha yang lebih menguntungkan, dan kehidupan yang lebih sejahtera (Hanan dkk, 2013).
Nurmalia dkk (2013) menjelaskan bahwa Penyuluh Perikanan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat khususnya di bidang kelautan dan perikanan, karena dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya merupakan tenaga yang banyak berhubungan langsung dengan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan di lapangan.
Fokus kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha. Melalui penyuluhan diharapkan dapat terwujud peningkatan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap, baik teknis maupun non teknis untuk pengembangan usahanya (Slamet, 2010).
Menurut Hanan dkk (2012), kegiatan penyuluhan perikanan merupakan upaya untuk mengatasi kesenjangan kompetensi yang dibutuhkan pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengelolaan usahanya. Kesenjangan kompetensi tersebut berupa aspek perilaku, yaitu: masalah kognitif (pengetahuan), masalah psikomotorik (keterampilan) dan masalah afektif (sikap dan nilai-nilai).
Materi penyuluhan yang disampaikan oleh seorang penyuluh, harus selalu mengacu kepada kebutuhan yang telah dirasakan oleh masyarakat sasarannya. Permasalahan-permasalahan dan aspek-aspek terkini yang sedang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan merupakan titik awal dalam penentuan materi/informasi penyuluhan perikanan (Hanan dkk, 2012).
Proses penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai peran seorang penyuluh berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan (Razi, 2014).
Menurut Hanan (2011), penyuluhan perikanan diselenggarakan sesuai dengan fisolofi dan prinsip-prinsip penyelenggaraan penyuluhan. Prinsip-prinsip tersebut dapat mencakup: prinsip otonomi daerah dan desentralisasi, prinsip kemitrasejajaran, prinsip demokrasi, prinsip kesejahteraan, prinsip keswadayaan, prinsip akuntabilitas, prinsip integrasi, dan prinsip keberpihakan kepada kepentingan serta aspirasi pelaku utama perikanan.
Hudoyo (2011), menjelaskan strategi penyuluhan merupakan hal yang penting dalam mendekatkan penyuluh dan sasaran, dengan cara: (a) menstimulasi aktivitas mental dan fisik sasaran penyuluhan sehingga muncul kebutuhan untuk belajar, dan (b) memberi kesempatan belajar  bagi  sasaran penyuluhan sesuai dengan masalah dan kebutuhannya.
Menurut Amanah (2008), perubahan yang perlu diantisipasi melalui strategi penyuluhan, meliputi: (a) perubahan kondisi sumber daya; (b) perubahan skala prioritas pembangunan; (c) permasalahan, aspek-aspek terkini dan tuntutan kebutuhan masyarakat perikanan, serta (d) perubahan teknologi dan modernisasi di bidang perikanan.
Kompleksitas masalah di bidang kelautan dan perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan keahlian yang handal sebagai penggerak pembaharuan dan mitra sejajar bagi pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya tidak semata untuk mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih diprioritaskan adalah aspek penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku utama untuk mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan usaha perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan usaha perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.


SUMBER:
Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.


POTENSI SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN KETERSEDIAAN PENYULUH PERIKANAN

Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia sangat besar, dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dan luas perairan laut mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan teritorial, perairan laut 12 mil dan perairan ZEE. Indonesia juga memiliki 17.504 buah pulau, luas hamparan budidaya yang lebih dari 15,59 juta hektar, serta luas perairan umum 5,4 juta hektar  sebagai modal dasar pembangunan di Indonesia pada masa yang akan datang. Secara realita potensi sumberdaya yang besar tersebut belum dapat dimanfaatkan seutuhnya. Dalam rangka mengakselerasi pemanfaatan sumberdaya tersebut diperlukan langkah nyata, terencana dan terarah dengan pentahapan yang jelas yang dikemas dalam fokus pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaya saing untuk kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan potensi yang ada luasan hamparan budidaya lebih dari 15,59 juta hektar serta luas perairan 5,4 juta hektar. Pada tahun 2014 produksi perikanan budidaya mencapai  14,52 juta ton (termasuk rumput laut). Pada tahun 2016 diperkirakan peningkatan  produksi mencapai 16,5 juta ton, atau terjadi peningkatan sebesar kurang lebih 3%.  Produksi perikanan yang dicapai ini  mampu  mendukung ketahanan pangan nasional, terutama dalam penyediaan protein hewani untuk peningkatan gizi masyarakat.
Berdasarkan data Tahun 2014 produksi perikanan tangkap Indonesia mencapai 6,20 juta ton dari total produksi 20,72 juta ton atau sekitar 29,9% dari total produksi perikanan Indonesia. Potensi sumber daya yang demikian besar dinilai tidak sebanding dengan jumlah tangkapan yang dihasilkan. Hal ini antara lain disebabkan oleh jumlah armada/kapal penangkap ikan, produktivitas alat tangkap, serta kapasitas SDM kelautan dan perikanan yang relatif rendah tidak terkecuali pemahaman stakeholder terhadap regulasi terkait dengan penangkapan ikan seperti IUU Fishing, batas WPP, perizinan, transhipment, hingga penggunaan jenis alat tangkap yang ramah lingkungan.
Jumlah kapal penangkapan ikan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2014 adalah sebanyak 639.887 unit yang didominasi oleh nelayan skala kecil. Dari jumlah tersebut hanya sebanyak 319.944 unit kapal yang laik laut, laik tangkap dan simpan. Sedangkan sisanya sebanyak 319.943 unit belum laik tangkap, laik laut, dan laik simpan yang juga didominasi oleh nelayan skala kecil. Jumlah armada tersebut dinilai belum cukup optimal bila dibandingkan dengan jumlah potensi perikanan tangkap yang ada.
Kegiatan usaha penangkapan ikan juga merupakan kegiatan yang memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi, khususnya terhadap keselamatan pelakunya itu sendiri dalam hal ini nelayan sehingga diperlukan upaya perlindungan terhadap mereka. Salah satu bentuknya dapat dilakukan dengan mengoptimalkan perlindungan bagi nelayan dalam bentuk asuransi/jaminan sosial.  Sejauh ini upaya pemerintah dalam bentuk fasilitasi asuransi/jaminan sosial  bagi nelayan belum maksimal dilakukan. Pada tahun 2016 akan diterbitkan paket asuransi/jaminan sosial bagi 1.000.000 nelayan. Untuk itu diperlukan identifikasi dan pembinaan terkait asuransi/jaminan sosial bagi nelayan sebagai calon peserta dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
Integrasi sistem produksi hulu dan hilir sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah. Proses pengolahan hasil perikanan yang berdaya saing dan bernilai tambah akan dapat memenuhi preferensi konsumen (permintaan pasar), yakni produk perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi. Capaian kinerja untuk program ini relatif baik dan sesuai target yang ditetapkan.  Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan volume produk olahan hasil perikanan dalam periode 2010-2014, yakni dari 4,2 juta ton pada tahun 2010 menjadi 5,37 juta ton pada tahun 2014 atau meningkat rata-rata sebesar 6,35% per tahun.  Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kapasitas dan utilitas Unit Pengolahan Ikan (UPI), terbangunnya UPI baru, serta berkembangnya diversifikasi/ragam produk olahan bernilai tambah, baik di UPI skala besar maupun skala mikro, kecil dan menengah.
Perkembangan teknologi terkait mutu dan keamanan pangan, telah berdampak pada meningkatnya persyaratan ekspor hasil kelautan dan perikanan di negara tujuan.  Peningkatan supply produk ekspor harus memenuhi persyaratan-persyaratan mutu dan jaminan keamanan hasil perikanan mulai dari hulu sampai hilir, seperti: GhdP,  GAP,  Organic, Product Certificate, GMP,  BRC, SQF 2000, HACCP/ISO 9001/ISO 14001 (Monitoring residue/ contaminants, Ecolabel (MSC), ISO 22000 (FSMS), traceability (a buyers’ requirement,) EU Catch Certification dan Supply Chain Inspection, dan lain-lain.
Indonesia terletak diantara benua Asia dan Australia serta antara  Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Sebagai negara kepulauan pada posisi silang diantara benua dan samudera ini, Indonesia sangat strategis dan kaya akan sumberdaya alam hayati, non hayati, dan energi.
Potensi kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar semakin terancam dengan maraknya praktik Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing baik oleh Kapal Ikan Asing maupun Kapal Ikan Indonesia dalam beberapa dekade ini.  Kondisi ini menyebabkan menyebabkan Indonesia, dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, menderita kerugian sekurang-kurangnya Rp 300 trilyun per tahun berdasarkan jumlah ikan yang dicuri, kehilangan lapangan kerja dan kehilangan potensi investasi serta hanya menjadi pengekspor produk perikanan hanya peringkat ketiga di ASEAN.
Oleh karena itu agenda pemberantasan IUU Fishing yang telah merusak dan mengancam masa depan kelautan dan perikanan Indonesia menjadi prioritas nasional yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.  Substansi ini pun telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan menempatkannya menjadi salah satu Sasaran Strategis.  Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis dalam rangka menyukseskan hal tersebut, diantaranya: moratorium perizinan kapal ikan ex-asing (Permen KP Nomor 56 Tahun 2014); pelarangan transshipment (Permen KP Nomor 57 Tahun 2014); pembentukan Stagas Pemberantasan IUU Fishing (Permen KP Nomor 76 Tahun 2014); pelarangan penggunaan trawl (Permen KP Nomor 01 Tahun 2015); pengaturan penangkapan kepiting, lobster, dan rajungan (Permen KP Nomor 02 Tahun 2015); dan kebijakan strategis lainnya yang mendukung pencapaian hal tersebut.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP) sebagai penghasil berbagai riset dan inovasi yang adaptif, berupaya untuk mendorong peningkatan efisiensi dan daya saing teknologi kelautan dan perikanan. Dari tahun 2013 sampai tahun 2015 Balitbang KP telah menghasilkan teknologi kelautan dan perikanan sebanyak 89 paket, dimana yang sudah direkomendasikan sebagai materi penyuluhan sebanyak 56 paket (tahun 2013: 30 teknologi; tahun 2014: 14 teknologi; tahun 2015: 12 teknologi). Ditargetkan pada tahun 2016 akan dihasilkan sebanyak 76 paket teknologi terekomendasi.
Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan dilakukan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan. Selama tahun 2010-2016, setiap tahunnya jumlah peserta didik yang terserap didunia usaha dan dunia industri, jumlah SDM kelautan dan perikanan yang meningkat kompetensinya, dan jumlah kelompok pelaku utama/usaha perikanan yang diberikan penyuluhan berfluktuatif. Secara kumulatif pengembangan SDM kelautan dan perikanan telah mampu menyediakan sebanyak 135.653 SDM kelautan dan perikanan yang kompeten. Capaian tersebut merupakan kontribusi hasil capaian empat jenis kegiatan, yaitu kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan dukungan kesekretariatan.
Sampai dengan akhir tahun 2016 kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan yang telah dilaksanakan sebagai berikut:
a.  Inventarisasi jumlah kelompok pelaku utama sebagai sasaran penyuluhan sebanyak 56.614 kelompok;
b.  Jumlah penyuluh perikanan sebanyak 14.849 orang penyuluh perikanan (PNS, PPB, Swadaya dan Swasta);
c.  Peningkatan kompetensi dan kapasitas Penyuluh Perikanan (PNS, Swadaya, PPB) dalam hal teknis perikanan sebanyak 2.100 orang dan teknis kepenyuluhan sebanyak 1.778 orang;
d.  Kegiatan pendampingan program prioritas KKP oleh penyuluh perikanan PNS sebesar 35%;
e.  Inventarisasi penyuluh Perikanan dalam berbagai jenjang jabatan fungsional. Terdapat 319 orang yang telah menduduki jabatan fungsional Ahli Madya;
f.   Pembentukan organisasi profesi penyuluh perikanan sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2006 telah dilaksanakan pada tahun 2008. Organisasi profesi ini berperan dalam pembinaan dan pengembangan jenjang karir penyuluh perikanan. Sampai dengan tahun 2016 organisasi profesi ini dalam kondisi penataan untuk mendukung jenjang karir penyuluh perikanan;
g.  Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan PP No. 50 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, Permen KP No. 22 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan BLM di Bidang Kelautan dan Perikanan diamanatkan bahwa kelembagaan pelaku utama dalam bentuk kelompok calon penerima harus berbadan hukum.  Sampai dengan tahun 2015 telah dibentuk 108 kelompok berbadan hukum, dan pada tahun 2016 diinisiasi pembentukan 600 kelompok berbadan hukum;
h. Target pada tahun 2016 jumlah pelaku utama/pelaku usaha yang sudah mengakses keuangan ke lembaga permodalan sebanyak 2.000 orang; 
Secara umum penyuluhan perikanan memiliki peran strategis dalam pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, sebagai sistem pendidikan non formal berperan dalam transformasi perilaku pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengembangan usaha kelautan dan perikanan yang lebih baik. Penetrasi adopsi dan difusi inovasi teknologi akan ditransfer oleh penyuluh perikanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha melalui komunikasi secara dua arah sehingga tercapai perubahan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik.  Selain itu diharapkan dapat mendorong terciptanya produk kelautan dan perikanan yang berdaya saing baik di dalam negeri maupun manca Negara.
Dalam menggerakkan sumberdaya manusia yang handal dan profesional sebagai modal dasar pembangunan Industrialisasi Kelautan dan Perikanan, penyuluhan perikanan sebagai suatu pendidikan non formal memegang peran strategis bagi berlangsungnya transformasi perilaku manusia yang terlibat dalam aktifitas kelautan dan perikanan menuju kearah yang lebih baik. Sasaran utama kegiatan penyuluhan perikanan adalah para pelaku utama yang terdiri dari para nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil ikan, petambak garam, pemasar dan masyarakat lain yang berusaha dibidang kelautan dan perikanan dengan jumlah lebih dari 6,5 juta orang yang 90% diantaranya berusaha skala mikro.
Banyaknya jumlah sasaran utama kegiatan penyuluhan perikanan belum diimbangi dengan keberadaan penyuluh perikanan yang cukup dan memadai. Sampai dengan bulan Desember 2016 tercatat pada 34 provinsi di Indonesia hanya 3.175 orang Penyuluh Perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apabila diasumsikan setiap RTP perikanan terdiri dari 4 orang, maka keseluruhan jumlah pelaku utama perikanan sebagai sasaran utama penyuluhan adalah sebanyak 26.782.780 orang. Sehingga ratio antara  jumlah penyuluh dan sasarannya adalah 3.175 : 26.782.780, atau 1 : 8.436, dengan kata lain setiap orang penyuluh perikanan PNS di Indonesia harus berupaya membina sebanyak 8.436 orang pelaku utama perikanan. Hal ini diperberat lagi oleh sebaran penyuluh perikanan yang tidak merata di sejumlah daerah dan luasnya wilayah binaan. Kekurangan jumlah penyuluh perikanan dilakukan melalui rekruitmen Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) 2.500 orang, penyuluh perikanan swadaya 9.133 orang, dan penyuluh perikanan swasta 41 orang, sehingga sampai dengan bulan Desember 2016 jumlah penyuluh perikanan sudah mencapai 14.849 orang  (sumber: http://pusluh.kkp.go.id /103.7.52.28/simluhdayakp/bs3-admin.php/03/12/2016).
Kebutuhan jumlah Penyuluh Perikanan juga dapat diperoleh melalui perhitungan jumlah kawasan potensi perikanan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 49 ayat (4) berbunyi “Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan perikanan”. Sehingga kebutuhan ketenagaan penyuluh perikanan secara nasional adalah:
= Jumlah kawasan potensi perikanan  X 3 orang penyuluh
= 6.793 kawasan  X 3 orang penyuluh
= 20.379 orang Penyuluh Perikanan
Catatan:
§  Dengan asumsi bahwa setiap kecamatan yang ada di Indonesia memiliki potensi pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
§  Sampai dengan akhir tahun 2016, baru ada 3.175 orang Penyuluh Perikanan PNS sebagai ketenagaan yang tetap dalam melaksanakan fungsi penyuluhan perikanan.
§  Sehingga ada kekurangan jumlah Penyuluh Perikanan sebesar 20.379 – 3.175 = 17.204 orang


Sumber:
Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

REKOMENDASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN NASIONAL TAHUN 2017

A.    PENGATURAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN DALAM PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor kelautan dan perikanan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki kemampuan manajerial, berjiwa kewirausahaan, serta mandiri sehingga pelaku pembangunan kelautan dan perikanan mampu membangun usaha dari hulu sampai hilir yang berdaya saing tinggi sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran Y Sub Urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia Masyarakat Kelautan dan Perikanan, agar penyelenggaraan penyuluhan perikanan dapat berjalan efektif, efisien, dan kompeten, maka dipandang perlu adanya Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.
Penyelenggaraan penyuluhan perikanan dilaksanakan dengan tujuan:
1.  Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;
2.  Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, partisipatif, terbuka, bermitra sejajar,  berwawasan luas ke depan, dan berwawasan lingkungan yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan kelautan dan perikanan;
3.  Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan
4.  Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan kelautan dan perikanan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini minimal mencakup pengaturan: (a)Kelembagaan penyuluhan; (b)Ketenagaan penyuluhan; (c)Mekanisme penyelenggaraan penyuluhan; (d)Pembiayaan; sarana dan prasarana, serta (e)Pembinaan dan pengawasan.
Bentuk kelembagaan penyuluhan perikanan yang efektif dan efisien serta mudah dalam pengelolaan kinerja penyuluh perikanan, meliputi:
1.  Di tingkat pusat, berupa badan yang menangani Penyuluhan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2.  Di tingkat regional, berupa Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) dan/atau UPT Lingkup KKP;
3.  Di tingkat provinsi berupa Satuan Kerja Penyuluhan dibawah BPPP yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh, berkedudukan pada Dinas yang menangani sektor Kelautan dan Perikanan; dan
4.  Di tingkat kabupaten/kota berupa Satuan Kerja Penyuluhan dibawah BPPP yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh, berkedudukan pada Dinas yang menangani sektor Kelautan dan Perikanan.
B.    PEMENUHAN KEBUTUHAN KETENAGAAN PENYULUH PERIKANAN
Pemenuhan kebutuhan 20.379 orang Penyuluh Perikanan sebagaimana perhitungan sebelumnya pada Bab II dipenuhi melalui:
1.  Pemindahan status kepegawaian 3.175 orang Penyuluh Perikanan PNS Daerah menjadi Pegawai Pusat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
2.  Perpanjangan/pengangkatan kembali 2.500 Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) dan PPB Manajemen Usaha (PPB-MU) pada tahun 2017.
3.  Mekanisme tata hubungan kerja yang dibangun dan dikembangkan dalam penyelenggaraan penyuluhan harus bersinergi, terintegrasi dan tersinkronisasi secara baik antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun antar lembaga terkait. Pelaksanaan tata hubungan kerja penyuluhan perikanan dilakukan melalui rapat koordinasi penyuluhan tingkat pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dipimpin oleh Menteri, dan pengesahan Programa Penyuluhan Perikanan Nasional yang disetujui dan ditanda tangan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
C.    REVISI RINCIAN KEGIATAN PENYULUH PERIKANAN PNS
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas penyuluhan perikanan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Seiring berjalannya waktu dan terbit dan berlakunya beberapa peraturan perundang-undangan yang baru, antara lain berupa:
a.  Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
b.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Sehingga harus dilakukan penyesuaian pada peraturan yang mengatur tentang  jabatan fungsional Penyuluh Perikanan, dengan beberapa alasan, antara lain berupa: 
1.   Permenpan Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya:
a.    Sudah lebih dari 8 tahun belum pernah direview.
b.   Kinerja pejabat fungsional digambarkan dengan angka kredit yang secara nyata tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya dari pejabat fungsional.
c.    Angka kredit yang diberikan pada butir-butir kegiatan terlalu kecil (rata-rata <10 0="" 1="" angka="" butir="" contoh:="" dan="" dengan="" di="" dibandingkan="" jabatan="" jika="" kegiatan="" kehutanan="" konsultasi="" kredit="" kreditnya="" masalah="" melakukan="" memiliki="" nilai="" pelaku="" pemecahan="" penyuluh="" penyuluhan="" perikanan="" pertanian="" sama.="" sama="" sebagai="" sebesar="" sedangkan="" sejenis="" span="" usaha="" utama="" yang="">
d.   Orientasi pelaksanaan tugas lebih kepada proses daripada output/hasil kerja.
2.   Perlu penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain berupa :
a.    Pasal 56 ayat (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ayat (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
a.    Penyesuaian nama Jabatan Fungsional Keterampilan, berupa: (1) penyelia; (2) mahir; (3) terampil; dan (4) pemula.
b.   Pokok-pokok substansi jabatan fungsional, harus meliputi: (1) tugas pokok; (2) hasil kerja/output kegiatan; (3) uraian kegiatan/tugas; (4) kompetensi; (5) jenjang jabatan; (6) kualifikasi pendidikan; (7) pengangkatan dalam jabatan; (8) penilaian kinerja; (9) diklat; (10) uji kompetensi dan sertifikasi; dan (9) formasi jabatan.
Berkenaan dengan hal tersebut, sudah sangat mendesak untuk segera merevisi Permenpan Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, dan menjadikan penyuluh perikanan tenaga fungsional yang mandiri, dan profesional, serta memberikan jaminan jenjang karier yang jelas dan terukur.
Secara garis besar kondisi yang diharapkan jika revisi jabatan fungsional Penyuluh Perikanan terwujud, maka:
1.     Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas harus berorientasi kepada kepentingan lembaga/organisasi
2.     Angka Kredit Penyuluh Perikanan harus proporsional dan  mengacu kepada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
3.     Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus berbasis output;
4.     Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Perikanan berdasarkan kepada capaian output sebagaimana tertuang dalam SKP dan angka kredit bagi Penyuluh Perikanan diselaraskan kepada capaian SKP;
5.     Pembagian jenjang tugas jabatan fungsional bagi Penyuluh Perikanan harus disesuaikan dengan wilayah kerjanya;
6.     Tugas tambahan bagi Penyuluh Perikanan diluar tugas Pokok harus dimasukkan dalam tambahan butir SKP  dan disesuaikan dengan angka kreditnya.
7.     Penyesuaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Angka Kredit Penyuluh Perikanan terkait dengan kenaikan pangkat per jenjang.
D.    EKSISTENSI JABATAN PENYULUH PERIKANAN UTAMA
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, berbunyi:
(1)   Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama disamping memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan wajib mempresentasikan karya tulis ilmiah.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai presentasi karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku pimpinan instansi pembina
Draf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Presentasi Karya Tulis Ilmiah bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan telah diusulkan ke Biro Hukum Setjen KKP pada tahun 2014, tetapi sampai dengan akhir 2016 Peraturan tersebut belum diterbitkan. Hal ini menyebabkan beberapa orang Penyuluh Perikanan belum dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama, padahal dari segi angka kredit (AK) telah memenuhi persyaratan untuk naik jabatan (> 850 AK), selain tidak bisa naik jabatan, maka yang bersangkutan juga tidak bisa diusulkan kenaikan pangkatnya (ke IV/d atau IV/e).
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka memberikan jaminan jenjang karier yang jelas dan terukur sudah sangat mendesak untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Presentasi Karya Tulis Ilmiah bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
E.    PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PENYULUH PERIKANAN
Perlu segera ditetapkan beberapa indikator kinerja bagi penyuluh perikanan dalam peraturan dan/atau ketentuan lain yang berlaku. Melalui penetapan indikator ini diharapkan kegiatan penyuluhan perikanan lebih akuntabel, terarah dan mudah dalam monitoring dan evaluai oleh instansi pengguna dan/atau instansi pembina.
Penilaian kinerja Penyuluh Perikanan yang bagus tidak hanya dilihat dari hasil yang dikerjakannya, namun juga dilihat dari proses Penyuluh Perikanan tersebut dalam menyelesaikan pekerjaannya. Kinerja merupakan hasil kerja, hasil dari keseluruhan proses seseorang dalam mengerjakan tugasnya. Penilaian kinerja memiliki banyak arti, salah satunya menurut Schuler dan Jackson (1996), menjelaskan: penilaian kinerja merupakan suatu sistem formal dan terstruktur yang mengukur, menilai dan juga mempengaruhi sifat-sifat yang berkaitan dengan pekerjaan, perilaku dan hasil termasuk tingkat ketidak hadiran.
Indikator kinerja Penyuluh Perikanan, dapat meliputi:
1.  Mengidentifikasi potensi dan permasalahan sektor kelautan dan perikanan yang ada di wilayah binaan;
2.  Memfasilitasi pemecahan permasalahan kelompok perikanan;
3.  Mendampingi proses peningkatan produksi dan pendapatan kelompok perikanan binaan; dan
4.  Menumbuhkembangkan jejaring kerja, jejaring usaha dan kemitraan.