Senin, 16 April 2018

PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM UPAYA PERLINDUNGAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA LOBSTER BERKELANJUTAN


PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM UPAYA PERLINDUNGAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA LOBSTER BERKELANJUTAN[1]


Ringkasan
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya hayati, termasuk sumber daya kelautan perikanan, dimana lobster merupakan salah satunya yang dikenal sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasaran. Kebijakan pemerintah saat ini mengacu pada pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan. Lobster dikenal sebagai sumber daya yang masih bersumber dari usaha penangkapan, dan belum ada teknologi terkait pembenihan lobster, sehingga penting untuk memantau keberlanjutan dari pemanfaatan lobster tersebut untuk kepentingan generasi yang akan datang.

Sebelum tahun 2015, belum ada pengaturan terkait penangkapan benih lobster, dan terdapat permintaan yang tinggi dari pasar internasional untuk ekspor benih lobster. Hal ini mengakibatkan terjadi nya perubahan pola usaha penangkapan benih lobster, dimana terdapat ancaman eksploitasi sumber daya lobster jika penangkapan dilakukan tanpa kendali. Masyarakat juga banyak yang beralih mata pencaharian sebagai penangkap benih lobster, pada kasus tertentu, ada juga pelaku kriminal berubah menjadi penangkap benih lobster, dan para tenaga kerja Indonesia berhenti menjadi TKI dan ikut menangkap benih lobster. Sesudah 2015, terdapat perubahan dengan adanya kebijakan pengaturan pemanfaatan benih lobster. Tujuan pengaturan ini (lihat PERMEN KP No.1 Th.2015 ttg Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan; PERMEN KP No.56 Th.2016 ttg Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara RI) adalah agar sumber daya Lobster bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Bagaimana aspek hukum (legal aspect) dapat menanggulangi kemungkinan permasalahan yang timbul sebagai akibat diterapkannya kebijakan PERMEN KP No.1 Th.2015 dan PERMEN KP No.56 Th.2016 terkait pelarangan penangkapan dan pengeluaran benih lobster?

Berdasarkan temuan dan analisis data, perubahan kebijakan pemanfaatan sumber daya lobster memberikan dampak hilangnya mata pencaharian, dalam hal ini kehilangan pendapatan, terjadinya pengangguran, meningkatnya kriminalitas, dan mengakibatkan meskipun terdapat kebijakan larangan penangkapan, tetap adanya Penangkapan Lobster secara ilegal (bisa dilihat dari data BKIPM yang kerap menggagalkan penyelundupan benih lobster). Jika melihat pada Permintaan Pasar ekspor, jika masih banyak yang berusaha melakukan penyelundupan benih lobster, berarti permintaan pasar cukup tinggi, dan hal ini menciptakan adanya black market. Kemunculan black market, menimbulkan kemungkinan ada potensi kerusakan sumber daya, hilangnya potensi pendapatan negara (daerah maupun pusat). Permasalahan ini harus diatasi.

Jika melihat pada aspek hukum, dapat dilakukan upaya hukum represif dan upaya hukum preventif. Upaya hukum represif merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan setelah dilakukannya tindak pidana. Upaya hukum represif ini melahirkan konsekuensi penggunaan anggaran negara dengan keterbatasan jumlah dan potensi kehilangan pendapatan dari pemidanaan, serta minimnya membangun kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhi kebijakan karena merasa tidak diuntungkan dengan kebijakan tersebut. Sedangkan untuk upaya hukum preventif, merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Bentuk upaya hukum preventif biasanya dilakukan melalui sosialisasi peraturan di masyarakat. Terkait kasus benih lobster, upaya hukum preventif lain dapat dilakukan dengan pengaturan tata niaga benih lobster. Pengaturan ini memiliki nilai lebih dari hanya sekedar upaya sosialisasi peraturan untuk dipatuhi masyarakat; mengingat adanya peluang potensi penerimaan negara (karena peminat benih lobster Indonesia cukup banyak di luar negeri), partisipasi masyarakat terhadap keberlanjutan keberadaan sumber daya benih lobster dapat dibangun, karena mereka merasa diuntungkan dengan mendapatkan penghasilan dari penjualan benih lobster tersebut, dan jika tata niaga benih lobster diatur resmi oleh negara, black market dapat diatasi, maka potensi kerusakan sumber daya dan potensi kehilangan pendapatan negara dapat diatasi.













[1] Tulisan ini merupakan rangkaian dari tulisan ilmiah terkait Upaya Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Berkelanjutan. Disampaikan pada saat Learning Session BRSDMKP 12 Juli 2017

Jumat, 13 April 2018

RINGKASAN LS KAJIAN RISIKO Salmonella PADA PRODUK TUNA LOIN DI AMBON

KAJIAN RISIKO Salmonella PADA PRODUK TUNA LOIN DI AMBON


Tuna, tongkol dan cakalang (TTC) memberikan kontribusi sebesar 22% dari total produksi perikanan tangkap Indonesia dengan sumbangan devisa melalui kegiatan ekspor pada tahun 2015 adalah sebesar 142.023 ton (16,3%) dengan nilai ekspor US$ 491.981.000. Salah satu sumber bahan baku tuna terdapat di Perairan Indonesia bagian Timur yaitu Ambon. Cukup banyak hasil tangkapan tuna berasal dari nelayan kecil di Perairan ini yang merupakan ‘one day fishing’. Minimnya fasilitas penanganan tuna selama di kapal, kurangnya ketersediaan es selama menangkap tuna hingga didaratkan serta kurangnya pengetahuan nelayan tentang konsep sanitasi dan higiene dalam penanganan tuna membuat peluang kontaminasi mikroba tinggi dan berdampak pada penolakan ekspor yang dialami oleh UPI.

Sampai dengan tahun 2016 kasus terdapatnya cemaran Salmonella pada tuna yang diekspor ke Amerika Serikat masih tinggi. Begitu juga dengan negara pengimpor lainnya seperti Uni Eropa, Jepang, Rusia, China dan merupakan permasalahan bagi ekspor tuna dari Indonesia. Data USFDA menyebutkan bahwa penolakan ekspor produk perikanan ke Amerika Serikat karena Salmonella sepanjang tahun 2013 - November 2016 tercatat sebanyak 71 kasus dan 33 diantaranya adalah produk tuna. Sementara itu, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)-KKP melaporkan bahwa ekspor produk perikanan ke Uni Eropa juga mengalami penolakan sebanyak 14 kasus periode 2011-2014. Laporan dari USFDA juga menyebutkan bahwa tuna yang diimpor dari Indonesia telah menyebabkan KLB salmonelosis pada 62 penduduk Amerika Serikat di bulan Juli 2015.

Kajian risiko Salmonella dilakukan pada ikan tuna dalam bentuk loin baik dengan atau tanpa kulit yang merupakan hasil tangkapan nelayan kecil di Perairan Maluku dan sekitarnya dengan menerapkan sistim ketertelusuran di sepanjang rantai pasok yaitu di kapal nelayan (loin tuna hasil tangkapan 1 hari), pos pendaratan loin tuna, mini plan/suplier, penerimaan bahan baku sampai dengan produk akhir di UPI. Total sampel yang telah diperoleh selama sampling adalah 77 sampel yang terdiri dari 17 sampel di tahap nelayan, 14 sampel di tahap pos pendaratan, 10 sampel di tahap suplier, 12 sampel di tahap penerimaan bahan baku UPI, 12 sampel di tahap perlakuan CO di UPI, dan 12 sampel di tahap produk akhir di UPI. Pengambilan sampel dilakukan pada bulan April – Oktober 2016.

Prevalensi Salmonella pada sampel loin tuna di sepanjang rantai pasok pengolahan tuna adalah sebesar 25,97% (20/ 77 sampel) dengan jumlah MPN berada pada kisaran 7,4 – 1100 MPN/gr. Prevalensi Salmonella yang dihitung berdasarkan software @Risk titik pada setiap rantai pasok, adalah 35.3% (tahap nelayan), 42.9% (tahap pos pendaratan), 25% (tahap miniplant/suplier), 41.7% (tahap receiving UPI), 41.7% (tahap pengolahan) dan 0% pada produk akhir. Probabilitas Salmonella pada loin tuna di sepanjang rantai pasok adalah sebesar 0,007 yang artinya terdapat 7 loin tuna yang beratnya berkisar 3-7 kg/loin di dalam 1.000 loin yang positif tercemar Salmonella. Sementara itu, probabilitas salmonelosis (Pdr) untuk setiap porsi acak loin tuna yang tercemar adalah 0,496. Berdasarkan data yang telah diperoleh, maka dapat diketahui probabilitas salmonelosis pada konsumen (Pill) adalah 0,0034. Hal ini berarti bahwa 3 dari 1.000 konsumen berpeluang menderita salmonelosis akibat mengonsumsi 1 porsi acak loin tuna mentah yang telah tercemar Salmonella.