Tampilkan postingan dengan label KUB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUB. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 September 2016

Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Pelaku Utama Perikanan

Langkah-langkah Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Perikanan 
Kelompok dapat terbentuk dengan sendirinya (tanpa bantuan pihak luar) dan dapat pula terbentuk dengan bantuan pihak luar, sehingga agar pelaku utama dapat membentuk kelompok, perlu adanya rangsang dan motivasi, antara lain dengan cara-cara berikut : Memberikan penerangan mengenai keuntungan membentuk kelompok, melalui ceramah, diskusi, tanya-jawab, pemutaran film/slide, siaran televisi, penyebaran brosur/leaflet dan lain-lain. Mengajak para pelaku utama untuk mengunjungi kelompok-kelompok lain yang sudah berhasil. 

Dalam pelaksanaan penumbuhan kelompok, dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Identifikasi potensi. Petugas/tenaga pendamping mengamati dan meneliti apakah ada pelaku utama dan pelaku usaha bidang perikanan yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi suatu kelembagaan kelompok pelaku utama antara lain: Keberhasilan kegiatan usahanya dalam beberapa musim atau tahun. Sering atau berani mencoba sesuatu teknologi baru. Hubungan dengan aparat desa, Instansi/Dinas, lembaga lain, tokoh masyarakat, Penyuluh atau pembina lainnya, cukup baik untuk berkonsultasi atau dalam rangka mencari sesuatu informasi yang berhubungan dengan pembangunan perikanan. Mau dan mampu melaksanakan serta mengembangkan program Pemerintah. 

Pelaksanaan penumbuhan: Koordinasi dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan kontak pelaku utama yang ada wilayah kerja penyuluhan untuk terlaksananya pertemuan para pelaku utama. Musyawarah penumbuhan kelembagaan kelompok pelaku utama Pengukuhan kelembagaan kelompok pelaku utama Penumbuhan kelembagaan pelaku utama sebagai wahana kerjasama antara anggota kelompok dan antara kelompok dengan pihak lain: menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk berkejasama dalam bisnis perikanan. menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan-pandangan di antara anggota untuk mencapai tujuan bersama dalam kegiatan bisnis perikanan. mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama. mengembangkan kedisiplinan dan rasa/tanggung jawab diantara sesama anggota kelompok dalam mencapai keberhasilan bisnis perikanan. merencanakan dan melaksanakan musyawarah dan pertemuan-pertemuan lainnya agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi kelompoknya dalam menunjang bisnis perikanan. mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok melaksanakan tukar menukar pikiran. bekerjasama dengan pihak-pihak penyedia kemudahan sarana produksi perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil. mengembangkan kader kepemimpinan di kalangan para anggota kelompok dengan jalan memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk megembangkan keterampilan dibidang tertentu sehingga berperan sebagai agen teknologi. mengadakan akses ke lembaga keuangan untuk keperluan pengembangan usaha para anggota kelompok melaksanakan hubungan melembaga dengan kios penyedia sarana produksi perikanan dalam pelaksanakan RUK, pengolahan, pemasaran hasil dan permodalan. Bila semua pelaku utama bekerja secara sendiri-sendiri tentu saja tidak akan mampu mengembangkan usaha dengan baik. Namun setelah digabung dalam kelompok dan masuk dalam wadah kelembagaan kelompok maka berbagai keunggulan dan keuntungan pasti akan diperoeh, misalnya mudah mendapatkan modal usaha, dapat bermitra dengan lembaga keuangan serta mempermudah dalam akses pemasarannya. Dengan manfaat berlembaga cukup besar dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan masyarakat bidang kelautan dan perikanan. 

Dalam rangka penumbuhan kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan melalui pengelompokan yang antara lain dapat dibagi kedalam; 
1) Kelembagaan Pelaku Utama berdasarkan JENIS USAHA 
2) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan SKALA USAHA 
3) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan STATUS USAHA 
4) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan KOMODITAS UTAMA 
5) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan TEMPAT TINGGAL/ DOMISILI. 

Unsur-Unsur Yang Perlu Diperhatikan dalam Penumbuhkembangan Kelompok Pelaku Utama Perikanan Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha Memiliki kesamaan dalam hal: tradisi/kebiasaan, pemukiman, jenis usaha, hamaparan, jenis alat tangkap/kapal, Keanggotaan setiap kelompok berkisar 10-25 orang. Memiliki motivasi untuk berkembang Dasar Pengelompokan Kelembagaan Pelaku Utama Kelembagaan Pelaku Utama dapat berdasarkan: 
a) Segmen (pembenihan, pendederan, pembesaran, saprokan, pemasaran, pengolah, penangkapan dll) 
b) Usaha pada komoditas utama yang sama Kelembagaan pelaku utama diarahkan menjadi asosiasi perikanan (ASOKAN) Pengelompokan dapat didasarkan pula kepada: Jenis alat /usaha atau RTP (Rumah Tangga Perikanan) atau RTBP (Rumah Tangga Buruh Perikanan) Peranan anggota kelembagaan didalam RTP (apakah sebagai juragan, penggarap, buruh) yang pada prinsipnya berperan sebagai decision maker (penentu). Lokasi atau sosiometri (anggota kelembagaan bebas memilih kontak nelayan/pembudidaya ikan/pengolah, atau berdararkan hubungan sejarah/famili) Status anggota kelembagaan di dalam lingkungan keluarganya (Bapak, Ibu, anak, Pemuda, wanita)

Kelompok Perikanan

PERAN DAN FUNGSI KELOMPOK 

Sebuah kelembagaan kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan dapat memiliki peranan antara lain sebagai berikut : 
1) Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial yang wajar, lestari dan dinamis. 
2) Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara merata. 
3) Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan sehat. 
4) Sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja sama. 
5) Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya. 

Untuk dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok seharusnya dapat berfungsi antara lain sebagai: 
(1) Kelas belajar; 
(2) Wadah kerja sama; 
(3) Unit produksi; 
(4) Organisasi kegiatan bersama; dan 
(5) Kesatuan swadaya dan swadana. 

1) Kelompok Sebagai Kelas Belajar Sebagai kelas belajar, kelompok merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah, Asih dan Asuh dalam menyerap suatu informasi dari fasilitator, mediator, pemandu, pendamping, penyuluh dan pihak lain. Mereka akan dapat mengambil kesepakatan tindakan bersama apa yang akan diambil dari hasil belajar tersebut. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat dicapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan pada petugas (pendamping, penyuluh dan lain-lain). 
2) Kelompok Sebagai Wadah Kerja Sama Sebagai wadah kerja sama, kelompok pelaku utama merupakan cerminan dari keberadaan suatu wadah kerjasama. 
3) Kelompok Sebagai Unit Produksi Kelompok pelaku utama sebagai unit produksi, erat hubungan dengan wadah kerja sama misalnya kelompok pembudidaya ikan. Dengan melaksanakan kegiatan budidaya secara bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih tinggi misalnya, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil. Oleh karena itu dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat dicapai skala ekonomis usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar kepada para pelaku utama. 
4) Kelompok Sebagai Organisasi Kegiatan Bersama Dengan berkelompok maka pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi peranan dan melakukan peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama kelompok yang kompak, yaitu setiap anggota merasa memiliki commitment terhadap kelompoknya. Mereka merasa "In Group" yaitu mengembangkan "ke-kitaan bukan ke-kamian". Dengan demikian akan merasa bangga sebagai suatu kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan berbuat sendiri-sendiri. 
5) Kelompok Sebagai Kasatuan Swadaya dan Swadana Kelompok pelaku utama adalah kumpulan pelaku utama yang mempunyai hubungan atau interaksi yang nyata, mempunyai daya tahan dan struktur tertentu, berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan. Hal ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan kelompok tersebut. Pelaku utama diharapkan dapat mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok. Pengelolaan Keuangan Kelompok Bentuk umum informasi keuangan suatu lembaga/institusi/kelompok adalah seperangkat laporan keuangan, terutama yang terdiri atas: laporan posisi keuangan (neraca), laporan rugi-laba (laporan aktivitas), laporan perubahan modal, dan laporan arus kas, termasuk catatan penjelasan laporan keuangan yang diperlukan. 

KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK PERIKANAN 
Stratifikasi kemampuan kelembagaan kelompok meliputi: 
1.Penguasaan teknologi 
2.Pengorganisasian 
3.Skala Usaha 
4.Kemampuan Permodalan 
5.Kemitraan/ Kerja sama 
6.Akses informasi pasar 

Berdasarkan tingkat penilaian stratifikasi kemampuan kelembagaan tersebut, kelembagaan penyuluhan perikana swadaya dibagi dalam 3 kelas yaitu: 
  1. Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah dan terendah kelas kemampuannya, dengan batas nilai scoring penilaian 0– 350 
  2. Kelas Madya, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula, kelembagaan pada kelas tersebut sudah melakkan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan batas nilai scoring 351 - 650 
  3. Kelas Utama, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas madya. Kelompok pelaku utama sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas. Batas nilai scoring 651-1000 

Berdasarkan penilaian serta penetapan kelas kemampuan suatu kelompok maka pengakuan terhadap kemampuan kelompok diatur sebagai berikut; 
a.Untuk Kelas Pemula, dengan piagam pengukuhan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah 
b.Untuk Kelas Madya, dengan piagam pengukuhan ditandatangai oleh Camat 
c.Untuk Kelas Utama, dengan piagam pengukuhan ditandatangani oleh Bupati/Walikota.