Rabu, 16 Agustus 2017

Penyuluhan Perikanan Sebagai Amanat Peraturan Perundang-Undangan

Penyuluhan Perikanan Sebagai Amanat Peraturan Perundang-Undangan

Negara kita dikaruniai dengan kekayaan alam yang berlimpah, sehingga pemanfaatannya secara optimal akan dapat mendorong tercapainya kualitas hidup manusia. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa: ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, termasuk di dalamnya kekayaan dan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dilihat dari aspek legislasi banyak peraturan perundang-undangan yang menaungi keberadaan penyuluhan perikanan, berupa:
1.     Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4), diamanahkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan pemerintah terkait penyelenggaraan penyuluhan, yakni:
-  Menjaga kelestarian ekosistem perairan, wilayah daratan, wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dan pengelolaan manfaatnya sebagai bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.
-  Pengelolaan ekosistem perairan, wilayah daratan, wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum sebagai  potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.
2.     Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 57 ayat (1):
Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang perikanan,
-  Pasal 60 ayat (1)
Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui:
§  Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan kecil untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan (Pasal 60 ayat (1) huruf b).
§  Penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil, kelompok pembudidaya ikan kecil, dan koperasi perikanan (Pasal 60 ayat (1) huruf c).
§  Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dlakukan oleh masyarakat (Pasal 60 ayat (2)).
3.     Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,  Perikanan dan Kehutanan, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 3
Fokus kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha serta sumber daya manusia lain yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi:
§  Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan; 
§  Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi. 
§  Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.
-  Pasal 4
Fungsi sistem penyuluhan perikanan meliputi:                         (a) memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha; (b) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya; (c) meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; (d) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan; (e) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha; (f) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan (g) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
4.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 47:
Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan pengelolaan wilayah peasisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan pengembangan SDM di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-  Pasal 48:
Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat internasional.
5.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 1 angka 1:
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,  termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
-  Pasal 18:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan Pangan berkewajiban: a. mengatur, mengembangkan, dan mengalokasikan lahan pertanian dan sumber daya air; b. memberikan penyuluhan dan pendampingan; c. menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing; dan d. melakukan pengalokasian anggaran.
6.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana tercantum pada:
-  Lampiran Y
Sub Urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia Masyarakat Kelautan dan Perikanan, yang terdiri dari: a) Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional. b) Akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan. c) Peningkatan kapasitas SDM masyarakat kelautan dan perikanan; menjadi kewenangan yang hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
7.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 112 ayat (3):
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
8.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,  Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, sebagaimana tercantum pada:
-  Pasal 12 Ayat (3):
Strategi pemberdayaan dilakukan melalui:
a.     pendidikan dan pelatihan;
b.     penyuluhan dan pendampingan; 
c.      kemitraan usaha;
d.     kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
e.      penguatan Kelembagaan
-  Pasal 49:
(1)   Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya.
(2)   Pemberian fasilitas penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh.
(3)   Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan Perikanan.
(4)   Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi di bidang Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman.
(5)   Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh. 
(6)   Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:
Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.

Peran Strategis Penyuluhan Perikanan Dalam Pembangunan Masyarakat Perikanan Yang Mandiri Dan Berdaya Saing



Peran Strategis Penyuluhan Perikanan Dalam Pembangunan Masyarakat Perikanan Yang Mandiri Dan Berdaya Saing 


Penyuluhan perikanan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada masyarakat perikanan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bidang perikanan. Kegiatan penyuluhan diharapkan mendorong terwujudnya masyarakat perikanan menuju kehidupan lebih layak, berusaha yang lebih menguntungkan, dan kehidupan yang lebih sejahtera (Hanan dkk, 2013).
Nurmalia dkk (2013) menjelaskan bahwa Penyuluh Perikanan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat khususnya di bidang kelautan dan perikanan, karena dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya merupakan tenaga yang banyak berhubungan langsung dengan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan di lapangan.
Fokus kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha. Melalui penyuluhan diharapkan dapat terwujud peningkatan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap, baik teknis maupun non teknis untuk pengembangan usahanya (Slamet, 2010).
Menurut Hanan dkk (2012), kegiatan penyuluhan perikanan merupakan upaya untuk mengatasi kesenjangan kompetensi yang dibutuhkan pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengelolaan usahanya. Kesenjangan kompetensi tersebut berupa aspek perilaku, yaitu: masalah kognitif (pengetahuan), masalah psikomotorik (keterampilan) dan masalah afektif (sikap dan nilai-nilai).
Materi penyuluhan yang disampaikan oleh seorang penyuluh, harus selalu mengacu kepada kebutuhan yang telah dirasakan oleh masyarakat sasarannya. Permasalahan-permasalahan dan aspek-aspek terkini yang sedang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan merupakan titik awal dalam penentuan materi/informasi penyuluhan perikanan (Hanan dkk, 2012).
Proses penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai peran seorang penyuluh berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan (Razi, 2014).
Menurut Hanan (2011), penyuluhan perikanan diselenggarakan sesuai dengan fisolofi dan prinsip-prinsip penyelenggaraan penyuluhan. Prinsip-prinsip tersebut dapat mencakup: prinsip otonomi daerah dan desentralisasi, prinsip kemitrasejajaran, prinsip demokrasi, prinsip kesejahteraan, prinsip keswadayaan, prinsip akuntabilitas, prinsip integrasi, dan prinsip keberpihakan kepada kepentingan serta aspirasi pelaku utama perikanan.
Hudoyo (2011), menjelaskan strategi penyuluhan merupakan hal yang penting dalam mendekatkan penyuluh dan sasaran, dengan cara: (a) menstimulasi aktivitas mental dan fisik sasaran penyuluhan sehingga muncul kebutuhan untuk belajar, dan (b) memberi kesempatan belajar  bagi  sasaran penyuluhan sesuai dengan masalah dan kebutuhannya.
Menurut Amanah (2008), perubahan yang perlu diantisipasi melalui strategi penyuluhan, meliputi: (a) perubahan kondisi sumber daya; (b) perubahan skala prioritas pembangunan; (c) permasalahan, aspek-aspek terkini dan tuntutan kebutuhan masyarakat perikanan, serta (d) perubahan teknologi dan modernisasi di bidang perikanan.
Kompleksitas masalah di bidang kelautan dan perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan keahlian yang handal sebagai penggerak pembaharuan dan mitra sejajar bagi pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya tidak semata untuk mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih diprioritaskan adalah aspek penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku utama untuk mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan usaha perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan usaha perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.


SUMBER:
Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.


POTENSI SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN KETERSEDIAAN PENYULUH PERIKANAN

Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia sangat besar, dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dan luas perairan laut mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan teritorial, perairan laut 12 mil dan perairan ZEE. Indonesia juga memiliki 17.504 buah pulau, luas hamparan budidaya yang lebih dari 15,59 juta hektar, serta luas perairan umum 5,4 juta hektar  sebagai modal dasar pembangunan di Indonesia pada masa yang akan datang. Secara realita potensi sumberdaya yang besar tersebut belum dapat dimanfaatkan seutuhnya. Dalam rangka mengakselerasi pemanfaatan sumberdaya tersebut diperlukan langkah nyata, terencana dan terarah dengan pentahapan yang jelas yang dikemas dalam fokus pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaya saing untuk kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan potensi yang ada luasan hamparan budidaya lebih dari 15,59 juta hektar serta luas perairan 5,4 juta hektar. Pada tahun 2014 produksi perikanan budidaya mencapai  14,52 juta ton (termasuk rumput laut). Pada tahun 2016 diperkirakan peningkatan  produksi mencapai 16,5 juta ton, atau terjadi peningkatan sebesar kurang lebih 3%.  Produksi perikanan yang dicapai ini  mampu  mendukung ketahanan pangan nasional, terutama dalam penyediaan protein hewani untuk peningkatan gizi masyarakat.
Berdasarkan data Tahun 2014 produksi perikanan tangkap Indonesia mencapai 6,20 juta ton dari total produksi 20,72 juta ton atau sekitar 29,9% dari total produksi perikanan Indonesia. Potensi sumber daya yang demikian besar dinilai tidak sebanding dengan jumlah tangkapan yang dihasilkan. Hal ini antara lain disebabkan oleh jumlah armada/kapal penangkap ikan, produktivitas alat tangkap, serta kapasitas SDM kelautan dan perikanan yang relatif rendah tidak terkecuali pemahaman stakeholder terhadap regulasi terkait dengan penangkapan ikan seperti IUU Fishing, batas WPP, perizinan, transhipment, hingga penggunaan jenis alat tangkap yang ramah lingkungan.
Jumlah kapal penangkapan ikan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2014 adalah sebanyak 639.887 unit yang didominasi oleh nelayan skala kecil. Dari jumlah tersebut hanya sebanyak 319.944 unit kapal yang laik laut, laik tangkap dan simpan. Sedangkan sisanya sebanyak 319.943 unit belum laik tangkap, laik laut, dan laik simpan yang juga didominasi oleh nelayan skala kecil. Jumlah armada tersebut dinilai belum cukup optimal bila dibandingkan dengan jumlah potensi perikanan tangkap yang ada.
Kegiatan usaha penangkapan ikan juga merupakan kegiatan yang memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi, khususnya terhadap keselamatan pelakunya itu sendiri dalam hal ini nelayan sehingga diperlukan upaya perlindungan terhadap mereka. Salah satu bentuknya dapat dilakukan dengan mengoptimalkan perlindungan bagi nelayan dalam bentuk asuransi/jaminan sosial.  Sejauh ini upaya pemerintah dalam bentuk fasilitasi asuransi/jaminan sosial  bagi nelayan belum maksimal dilakukan. Pada tahun 2016 akan diterbitkan paket asuransi/jaminan sosial bagi 1.000.000 nelayan. Untuk itu diperlukan identifikasi dan pembinaan terkait asuransi/jaminan sosial bagi nelayan sebagai calon peserta dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
Integrasi sistem produksi hulu dan hilir sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah. Proses pengolahan hasil perikanan yang berdaya saing dan bernilai tambah akan dapat memenuhi preferensi konsumen (permintaan pasar), yakni produk perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi. Capaian kinerja untuk program ini relatif baik dan sesuai target yang ditetapkan.  Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan volume produk olahan hasil perikanan dalam periode 2010-2014, yakni dari 4,2 juta ton pada tahun 2010 menjadi 5,37 juta ton pada tahun 2014 atau meningkat rata-rata sebesar 6,35% per tahun.  Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kapasitas dan utilitas Unit Pengolahan Ikan (UPI), terbangunnya UPI baru, serta berkembangnya diversifikasi/ragam produk olahan bernilai tambah, baik di UPI skala besar maupun skala mikro, kecil dan menengah.
Perkembangan teknologi terkait mutu dan keamanan pangan, telah berdampak pada meningkatnya persyaratan ekspor hasil kelautan dan perikanan di negara tujuan.  Peningkatan supply produk ekspor harus memenuhi persyaratan-persyaratan mutu dan jaminan keamanan hasil perikanan mulai dari hulu sampai hilir, seperti: GhdP,  GAP,  Organic, Product Certificate, GMP,  BRC, SQF 2000, HACCP/ISO 9001/ISO 14001 (Monitoring residue/ contaminants, Ecolabel (MSC), ISO 22000 (FSMS), traceability (a buyers’ requirement,) EU Catch Certification dan Supply Chain Inspection, dan lain-lain.
Indonesia terletak diantara benua Asia dan Australia serta antara  Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Sebagai negara kepulauan pada posisi silang diantara benua dan samudera ini, Indonesia sangat strategis dan kaya akan sumberdaya alam hayati, non hayati, dan energi.
Potensi kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar semakin terancam dengan maraknya praktik Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing baik oleh Kapal Ikan Asing maupun Kapal Ikan Indonesia dalam beberapa dekade ini.  Kondisi ini menyebabkan menyebabkan Indonesia, dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, menderita kerugian sekurang-kurangnya Rp 300 trilyun per tahun berdasarkan jumlah ikan yang dicuri, kehilangan lapangan kerja dan kehilangan potensi investasi serta hanya menjadi pengekspor produk perikanan hanya peringkat ketiga di ASEAN.
Oleh karena itu agenda pemberantasan IUU Fishing yang telah merusak dan mengancam masa depan kelautan dan perikanan Indonesia menjadi prioritas nasional yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.  Substansi ini pun telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan menempatkannya menjadi salah satu Sasaran Strategis.  Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis dalam rangka menyukseskan hal tersebut, diantaranya: moratorium perizinan kapal ikan ex-asing (Permen KP Nomor 56 Tahun 2014); pelarangan transshipment (Permen KP Nomor 57 Tahun 2014); pembentukan Stagas Pemberantasan IUU Fishing (Permen KP Nomor 76 Tahun 2014); pelarangan penggunaan trawl (Permen KP Nomor 01 Tahun 2015); pengaturan penangkapan kepiting, lobster, dan rajungan (Permen KP Nomor 02 Tahun 2015); dan kebijakan strategis lainnya yang mendukung pencapaian hal tersebut.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP) sebagai penghasil berbagai riset dan inovasi yang adaptif, berupaya untuk mendorong peningkatan efisiensi dan daya saing teknologi kelautan dan perikanan. Dari tahun 2013 sampai tahun 2015 Balitbang KP telah menghasilkan teknologi kelautan dan perikanan sebanyak 89 paket, dimana yang sudah direkomendasikan sebagai materi penyuluhan sebanyak 56 paket (tahun 2013: 30 teknologi; tahun 2014: 14 teknologi; tahun 2015: 12 teknologi). Ditargetkan pada tahun 2016 akan dihasilkan sebanyak 76 paket teknologi terekomendasi.
Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan dilakukan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan. Selama tahun 2010-2016, setiap tahunnya jumlah peserta didik yang terserap didunia usaha dan dunia industri, jumlah SDM kelautan dan perikanan yang meningkat kompetensinya, dan jumlah kelompok pelaku utama/usaha perikanan yang diberikan penyuluhan berfluktuatif. Secara kumulatif pengembangan SDM kelautan dan perikanan telah mampu menyediakan sebanyak 135.653 SDM kelautan dan perikanan yang kompeten. Capaian tersebut merupakan kontribusi hasil capaian empat jenis kegiatan, yaitu kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan dukungan kesekretariatan.
Sampai dengan akhir tahun 2016 kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan yang telah dilaksanakan sebagai berikut:
a.  Inventarisasi jumlah kelompok pelaku utama sebagai sasaran penyuluhan sebanyak 56.614 kelompok;
b.  Jumlah penyuluh perikanan sebanyak 14.849 orang penyuluh perikanan (PNS, PPB, Swadaya dan Swasta);
c.  Peningkatan kompetensi dan kapasitas Penyuluh Perikanan (PNS, Swadaya, PPB) dalam hal teknis perikanan sebanyak 2.100 orang dan teknis kepenyuluhan sebanyak 1.778 orang;
d.  Kegiatan pendampingan program prioritas KKP oleh penyuluh perikanan PNS sebesar 35%;
e.  Inventarisasi penyuluh Perikanan dalam berbagai jenjang jabatan fungsional. Terdapat 319 orang yang telah menduduki jabatan fungsional Ahli Madya;
f.   Pembentukan organisasi profesi penyuluh perikanan sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2006 telah dilaksanakan pada tahun 2008. Organisasi profesi ini berperan dalam pembinaan dan pengembangan jenjang karir penyuluh perikanan. Sampai dengan tahun 2016 organisasi profesi ini dalam kondisi penataan untuk mendukung jenjang karir penyuluh perikanan;
g.  Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan PP No. 50 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, Permen KP No. 22 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan BLM di Bidang Kelautan dan Perikanan diamanatkan bahwa kelembagaan pelaku utama dalam bentuk kelompok calon penerima harus berbadan hukum.  Sampai dengan tahun 2015 telah dibentuk 108 kelompok berbadan hukum, dan pada tahun 2016 diinisiasi pembentukan 600 kelompok berbadan hukum;
h. Target pada tahun 2016 jumlah pelaku utama/pelaku usaha yang sudah mengakses keuangan ke lembaga permodalan sebanyak 2.000 orang; 
Secara umum penyuluhan perikanan memiliki peran strategis dalam pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, sebagai sistem pendidikan non formal berperan dalam transformasi perilaku pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengembangan usaha kelautan dan perikanan yang lebih baik. Penetrasi adopsi dan difusi inovasi teknologi akan ditransfer oleh penyuluh perikanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha melalui komunikasi secara dua arah sehingga tercapai perubahan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik.  Selain itu diharapkan dapat mendorong terciptanya produk kelautan dan perikanan yang berdaya saing baik di dalam negeri maupun manca Negara.
Dalam menggerakkan sumberdaya manusia yang handal dan profesional sebagai modal dasar pembangunan Industrialisasi Kelautan dan Perikanan, penyuluhan perikanan sebagai suatu pendidikan non formal memegang peran strategis bagi berlangsungnya transformasi perilaku manusia yang terlibat dalam aktifitas kelautan dan perikanan menuju kearah yang lebih baik. Sasaran utama kegiatan penyuluhan perikanan adalah para pelaku utama yang terdiri dari para nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil ikan, petambak garam, pemasar dan masyarakat lain yang berusaha dibidang kelautan dan perikanan dengan jumlah lebih dari 6,5 juta orang yang 90% diantaranya berusaha skala mikro.
Banyaknya jumlah sasaran utama kegiatan penyuluhan perikanan belum diimbangi dengan keberadaan penyuluh perikanan yang cukup dan memadai. Sampai dengan bulan Desember 2016 tercatat pada 34 provinsi di Indonesia hanya 3.175 orang Penyuluh Perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apabila diasumsikan setiap RTP perikanan terdiri dari 4 orang, maka keseluruhan jumlah pelaku utama perikanan sebagai sasaran utama penyuluhan adalah sebanyak 26.782.780 orang. Sehingga ratio antara  jumlah penyuluh dan sasarannya adalah 3.175 : 26.782.780, atau 1 : 8.436, dengan kata lain setiap orang penyuluh perikanan PNS di Indonesia harus berupaya membina sebanyak 8.436 orang pelaku utama perikanan. Hal ini diperberat lagi oleh sebaran penyuluh perikanan yang tidak merata di sejumlah daerah dan luasnya wilayah binaan. Kekurangan jumlah penyuluh perikanan dilakukan melalui rekruitmen Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) 2.500 orang, penyuluh perikanan swadaya 9.133 orang, dan penyuluh perikanan swasta 41 orang, sehingga sampai dengan bulan Desember 2016 jumlah penyuluh perikanan sudah mencapai 14.849 orang  (sumber: http://pusluh.kkp.go.id /103.7.52.28/simluhdayakp/bs3-admin.php/03/12/2016).
Kebutuhan jumlah Penyuluh Perikanan juga dapat diperoleh melalui perhitungan jumlah kawasan potensi perikanan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 49 ayat (4) berbunyi “Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan perikanan”. Sehingga kebutuhan ketenagaan penyuluh perikanan secara nasional adalah:
= Jumlah kawasan potensi perikanan  X 3 orang penyuluh
= 6.793 kawasan  X 3 orang penyuluh
= 20.379 orang Penyuluh Perikanan
Catatan:
§  Dengan asumsi bahwa setiap kecamatan yang ada di Indonesia memiliki potensi pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
§  Sampai dengan akhir tahun 2016, baru ada 3.175 orang Penyuluh Perikanan PNS sebagai ketenagaan yang tetap dalam melaksanakan fungsi penyuluhan perikanan.
§  Sehingga ada kekurangan jumlah Penyuluh Perikanan sebesar 20.379 – 3.175 = 17.204 orang


Sumber:
Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.