Budidaya Ikan, Penangkapan Ikan, Pengolahan Ikan, Peraturan Hukum Perikanan
Rabu, 18 April 2018
Selasa, 17 April 2018
Senin, 16 April 2018
PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM UPAYA PERLINDUNGAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA LOBSTER BERKELANJUTAN
PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM UPAYA
PERLINDUNGAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA LOBSTER BERKELANJUTAN[1]
Ringkasan
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan
sumber daya hayati, termasuk sumber daya kelautan perikanan, dimana lobster
merupakan salah satunya yang dikenal sebagai komoditas yang memiliki nilai
ekonomi tinggi di pasaran. Kebijakan pemerintah saat ini mengacu pada
pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan. Lobster dikenal sebagai sumber
daya yang masih bersumber dari usaha penangkapan, dan belum ada teknologi
terkait pembenihan lobster, sehingga penting untuk memantau keberlanjutan dari
pemanfaatan lobster tersebut untuk kepentingan generasi yang akan datang.
Sebelum tahun 2015,
belum ada pengaturan terkait penangkapan benih lobster, dan terdapat permintaan
yang tinggi dari pasar internasional untuk ekspor benih lobster. Hal ini
mengakibatkan terjadi nya perubahan pola usaha penangkapan benih lobster,
dimana terdapat ancaman eksploitasi sumber daya lobster jika penangkapan
dilakukan tanpa kendali. Masyarakat juga banyak yang beralih mata pencaharian
sebagai penangkap benih lobster, pada kasus tertentu, ada juga pelaku kriminal
berubah menjadi penangkap benih lobster, dan para tenaga kerja Indonesia
berhenti menjadi TKI dan ikut menangkap benih lobster. Sesudah 2015, terdapat
perubahan dengan adanya kebijakan pengaturan pemanfaatan benih lobster. Tujuan
pengaturan ini (lihat PERMEN KP No.1 Th.2015 ttg Penangkapan Lobster, Kepiting,
dan Rajungan; PERMEN KP No.56 Th.2016 ttg Larangan Penangkapan dan/atau
Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara RI) adalah agar
sumber daya Lobster bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Bagaimana aspek hukum (legal aspect) dapat
menanggulangi kemungkinan permasalahan yang timbul sebagai akibat diterapkannya
kebijakan PERMEN KP No.1 Th.2015 dan PERMEN KP No.56 Th.2016 terkait pelarangan
penangkapan dan pengeluaran benih lobster?
Berdasarkan temuan dan analisis data, perubahan kebijakan
pemanfaatan sumber daya lobster memberikan dampak hilangnya mata pencaharian,
dalam hal ini kehilangan pendapatan, terjadinya pengangguran, meningkatnya
kriminalitas, dan mengakibatkan meskipun terdapat kebijakan larangan
penangkapan, tetap adanya Penangkapan Lobster secara ilegal (bisa
dilihat dari data BKIPM yang kerap menggagalkan penyelundupan benih lobster). Jika
melihat pada Permintaan Pasar ekspor, jika masih banyak yang berusaha melakukan
penyelundupan benih lobster, berarti permintaan pasar cukup tinggi, dan hal ini
menciptakan adanya black market. Kemunculan black market, menimbulkan kemungkinan ada
potensi kerusakan sumber daya, hilangnya potensi pendapatan negara (daerah
maupun pusat). Permasalahan ini harus diatasi.
Jika melihat
pada aspek hukum, dapat dilakukan upaya
hukum represif dan upaya hukum preventif. Upaya hukum represif merupakan upaya
penegakan hukum yang dilakukan setelah dilakukannya tindak pidana. Upaya
hukum represif ini melahirkan konsekuensi penggunaan anggaran negara dengan
keterbatasan jumlah dan potensi kehilangan pendapatan dari pemidanaan, serta
minimnya membangun kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhi kebijakan karena
merasa tidak diuntungkan dengan kebijakan tersebut. Sedangkan untuk upaya hukum
preventif, merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya
tindak pidana. Bentuk upaya hukum preventif biasanya dilakukan melalui
sosialisasi peraturan di masyarakat. Terkait kasus benih lobster, upaya hukum
preventif lain dapat dilakukan dengan pengaturan tata niaga benih lobster.
Pengaturan ini memiliki nilai lebih dari hanya sekedar upaya sosialisasi
peraturan untuk dipatuhi masyarakat; mengingat adanya peluang potensi penerimaan
negara (karena peminat benih lobster Indonesia cukup banyak di luar negeri),
partisipasi masyarakat terhadap keberlanjutan keberadaan sumber daya benih
lobster dapat dibangun, karena mereka merasa diuntungkan dengan mendapatkan
penghasilan dari penjualan benih lobster tersebut, dan jika tata niaga benih lobster
diatur resmi oleh negara, black market dapat diatasi, maka potensi
kerusakan sumber daya dan potensi kehilangan pendapatan negara dapat diatasi.
[1] Tulisan ini merupakan
rangkaian dari tulisan ilmiah terkait Upaya Pengaturan Pengelolaan Sumber
Daya Hayati Berkelanjutan. Disampaikan
pada saat Learning Session BRSDMKP 12 Juli 2017
Jumat, 13 April 2018
RINGKASAN LS KAJIAN RISIKO Salmonella PADA PRODUK TUNA LOIN DI AMBON
Tuna, tongkol
dan cakalang (TTC) memberikan kontribusi sebesar 22% dari total produksi
perikanan tangkap Indonesia dengan sumbangan devisa melalui kegiatan ekspor
pada tahun 2015 adalah sebesar 142.023 ton (16,3%) dengan nilai ekspor US$
491.981.000. Salah satu sumber bahan baku tuna terdapat di Perairan Indonesia
bagian Timur yaitu Ambon. Cukup banyak hasil tangkapan tuna berasal dari
nelayan kecil di Perairan ini yang merupakan ‘one day fishing’. Minimnya
fasilitas penanganan tuna selama di kapal, kurangnya ketersediaan es selama
menangkap tuna hingga didaratkan serta kurangnya pengetahuan nelayan tentang
konsep sanitasi dan higiene dalam penanganan tuna membuat peluang kontaminasi
mikroba tinggi dan berdampak pada penolakan ekspor yang dialami oleh UPI.
Sampai dengan
tahun 2016 kasus terdapatnya cemaran Salmonella
pada tuna yang diekspor ke Amerika Serikat masih tinggi. Begitu juga dengan
negara pengimpor lainnya seperti Uni Eropa, Jepang, Rusia, China dan merupakan
permasalahan bagi ekspor tuna dari Indonesia. Data USFDA menyebutkan bahwa
penolakan ekspor produk perikanan ke Amerika Serikat karena Salmonella sepanjang tahun 2013 -
November 2016 tercatat sebanyak 71 kasus dan 33 diantaranya adalah produk tuna.
Sementara itu, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan (BKIPM)-KKP melaporkan bahwa ekspor produk perikanan ke Uni Eropa
juga mengalami penolakan sebanyak 14 kasus periode 2011-2014. Laporan dari
USFDA juga menyebutkan bahwa tuna yang diimpor dari Indonesia telah menyebabkan
KLB salmonelosis pada 62 penduduk Amerika Serikat di bulan Juli 2015.
Kajian risiko Salmonella dilakukan pada ikan tuna
dalam bentuk loin baik dengan atau tanpa kulit yang merupakan hasil tangkapan
nelayan kecil di Perairan Maluku dan sekitarnya dengan menerapkan sistim
ketertelusuran di sepanjang rantai pasok yaitu di kapal nelayan (loin tuna
hasil tangkapan 1 hari), pos pendaratan loin tuna, mini plan/suplier,
penerimaan bahan baku sampai dengan produk akhir di UPI. Total sampel yang
telah diperoleh selama sampling adalah 77 sampel yang terdiri dari 17 sampel di
tahap nelayan, 14 sampel di tahap pos pendaratan, 10 sampel di tahap suplier,
12 sampel di tahap penerimaan bahan baku UPI, 12 sampel di tahap perlakuan CO
di UPI, dan 12 sampel di tahap produk akhir di UPI. Pengambilan sampel
dilakukan pada bulan April – Oktober 2016.
Jumat, 06 April 2018
Kamis, 05 April 2018
Langganan:
Postingan (Atom)




















































































