Tampilkan postingan dengan label perikanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perikanan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 September 2016

Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Pelaku Utama Perikanan

Langkah-langkah Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Perikanan 
Kelompok dapat terbentuk dengan sendirinya (tanpa bantuan pihak luar) dan dapat pula terbentuk dengan bantuan pihak luar, sehingga agar pelaku utama dapat membentuk kelompok, perlu adanya rangsang dan motivasi, antara lain dengan cara-cara berikut : Memberikan penerangan mengenai keuntungan membentuk kelompok, melalui ceramah, diskusi, tanya-jawab, pemutaran film/slide, siaran televisi, penyebaran brosur/leaflet dan lain-lain. Mengajak para pelaku utama untuk mengunjungi kelompok-kelompok lain yang sudah berhasil. 

Dalam pelaksanaan penumbuhan kelompok, dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Identifikasi potensi. Petugas/tenaga pendamping mengamati dan meneliti apakah ada pelaku utama dan pelaku usaha bidang perikanan yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi suatu kelembagaan kelompok pelaku utama antara lain: Keberhasilan kegiatan usahanya dalam beberapa musim atau tahun. Sering atau berani mencoba sesuatu teknologi baru. Hubungan dengan aparat desa, Instansi/Dinas, lembaga lain, tokoh masyarakat, Penyuluh atau pembina lainnya, cukup baik untuk berkonsultasi atau dalam rangka mencari sesuatu informasi yang berhubungan dengan pembangunan perikanan. Mau dan mampu melaksanakan serta mengembangkan program Pemerintah. 

Pelaksanaan penumbuhan: Koordinasi dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan kontak pelaku utama yang ada wilayah kerja penyuluhan untuk terlaksananya pertemuan para pelaku utama. Musyawarah penumbuhan kelembagaan kelompok pelaku utama Pengukuhan kelembagaan kelompok pelaku utama Penumbuhan kelembagaan pelaku utama sebagai wahana kerjasama antara anggota kelompok dan antara kelompok dengan pihak lain: menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk berkejasama dalam bisnis perikanan. menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan-pandangan di antara anggota untuk mencapai tujuan bersama dalam kegiatan bisnis perikanan. mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama. mengembangkan kedisiplinan dan rasa/tanggung jawab diantara sesama anggota kelompok dalam mencapai keberhasilan bisnis perikanan. merencanakan dan melaksanakan musyawarah dan pertemuan-pertemuan lainnya agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi kelompoknya dalam menunjang bisnis perikanan. mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok melaksanakan tukar menukar pikiran. bekerjasama dengan pihak-pihak penyedia kemudahan sarana produksi perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil. mengembangkan kader kepemimpinan di kalangan para anggota kelompok dengan jalan memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk megembangkan keterampilan dibidang tertentu sehingga berperan sebagai agen teknologi. mengadakan akses ke lembaga keuangan untuk keperluan pengembangan usaha para anggota kelompok melaksanakan hubungan melembaga dengan kios penyedia sarana produksi perikanan dalam pelaksanakan RUK, pengolahan, pemasaran hasil dan permodalan. Bila semua pelaku utama bekerja secara sendiri-sendiri tentu saja tidak akan mampu mengembangkan usaha dengan baik. Namun setelah digabung dalam kelompok dan masuk dalam wadah kelembagaan kelompok maka berbagai keunggulan dan keuntungan pasti akan diperoeh, misalnya mudah mendapatkan modal usaha, dapat bermitra dengan lembaga keuangan serta mempermudah dalam akses pemasarannya. Dengan manfaat berlembaga cukup besar dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan masyarakat bidang kelautan dan perikanan. 

Dalam rangka penumbuhan kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan melalui pengelompokan yang antara lain dapat dibagi kedalam; 
1) Kelembagaan Pelaku Utama berdasarkan JENIS USAHA 
2) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan SKALA USAHA 
3) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan STATUS USAHA 
4) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan KOMODITAS UTAMA 
5) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan TEMPAT TINGGAL/ DOMISILI. 

Unsur-Unsur Yang Perlu Diperhatikan dalam Penumbuhkembangan Kelompok Pelaku Utama Perikanan Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha Memiliki kesamaan dalam hal: tradisi/kebiasaan, pemukiman, jenis usaha, hamaparan, jenis alat tangkap/kapal, Keanggotaan setiap kelompok berkisar 10-25 orang. Memiliki motivasi untuk berkembang Dasar Pengelompokan Kelembagaan Pelaku Utama Kelembagaan Pelaku Utama dapat berdasarkan: 
a) Segmen (pembenihan, pendederan, pembesaran, saprokan, pemasaran, pengolah, penangkapan dll) 
b) Usaha pada komoditas utama yang sama Kelembagaan pelaku utama diarahkan menjadi asosiasi perikanan (ASOKAN) Pengelompokan dapat didasarkan pula kepada: Jenis alat /usaha atau RTP (Rumah Tangga Perikanan) atau RTBP (Rumah Tangga Buruh Perikanan) Peranan anggota kelembagaan didalam RTP (apakah sebagai juragan, penggarap, buruh) yang pada prinsipnya berperan sebagai decision maker (penentu). Lokasi atau sosiometri (anggota kelembagaan bebas memilih kontak nelayan/pembudidaya ikan/pengolah, atau berdararkan hubungan sejarah/famili) Status anggota kelembagaan di dalam lingkungan keluarganya (Bapak, Ibu, anak, Pemuda, wanita)

Kelompok Perikanan

PERAN DAN FUNGSI KELOMPOK 

Sebuah kelembagaan kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan dapat memiliki peranan antara lain sebagai berikut : 
1) Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial yang wajar, lestari dan dinamis. 
2) Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara merata. 
3) Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan sehat. 
4) Sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja sama. 
5) Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya. 

Untuk dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok seharusnya dapat berfungsi antara lain sebagai: 
(1) Kelas belajar; 
(2) Wadah kerja sama; 
(3) Unit produksi; 
(4) Organisasi kegiatan bersama; dan 
(5) Kesatuan swadaya dan swadana. 

1) Kelompok Sebagai Kelas Belajar Sebagai kelas belajar, kelompok merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah, Asih dan Asuh dalam menyerap suatu informasi dari fasilitator, mediator, pemandu, pendamping, penyuluh dan pihak lain. Mereka akan dapat mengambil kesepakatan tindakan bersama apa yang akan diambil dari hasil belajar tersebut. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat dicapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan pada petugas (pendamping, penyuluh dan lain-lain). 
2) Kelompok Sebagai Wadah Kerja Sama Sebagai wadah kerja sama, kelompok pelaku utama merupakan cerminan dari keberadaan suatu wadah kerjasama. 
3) Kelompok Sebagai Unit Produksi Kelompok pelaku utama sebagai unit produksi, erat hubungan dengan wadah kerja sama misalnya kelompok pembudidaya ikan. Dengan melaksanakan kegiatan budidaya secara bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih tinggi misalnya, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil. Oleh karena itu dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat dicapai skala ekonomis usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar kepada para pelaku utama. 
4) Kelompok Sebagai Organisasi Kegiatan Bersama Dengan berkelompok maka pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi peranan dan melakukan peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama kelompok yang kompak, yaitu setiap anggota merasa memiliki commitment terhadap kelompoknya. Mereka merasa "In Group" yaitu mengembangkan "ke-kitaan bukan ke-kamian". Dengan demikian akan merasa bangga sebagai suatu kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan berbuat sendiri-sendiri. 
5) Kelompok Sebagai Kasatuan Swadaya dan Swadana Kelompok pelaku utama adalah kumpulan pelaku utama yang mempunyai hubungan atau interaksi yang nyata, mempunyai daya tahan dan struktur tertentu, berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan. Hal ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan kelompok tersebut. Pelaku utama diharapkan dapat mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok. Pengelolaan Keuangan Kelompok Bentuk umum informasi keuangan suatu lembaga/institusi/kelompok adalah seperangkat laporan keuangan, terutama yang terdiri atas: laporan posisi keuangan (neraca), laporan rugi-laba (laporan aktivitas), laporan perubahan modal, dan laporan arus kas, termasuk catatan penjelasan laporan keuangan yang diperlukan. 

KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK PERIKANAN 
Stratifikasi kemampuan kelembagaan kelompok meliputi: 
1.Penguasaan teknologi 
2.Pengorganisasian 
3.Skala Usaha 
4.Kemampuan Permodalan 
5.Kemitraan/ Kerja sama 
6.Akses informasi pasar 

Berdasarkan tingkat penilaian stratifikasi kemampuan kelembagaan tersebut, kelembagaan penyuluhan perikana swadaya dibagi dalam 3 kelas yaitu: 
  1. Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah dan terendah kelas kemampuannya, dengan batas nilai scoring penilaian 0– 350 
  2. Kelas Madya, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula, kelembagaan pada kelas tersebut sudah melakkan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan batas nilai scoring 351 - 650 
  3. Kelas Utama, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas madya. Kelompok pelaku utama sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas. Batas nilai scoring 651-1000 

Berdasarkan penilaian serta penetapan kelas kemampuan suatu kelompok maka pengakuan terhadap kemampuan kelompok diatur sebagai berikut; 
a.Untuk Kelas Pemula, dengan piagam pengukuhan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah 
b.Untuk Kelas Madya, dengan piagam pengukuhan ditandatangai oleh Camat 
c.Untuk Kelas Utama, dengan piagam pengukuhan ditandatangani oleh Bupati/Walikota.

PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN UMKM PERIKANAN

PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN UMKM PERIKANAN PENYULUHAN PERIKANAN adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008). 

Tujuan Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan adalah Pemberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap, serta pendampingan dan fasilitasi dalam pengembangan bisnis perikanan. Naiknya harga berbagai macam kebutuhan pokok seiring dengan dampak krisis global yang terjadi sejak akhir tahun 2008, dapat berdampak pada naiknya jumlah masyarakat miskin di Indonesia. 

Hal tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaku utama dan pelaku usaha perikanan. Pendapatan dan produktifitas usaha sebagian besar pelaku utama perikanan (nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya) masih rendah, sehingga perlu adanya fasilitasi untuk penumbuhkembangan bisnis perikanan dalam mendukung usaha atas kemampuan sendiri (kemandirian progresif). Pelaku utama dan pelaku usaha perikanan memerlukan bimbingan dan pembinaan secara berkelanjutan, salah satu bentuk kegiatannya adalah melalui penyuluhan perikanan. Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan produktif. 

Perlu kita sadari bahwa kontribusi UMKM dalam PDB semakin besar, namun hambatan yang dihadapinya besar pula, diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal. Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi UMKM khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan, menyebabkan mereka bergantung pada sumber-sumber informal. Bentuk dari sumber-sumber ini beraneka ragam mulai dari pelepas uang (rentenir) hingga berkembang dalam bentuk unit-unit simpan pinjam, koperasi dan bentuk-bentuk yang lain (Wirjo, 2005). 

Apabila dilihat dari berbagai peraturan pemerintah UMKM dapat dicirikan sebagai berikut: 
1. Usaha Mikro Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 
2. Usaha Kecil Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 
3. Usaha Menengah Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp.10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). 

Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain : 
a. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang; 
b. Tidak sensitive terhadap suku bunga; 
c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter; 
d. Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat. Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri. 

Untuk mendorong usaha mikro ini memang disadari bahwa modal bukan satu-satunya pemecahan, tetapi tetap saja bahwa ketersediaan permodalan yang secara mudah dapat dijangkau mereka sangat vital, karena pada dasarnya kelompok inilah yang selalu menjadi korban eksploitasi oleh pelepas uang. Salah satu sebabnya adalah ketiadaan pasar keuangan yang sehat bagi masyarakat lapisan bawah ini, sehingga setiap upaya untuk mendorong produktivitas oleh kelompok ini, nilai tambahnya terbang dan dinikmati para pelepas uang. 

Adanya pasar keuangan yang sehat tidak terlepas dari keberadaan Lembaga Keuangan yang hadir ditengah masyarakat. Lingkaran setan yang melahirkan jebakan ketidak berdayaan inilah yang menjadikan alasan penting mengapa lembaga keuangan mikro yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro menempati tempat yang sangat strategis. Oleh karena itu kita perlu memahami secara baik berbagai aspek lembaga keuangan mikro dengan segmen-segmen pasar yang masih sangat beragam disamping juga masing-masing terkotak-kotak. Usaha mikro sering digambarkan sebagai kelompok yang kemampuan permodalan usahanya rendah. Rendahnya akses UMKM terhadap lembaga keuangan formal, sehingga sampai dengan akhir tahun 2007 hanya 12 % UMKM akses terhadap kredit bank karena : 
a. Produk bank tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi UMKM; 
b. Adanya anggapan berlebihan terhadap besarnya resiko kredit UMKM; 
c. Biaya transaksi kredit UMKM relatif tinggi; 
d. Persyaratan bank teknis kurang dipenuhi (agunan, proposal); 
e. Terbatasnya akses UMKM terhadap pembiayaan equity; 
f. Monitoring dan koleksi kredit UMKM tidak efisien; 
g. Bantuan teknis belum efektif dan masih harus disediakan oleh bank sendiri sehingga biaya pelayanan UMKM mahal; 
h. Bank pada umumnya belum terbiasa dengan pembiayaan kepada UMKM. 

Secara singkat kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial membuat UKM sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal agunan dan persyaratan administratif lainnya (http://one.indoskripsi.com/content/lembaga-keuangan-mikro,Posted January 15th, 2008 by fan_dunk). 

Menurut Wirjo (2005), Lembaga keuangan mempunyai fungsi sebagai intermediasi dalam aktifitas suatu perekonomian. Jika fungsi ini berjalan baik, maka lembaga keuangan tersebut dapat menghasilkan nilai tambah. Aktifitas ekonomi disini tidak membedakan antara usaha yang dilaksanakan tersebut besar atau kecil, karena yang membedakan hanya besarnya nilai tambah berdasarkan skala usaha. 

Hal ini berarti bahwa usaha kecilpun jika memanfaatkan lembaga keuangan juga akan memberikan kenaikan nilai tambah, sehingga upaya meningkatkan pendapatan masyarakat salah satunya dapat dilakukan dengan cara yang produktif dengan memanfaatkan jasa intermediasi lembaga keuangan, termasuk usaha produktif yang dilakukan oleh masyarakat miskin. Pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program baik yang bersifat langsung maupun tak langsung. Usaha ini dapat berupa transfer payment dari pemerintah misalnya, program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana, maupun usaha yang bersifat produktif misalnya melalui pinjaman dalam bentuk micro credit. Secara hipotesis, kaitan antara pemberdayaan kredit mikro dengan upaya pengentasan kemiskinan merupakan pintu masuk relatif mudah bagi orang yang akan menjadi pengusaha pemula. Jika pengusaha pemula ini tumbuh dan berkembang akan terentaskan karena menjadi pengusaha atau karena trickle down effect dari semakin banyaknya pengusaha mikro (Wirjo, 2005). 

Akses kredit pada LKM maupun perbankan hanya dapat dilakukan oleh pelaku utama atau kelompok pelaku utama yang dapat memenuhi prinsip-prinsip perkreditan (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of social, economy and environment, and Constraint), sehingga diperlukan penambahan penambahan kompetensi/kemampuan pelaku utama sebagai anggota kelompok melalui kegiatan penyuluhan perikanan.

Senin, 19 September 2016

Mengenal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mampu membuktikan eksistensinya dalam perekonomian di Indonesia. Ketika badai krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998, banyak investor dan pengusaha besar yang mengalihkan modalnya ke negara-negara lain, sehingga perekonomian Indonesia dikala itu semakin terpuruk. Usaha kecil dan sektor riil mampu bertahan dan menopang roda perekonomian bangsa Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang seluk-beluk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. 

USAHA MIKRO Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- per tahun. Usaha mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-. 

Ciri - Ciri Usaha Mikro 
1. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti; 
2. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat; 
3. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha; 
4. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai; 
5. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah; 
6. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank; 
7. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP; 

Usaha mikro dilihat dari kepentingan perbankan Usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain: 
1. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang; 
2. Tidak sensitive terhadap suku bunga; 
3. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter; dan 
4. Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat. 

Usaha mikro sering digambarkan sebagai kelompok yang kemampuan permodalan usahanya rendah. Rendahnya akses UMKM terhadap lembaga keuangan formal, sehingga sampai dengan akhir tahun 2007 hanya 12 % UMKM akses terhadap kredit bank karena : 
1. Produk bank tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi UMKM; 
2. Adanya anggapan berlebihan terhadap besarnya resiko kredit UMKM; 
3. Biaya transaksi kredit UMKM relatif tinggi; 
4. Persyaratan bank teknis kurang dipenuhi (agunan, proposal); 
5. Terbatasnya akses UMKM terhadap pembiayaan equity; 
6. Monitoring dan koleksi kredit UMKM tidak efisien; 
7. Bantuan teknis belum efektif dan masih harus disediakan oleh bank sendiri sehingga biaya pelayanan UMKM mahal; 
8. Bank pada umumnya belum terbiasa dengan pembiayaan kepada UMKM. 

USAHA KECIL 
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.1.000.000.000,- per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- 

Ciri - Ciri Usaha Kecil 
1. Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah; 
2. Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah; 
3. Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha; 
4. Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP; 
5. Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha; 
6. Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal; 
7. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning. 

USAHA MENENGAH 
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp.200.000.000,- sampai dengan paling banyak sebesar Rp.10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,- s/d Rp.5.000.000.000,- 

Ciri -Ciri Usaha Menengah 
1. Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; 
2. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan; 
3. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll; 
4. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll; 
5. Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; 
6. Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Selasa, 05 April 2016

PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM MEMBINA KELOMPOK NELAYAN DI PESISIR JAKARTA UTARA

PERAN PENYULUH PERIKANAN
DALAM MEMBINA KELOMPOK NELAYAN DI PESISIR JAKARTA UTARA

Oleh : Harli Fransulanonda, S.St.Pi
Penyuluh Perikanan Pertama Wilayah Kerja Jakarta Utara

Masyarakat pesisir di jakarta utara di dominasi oleh usaha perikanan pada umumnya masih berada pada garis kemiskinan. Mereka tidak mempunyai pilihan mata pencaharian, memiliki tingkat pendidikan yang rendah, tidak mengetahui dan menyadari kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, serta buta terhadap aturan yang berlaku. Penyuluh perikanan sebagai bagian dari elemen pemerintahan yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat pesisir di utara jakarta, mengambil peran sentral dalam pendampingan usaha perikanan baik itu nelayan, pembudidaya dan pengolah dan pemasar hasil perikanan. Kemiskinan di kawasan pesisir, selalu menjadi permasalahan yang menuntut usaha yang lebih giat dari penyuluh perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir khususnya nelayan dan keluarganya sebagai pengelola sumberdaya hasil laut.
Keberadaan kehidupan nelayan selama ini dihadapkan dengan sejumlah permasalahan yang terus membelitnya, salah satunya yaitu pemanfaatan sumberdaya ikan yang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri, tetapi telah menjadi komoditi perdagangan dan mata pencaharian. penerimaan nelayan dari hasil penjualan ikan di kawasan cilincing, jakarta utara secara rata-rata masih mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, bahkan pendidikan anak-anak mereka.
Akan tetapi, kebergantungan nelayan terhadap sumberdaya ikan di laut yang menjadi satu-satunya harapan, masih harus dihadapkan pada keadaan musim yang tidak setiap saat berpihak kepada nelayan. Musim paceklik yang biasa disebut sebagai musim baratan oleh nelayan, merupakan permasalahan yang selalu berulang yang dihadapi nelayan. Pada musim tersebut, nelayan tidak dapat melakukan kegiatan melaut karena ombak yang sangat tinggi. Hal inilah yang harus dapat diupayakan untuk ditanggulangi oleh nelayan bersama-sama dengan Penyuluh agar kondisi ekonomi nelayan dapat menjadi lebih baik. Salah satu hal yang dilakukan oleh penyuluh perikanan di Kecamatan Cilincing adalah dengan bekerjasama dengan Suku Dinas yang menangani perikanan di kotamadya Jakarta Utara untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat pesisir yang memiliki mata pencaharian di bidang perikanan terutama nelayan. Tahapan pertama adalah mendata nelayan di kecamatan cilincing dan sekitarnya terutama di tempat-tempat yang menjadi kantong nelayan seperti kelurahan Kalibaru, kelurahan Marunda, kelurahan Cilincing.
Selanjutnya nelayan tersebut diminta secara sukarela untuk membentuk kelompok dengan memeberikan gambaran pentingnya dan betapa bermanfaatnya berkelompok. Dimana hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri KP Nomor: KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan. Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan prinsip kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.
Tahap penumbuhan kelembagaan kelompok pelaku utama oleh penyuluh perikanan bersama dengan Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Administrasi jakarta Utara meluputi beberapa tahapan yakni Identifikasi Potensi Wilayah dengan melakukan verifikasi/survey, Sosialisasi penumbuhan kelembagaan kepada nelayan dan mengadakan kegiatan pertemuan rutin bulanan (arisan nelayan).
Hingga tahun 2016, di kecamatan cilincing telah terdata 891 orang yang berprofesi sebagai nelayan yang membentuk Kelompok Usaha Bersama sebanyak 49 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan 30 Kelompok diantaranya sudah menjadi kelompok Mandiri Madya. Selain itu Juga terdapat 2  Kelompok Pembudidaya Ikan dan 1 Kelompok Pengolah dan Pemasar yang sudah menjadi kelompok Mandiri Madya.
  Akan tetapi dengan membentuk kelompok ini, permasalah terhadap nelayan belum sepenuhnya terselesaikan. Lemahnya adminsitrasi yang dimiliki oleh beberapa kelompok perikanan dapat menjadi salah satu kendala dalam pengembangan dan peningkatan usaha kelompok. Keberadaaan buku administrasi kelompok, merupakan salah satu bukti keeksisan sebuah kelompok usaha perikanan yang sehat. Pada dasarnya kelompok teah memiliki Buku-buku administrasi kelompok seperti buku Susunan Pengurus, Buku Agenda Rapat, Buku Kas, Buku Rencana Usaha, Buku Tamu, akan tetapi dalam pelaksanaannya baru sebagian kelompok yang telah konsisten mengisi dan mengerjakan buku administrasi kelompok tersebut. Oleh karena itu penyuluh perikanan Jakarta Utara harus bekerja keras agar kelompok-kelompok yang telah terbentuk dapat tetap eksis secara ekonomi dan keberlangsungan serta memiliki  administrasi kelompok yang baik.   
Kelompok-kelompok perikanan haruslah diberdayakan dalam mengupayakan kelompok menjadi mandiri dan mampu menopang dan mewadahi kepentingan seluruh anggotanya
Penyuluh perikanan disini berperan mendampingi KUB-KUB perikanan agar dapat meningkatan kapasitas kemampuan para nelayan agar dapat berorganisasi dan dapat mengembangkan usahanya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dan keluarganya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Selanjutnya penyuluh perikanan memiliki peran penting untuk terus mendampingi dan mengevaluasi kelembagaan kelompok agar visi misi, tujuan, dan fungsi kelompok sebagai wadah pembelajaran dan kerjasama dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dapat terwujudnya masyarakat yang maju dan sejahtera.