1.1. Penumbuhan Kelompok
Pengertian kelompok sangatlah beragam, dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2005) disebutkan antara lain bahwa yang dimaksud dengan
”Kelompok” adalah: (a) Golongan (profesi, aliran, lapisan masyarakat,
dsb); (b) Kumpulan manusia yang merupakan kesatuan beridentitas dengan
adat istiadat dan sistem norma yang mengatur pola-pola interaksi antara
manusia itu; dan (c) Kumpulan orang yang memiliki beberapa atribut sama
atau hubungan dengan pihak yang sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, dijelaskan bahwa kelompok
merupakan bagian dari kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
perikanan, seperti halnya gabungan kelompok, asosiasi atau korporasi.
Beberapa ahli menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah
suatu unit yang terdapat beberapa individu, yang mempunyai kemampuan
untuk berbuat dengan kesatuannya dengan cara dan atas dasar kesatuan
persepsi. Kelompok adalah suatu unit yang merupakan
sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama lain
berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara
bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).
Karakteristik kelembagaan kelompok pelaku utama dapat dilihat dari
kondisi masyarakat serta pengelolaan sumberdaya alam yang meliputi:
1. Penerapan tekonologi perikanan dikembangkan dengan memperhatikan
kondisi spesifik lokasi.
2. Kelembagaan pelaku utama lebih bersifat pendekatan partisipatif dan
kekeluargaan.
3. Penanganan bidang perikanan dipengaruhi oleh sumberdaya perikanan
yang dinamis, kompleksitas fisik perairan.
4. Dalam pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada digunakan
pendekatan kawasan dan pendekatan wilayah.
5. Pelaku utama perikanan mayoritas pada usaha skala kecil sehingga
kurang mendapat akses pembangunan dan model kelembagaan lebih ditujukan
kepada peran aktif masyarakat sebagai subyek pembangunan diwilayahnya.
Razi dan Ridwan (2011) menjabarkan lebih lanjut bahwa kelompok pada
dasarnya adalah organisasi non formal yang ditumbuhkembangkan ”dari,
oleh dan untuk kelompok”, memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama
anggota
b. Merupakan wadah yang efektif untuk bekerja sama
c. Mempunyai minat dan kepentingan yang sama
d. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam kegiatan
usaha
e. Adanya pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota
berdasarkan kesepakatan bersama.
f. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya
g. Adanya wilayah usaha perikanan yang menjadi tanggung jawab
bersama diantara para anggotanya
h. Bersifat informal, artinya: (i) kelompok terbentuk atas
keinginan dan permufakatan mereka sendiri; (ii) memiliki peraturan
sanksi dan tanggung jawab, baik tertulis maupun tidak tertulis; (iii)
ada pembagian kerja atau tugas; dan (iv) hubungan antar anggota luwes,
wajar, saling mempercayai dan terdapat solidaritas.
Dengan kata lain, sebuah kelompok pelaku utama dan pelaku usaha
perikanan adalah merupakan wadah kebersamaan para pelaku utama dan/atau
pelaku usaha dibidang perikanan dalam upaya untuk mencapai pelaku utama
dan pelaku usaha yang tangguh, yaitu yang mampu mengambil keputusan dan
tindakan secara mandiri dalam upaya memecahkan masalahnya sendiri,
menghadapi tantangan dan mengatasi kendala yang ada.
Beberapa jenis kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan yang
ada dan dibina oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor:
KEP.14/MEN/2012, antara lain berupa:
1. Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah badan usaha non badan hukum
yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil
kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan
bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama
guna meningkatkan pendapatan anggota.
2. Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) adalah kumpulan
pembudidayaan ikan yang terorganisir.
3. Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (POKLAHSAR) adalah kelompok
pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan
ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
4. Kelompok Pemasar Ikan (POKSAR) adalah kumpulan pemasar hasil
perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok
5. Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) adalah kumpulan Pelaku Usaha
produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak
(petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi
garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi
garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).
6. Kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) adalah kelompok
masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan
terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di
kawasan pesisir dan laut.
7. Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) adalah organisasi kelompok
pembudidaya ikan yang telah dibina oleh Dinas Kabupaten/Kota dan
ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, yang anggotanya terdiri dari
beberapa kelompok pembudidaya ikan.
8. Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN) adalah kumpulan atau
gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang
mempunyai tujuan bersama.
9. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok
perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012, maka pelaku
usaha pemasaran dapat membentuk kelembagaan pelaku usaha perikanan dalam
bentuk kelompok, gabungan kelompok ataupun asosiasi, atas dasar
keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan
pimpinan seorang ketua.
1.2. Peran dan Fungsi Kelompok
Kelompok pelaku usaha bidang perikanan dapat memiliki peranan antara
lain sebagai berikut:
1. Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial yang wajar, lestari
dan dinamis.
2. Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3. Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan sehat.
4. Sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja
sama.
5. Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.
Untuk dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok memiliki berfungsi
antara lain sebagai: (a) kelas belajar; (b) wadah kerja sama; (c)
unit produksi; (d) organisasi kegiatan bersama; dan (e) kesatuan
swadaya dan swadana.
A. Fungsi Kelompok Sebagai Kelas Belajar
Sebagai kelas belajar, kelompok merupakan media interaksi belajar antar
pelaku utama atau pelaku usaha perikanan. Mereka dapat melakukan proses
interaksi edukatif dalam rangka mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling
Asah, Asih dan Asuh dalam menyerap suatu informasi dari fasilitator,
mediator, pemandu, pendamping, penyuluh dan pihak lain. Mereka akan
dapat mengambil kesepakatan tindakan bersama apa yang akan diambil dari
hasil belajar tersebut. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan
dapat dicapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku
utama atau pelaku usaha perikanan akan dapat melakukan komunikasi multi
dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing,
sehingga akan membuat pelaku utama atau pelaku usaha perikanan semakin
dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya
ketergantungan pada petugas (pendamping, penyuluh dan lain-lain).
B. Fungsi Kelompok Sebagai Wadah Kerja Sama
Sebagai wadah kerja sama, kelompok pelaku utama atau pelaku usaha
perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu wadah kerjasama.
Pengukuhan adalah suatu proses peningkatan kemampuan melalui penciptaan
iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi,
pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta
fasilitasi. Dengan pemberdayaan tersebut bertujuan sumber daya manusia
yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan,
dan kelembagaan bisnis perikanan sehingga pembangunan perikanan mampu
membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi
dan mampu berperan serta dalam melestarikan prinsip pembangunan yang
berkelanjutan. Salah satu upaya dalam pemberdayaan kelembagaan kelompok
pelaku utama adalah melalui kegiatan fasilitasi dalam pengukuhan dan
pengakuan terhadap kelembagaan kelompok.
Pengukuhan dan atau pengakuan terhadap kelembagaan kelompok pelaku
utama merupakan salah satu bentuk penghargaan atas karya dan prestasi
kelompok yang telah dicapai dan merupakan kebanggaan bagi para anggota
kelompok. Kegiatan ini diharapkan akan tumbuh motivasi yang lebih
besar dari para anggota kelompok untuk belajar lebih giat, bekerja lebih
erat dan berusaha lebih efektif dalam usaha menigkatkan produksi dan
pendapatannya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuhan kelompok antara lain: (1)
Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga kelompok sebagai prinsip belajar
dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan; (2) Tumbuh dan
berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk
memanfaatkan peluang ekonomi; dan (3) Terciptanya metode pemberdayaan,
bimbingan, dan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelompok
pelaku utama.
C. Fungsi Sebagai Unit Produksi
Kelompok pelaku usaha perikanan sebagai unit produksi, erat hubungan
dengan wadah kerja sama misalnya dengan melaksanakan kegiatan secara
bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih tinggi misalnya: dalam
pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil. Oleh karena
itu dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat dicapai
skala ekonomis usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar
kepada para pelaku usaha perikanan.
D. Fungsi Kelompok Sebagai Organisasi Kegiatan Bersama
Dengan berkelompok maka pelaku usaha perikanan akan belajar
mengorganisasi kegiatan bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan
mengkoordinisasi pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil
kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi peranan dan melakukan peranan
tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama kelompok yang kompak,
yaitu setiap anggota merasa memiliki komitmen terhadap kelompoknya.
Mereka merasa "In Group" yaitu mengembangkan "ke-kitaan bukan
ke-kamian". Dengan demikian akan merasa bangga sebagai suatu kelompok
yang terorganisasi secara baik, dibandingkan berbuat sendiri-sendiri.
E. Fungsi Kelompok Sebagai Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelompok pelaku usaha perikanan adalah kumpulan pelaku usaha perikanan
yang mempunyai hubungan atau interaksi yang nyata, mempunyai daya tahan
dan struktur tertentu, berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan. Hal
ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan kelompok tersebut.
Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan dapat mandiri dalam
arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan,
melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui
kelompok.
1.3. Pengelolaan Manajerial Kelompok
Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya
didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan
kekompakan kelompok tersebut tergantung pada faktor pengikat yang dapat
meningkatkan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok.
Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan dapat mandiri dalam
arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan,
melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui
kelompok.
Pengembangan kelompok diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompok
dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam
mengembangkan usaha perikanan, penguatan kelompok menjadi organisasi
kelompok yang kuat dan mandiri.
Ciri-ciri Kelompok yang sudah kuat dan mandiri antara lain:
a) Adanya pertemuan/rapat anggota dan pengurus yang
diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan.
b) Disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanan
oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir
pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif.
c) Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama.
d) Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang lengkap.
e) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama disektor hulu dan
hilir.
f) Memfasilitasi usaha secara komersial dan berorientasi pasar.
g) Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk
usaha para anggota kelompok.
h) Adanya jalinan kerjasama antara kelompok dengan pihak lain.
i) Adanya pemupukan modal usaha yang baik iuran dari anggota atau
penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
Pengembangan kelompok pelaku usaha diarahkan pada peningkatan kemampuan
setiap kelompok pelaku usaha dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan
kemampuan para anggota dalam mengembangkan usahanya, penguatan kelompok
pelaku utama menjadi organisasi yang kuat dan mandiri. Kegiatan ini
sering disebut dengan Pembinaan Manajerial Kelompok. Beberapa
langkah-langkah sederhana, urgen dan efektif dalam pembinaan manajerial
kelompok, adalah:
1. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Pembuatan papan nama dan struktur organisasi kelompok
3. Penyusunan buku administrasi kelompok
4. Pengorganisasian kelompok
5. Permodalan kelompok
6. Pengelolaan pinjaman ke anggota kelompok
7. Pemeriksaaan keuangan kelompok
8. Pengelolaan kesehatan keuangan kelompok
A. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan
kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua
anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi. Anggaran
Dasar merupakan landasan dan pedoman kerja yang disahkan oleh seluruh
anggota kelompok dan ditetapkan atas dasar musyawarah. Anggaran Rumah
Tangga adalah pelengkap AD, merupakan peraturan yang lebih terperinci,
lengkap, dan operasional. Pada dasarnya ART merupakan uraian dari AD.
Untuk menjaga agar organisasi atau kelompok pelaku usaha berjalan dengan
baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat
semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi.
Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh
Kepala Desa.
AD – ART dapat digunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah yang
muncul dalam kelompok. Dengan adanya AD – ART yang jelas dan tegas,
maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akan mudah dihindari,
sehingga kelompok dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam Anggaran Dasar menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup dalam
kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti: (a) Nama kelompok;
(b) Tempat dan kedudukan kelompok; (c) Asas dan tujuan kelompok; (d)
Struktur organisasi dan susunan kepengurusan; (e) Syarat-syarat
keanggotaan dan pengurus; (f) Ketentuan pemilihan pengurus dan masa
jabatan; (g) Ketentuan rapat; (h) Pembiayaan dan sumber-sumber keuangan
kelompok; (i) Usaha-usaha kelompok; (j) Ketentuan-ketentuan anggaran
dasar; dan (k) Pembentukan dan pembubaran organisasi.
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga menyangkut penjelasan yang lebih
rinci dari beberapa aspek antara lain: (i) Ketentuan anggota kelompok
(kewajiban, hak, macam-macam keanggotaan, dan syarat-syarat khusus);
(ii) Kepengurusan (susunan pengurus, tugas-tugas, kewajiban, hak, dan
wewenang); (iii) Permodalan (bentuk-bentuk tabungan, cara-cara menabung,
syarat pinjaman, dan pendayagunaan modal); dan (iv) Hal-hal lain (yang
belum diatur dan dimuat dalam AD, perlu diatur secara khusus).
B. Papan Nama dan Struktur Organisasi Kelompok
Papan nama kelompok adalah papan informasi yang berisi nama kelompok dan
keterangan/informasi lain tentang keberadaan kelompok. Tujuan dibuatnya
Papan Kelompok antara lain adalah: (a) Memudahkan orang atau kelompok
lain mengetahui letak sekretariat kelompok; (b) Memberikan informasi
tentang keberadaan kelompok dan jenis usahanya; dan (c) Menjadi sarana
promosi kelompok. BeberapaInformasi yang sebaiknya ada pada papan
kelompok, antara lain: nama kelompok, alamat, jenis usaha/komoditi,
jumlah anggota, tanggal berdiri, serta nama dan nomor telpon pengurus.
Kelompok yang telah didirikan tentunya harus membentuk struktur
organisasi, sehingga tidak hanya sekedar nama dan usaha kelompok, tetapi
juga jelas organisasi yang dimaksud. Struktur organisasi sangat penting
bagi sebuah kelembagaan/organisasi, di mana struktur tersebut
menjelaskan setiap tugas atau pekerjaan secara formal dibagi,
dikelompokkan dan dikordinasikan. Pada umumnya, suatu organisasi atau
kelompok memiliki struktur organisasi yang berbeda dengan organisasi
atau kelompok lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan strategi pengembangan
kelompok yang dipilih.
Fungsi atau kegunaan struktur dalam organisasi, antara lain:
1. Kejelasan Tanggung Jawab. Setiap anggota organisasi harus
bertanggung jawab dan apa yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap
anggota organisasi harus bertanggung jawab kepada pimpinan atau atasan
yang memberikan kewenangan, karena pelaksanaan kewenangan itu yang harus
dipertanggungjawabkan.
2. Kejelasan Kedudukan. Kejelasan kedudukan seseorang dalam struktur
organsisasi sebenarnya mempermudah dalam melakukan koordinasi maupun
hubungan karena adanya keterkaitan penyelesaian suatu fungsi yang
dipercayakan kepada seseorang.
3. Kejelasan Uraian Tugas. Kejelasan uraian tugas dalam struktur
organisasi sangat membantu pihak pimpinan untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian, dan bagi bawahan akan dapat berkonsentrasi dalam
melaksanakan suatu pekerjaan karena uraiannya yang jelas.
C. Buku Administrasi Kelompok
Buku administrasi kelompok adalah buku pencatatan segala sesuatu yang
ada kaitannya dengan keadaan dan perkembangan kelompok.Kesan pertama
yang terlihat pada suatu kelompok pelaku utama yang baik, adalah
pengelolaan admnistrasi yang tertib dan benar. Sehingga kemampuan
kelompok dalam melaksanakan administrasi dengan baik perlu dibina terus
sampai mereka terbiasa melakukannya.
Pembukuan diperlukan untuk menjaga keakuratan catatan atas semua
transaksi dan keputusan-keputusan yang dibuat dalam kelompok. Pembukuan
terdiri dari buku-buku administrasi, termasuk buku keuangan yang
dimiliki oleh kelompok.
Administrasi keuangan dapat berarti pembukuan keuangan, yaitu catatan
transaksi keuangan yang dibuat secara kronologis (munurut urutan waktu)
dan sistematis (menurut cara-cara tertentu). Setiap organisasi kelompok,
wajib mengelola administrasi keuangan dengan baik yaitu sesuai jenis
serta diisi dengan tertib, teratur dan benar. Dengan administrasi
keuangan yang baik, keuangan kelompok dapat terkendali dan pada waktu
tertentu akan mudah untuk diketahui, sehingga dapat digunakan sebagai
bahan untuk pengambilan keputusan.
Dalam membuat buku-buku kelompok harus lengkap, tertib, teratur, benar
dan bermanfaat, sehingga harus mengikuti prinsip-prinsip:
1. Sistematis, buku diisi menurut cara-cara tertentu sesuai dengan
jenis bukunya;
2. Kronologis, buku diisi sesuai dengan urutan terjadinya transaksi;
3. Informatif, dapat dipahami/dimengerti oleh semua pihak yang
berkepentingan;
4. Accountable, buku diisi memenuhi kaidah-kaidah atau ketentuan
akuntansi, antara lain: dapat dihitung, dapat dievaluasi, dan dapat
dipertanggungjawabkan;
5. Auditable, catatan keuangan dapat diperiksa dengan mudah.
Kegunaan adminstrasi kelompok antara lain adalah: (a) Sebagai alat
kontrol; (b) Sebagai alat dokumentasi; (c) Sebagai alat/bahan
pengambilan keputusan; (d) Sebagai alat monitirong/evaluasi kelompok;
(e) Sebagai alat memupuk kepercayaan anggota; (f) Sebagai alat ukur
keberadaan kegiatan kelompok; dan (g) Sebagai alat ukur pengembangan
kelas kelompok. Beberapa jenis buku administrasi yang sebaiknya dimiliki
oleh kelompok, yakni:
a) Buku Data Anggota Kelompok
Buku Data Anggota Kelompok adalah buku yang berisi tentang semua
informasi mengenai anggota kelompok, termasuk mata pencaharian utamanya
serta kepemilihan sarana prasarana dan/atau lahan usahanya. Manfaat Buku
Data Anggota Kelompok antara lain adalah: (1) menggambarkan potensi
sumberdaya di dalam kelompok; dan (2) memudahkan tim pembina dan pihak
lain dalam mempelajari potensi sumber daya manusia kelompok.
b) Buku Tamu Kelompok
Buku Data Tamu Kelompok adalah buku yang berisi tentang data-data tamu
yang mengunjungi kelompok, baik sifatnya formal, non formal maupun
informal. Manfaat Buku Tamu Kelompok, antara lain adalah: (1) mengetahui
siapa, darimana dan tujuan apa dan kapan tamu yang mengunjungi
kelompok; (2) membenahi dan mengoreksi kekurangan kelompok dari saran
dan kesan yang ditulis tamu guna kemajuan kelompok; dan (3) mempermudah
pencarian kontak person kepada tamu kelompok, jika dikemudian hari
ternyata diperlukan.
c) Buku Rencana Kegiatan Kelompok
Manfaat Buku Rencana Kegiatan Kelompok, antara lain adalah: (1) Dipakai
sebagai alat koordinasi; (2) Dapat memberikan “kepastian” mengenai masa
depan atau membatasi “ketidakpastian”; (3) Tersedianya alat ukur
terhadap prestasi yang akan dicapai dan alat pengendalian (control)
jalannya kegiatan kelompok; (4) Peningkatan produktifitas (efektifitas
dan efisiensi) karena memfokuskan pada sasaran; dan (5) Terbentuknya
kerja sama, dukungan dan peran serta anggota kelompok.
d) Buku Pola Tebar/Produksi Kelompok
Buku Pola Tebar/Produksi Kelompok adalah buku yang berisi tentang
data-data waktu penebaran benih/induk dan estimasi panennya dalam
periode waktu tertentu. Manfaat Buku Pola Tebar/ Produksi Kelompok
adalah untuk mengetahui pola usaha kelompok dan perkiraan panen/
produksi/ penjualan.
e) Buku Agenda Surat Kelompok
Buku Agenda Surat Kelompok adalah buku yang berisi tentang
datasurat-surat yang masuk atau surat-surat yang dikeluarkan oleh
kelompok dalam periode waktu tertentu. Manfaat Buku Agenda Surat
Kelompok adalah: (1)untuk mengetahui arus surat masuk dan keluar; (2)
mempermudah pengarsipan dan penelusuran tindak lanjut surat.
f) Buku Inventaris Barang/Alat Kelompok
Buku Inventaris Barang/Alat Kelompok adalah buku yang berisi tentang
data-data barang/alat yang menjadi inventaris kelompok dan/atau barang
yang dibeli bersama oleh anggota kelompok. Manfaat Inventaris
Barang/AlatKelompok adalah:(1) untuk mendata barang/alat yang dimiliki
oleh kelompok; (2) memudahkan pengelolaan barang/alat yang dimiliki
kelompok; dan (3) memudahkan penelusuran kepemilikan barang/alat yang
ada dalam kelompok.
g) Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok
Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok adalah nama dan tanda tangan
anggota yang hadir pada rapat/pertemuan/kegiatan kelompok. Manfaat
Daftar Hadir PertemuanKelompok adalah:(1) untuk mengetahui
tingkatkeaktifan anggota dalam kegiatan-kegiatan kelompok; (2) sebagai
data penguat keputusan yang diambil sewaktu rapat/pertemuan.
h) Buku Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok
Buku Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok adalah buku catatan atas segala
sesuatu yang terjadi dalam rapat/pertemuan kelompok; termasuk didalamnya
kesimpulan/keputusan yang diambil pada saat kegiatan tersebut. Manfaat
Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok adalah:(1) Sebagai catatan pembahasan
kegiatan rapat/pertemuan kelompok baik yang telah dilaksanakan maupun
rencana tindaklanjut; (2) memudahkan dalam pembahasan masalah dan
pemecahan masalah baik di lapangan maupun dalam kelompok.
i) Buku Kas Kelompok
Buku Kas Kelompok adalah buku catatan transaksitunai dan transaksi
bankdarikelompok. Manfaat Buku Kas Kelompok adalah: mendata keluar masuk
dan saldo keadaan keuangan kelompok.
j) Buku Tabungan/Iuran Kelompok
Buku Tabungan/Iuran Kelompokadalah catatan pemasukan kas kelompok yang
berasal dari iuran wajib, iuran sukarela, tabungan wajib dan tabungan
sukarela anggota masing-masing anggota kelompok. Manfaat Buku
Tabungan/IuranKelompok adalah:(1) mendata keluar masuk dan saldo keadaan
keuangan kelompok; (2) mengetahui jumlah iuran dan tabungan setiap
bulan dan setiap tahunnya; dan (3)memudahkan pelacakan status iuran dan
tabungan anggota kelompok.
k) Buku Pinjaman Anggota Kelompok
Buku Pinjaman Anggota Kelompokadalah catatan terhadap semua informasi
pinjaman yang diberikan pada anggota, secara individu (termasuk masalah
pinjaman, tujuan pinjaman, jadwal pengembalian bunga, pengembalian
pinjaman, hutang yang belum lunas dan melampaui batas waktunya. Manfaat
Buku Pinjaman Anggota Kelompok adalah: menginventarisir besaran pinjaman
anggota kelompok serta pengembalian pinjaman anggota kelompok. Contoh
format buku administrasi kelompok sebagaimana pada lampiran 1 – 11.
Terkait dengan pentingnya pembuatan pembukuan keuangan kelompok, maka
perlu diangkat seorang penulis sebagai pengelola dan penanggungjawab
pembuatan pembukuan keuangan. Penulis dapat berasal dari dalam kelompok
(anggota kelompok) atau seseorang dari luar kelompok (bukan anggota
kelompok), dengan syarat: (1) jujur; (2) mudah dijumpai; (3) dapat
diterima oleh semua anggota kelompok, (4) tidak mengintervensi dinamika
kelompok, (5) transparan; dan (6) ahli dalam menulis pembukuan.
Kelompok juga harus dapat dengan mudah memperoleh penulis pengganti jika
penulis sewaktu-waktu berhenti.
D. Pengorganisasian Kelompok
Kelompok merupakan kumpulan orang yang menyatukan diri dalam usaha-usaha
di bidang sosial dan ekonomi, yang tumbuh dan berkembang dari, oleh,
dan untuk anggota, demi untuk meningkatkan taraf hidup seluruh anggota
dan dalam rangka kepentingan bersama. Beberapa kewajiban anggota
kelompok: (a) Menghadiri rapat anggota; (b) Menabung secara teratur
yaitu melalui tabungan wajib dan sukarela; (c) Membayar angsuran dan
bunga pinjaman; serta (d) Mentaati peraturan kelompok.
Hak-hak Anggota kelompok antara lain adalah:
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam
pertemuan anggota atas dasar satu suara untuk setiap satu anggota.
- Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan
pemeriksa.
- Meminta diadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu.
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar
pertemuan, baik diminta atau tidak.
- Mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sama.
- Melakukan pengawasan atas jalannya perkumpulan dan usaha-usaha
kelompok menurut ketentuan yang terdapat dalam anggaran dasar dan
anggara rumah tangga kelompok.
- Menikmati hasil-hasil usaha kelompok seperti yang diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok.
Syarat menjadi pengurus kelompok: (1) Jujur, tekun, penuh tanggung
jawab, mampu, dan dapat menyediakan waktu; (2) Tidak merangkap sebagai
pengurus kelompok lain; (3) Terbuka, artinya bersedia untuk menerima
koreksi ataupun kritik, baik dari anggota maupun dari orang yang
ditunjuk sebagai badan pemeriksa.
Kewajiban pengurus kelompok: (a) Menyusun rencana kerja serta rencana
anggaran biaya dan pendapatan tahunan kelompok; (b) Melaksanakan rencana
kerja yang telah disakan oleh rapat anggota; (c) Mengadakan rapat
anggota dan rapat pengurus; (d) Memberikan laporan pertanggungjawaban
secara menyeluruh mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan kelompok.
E. Permodalan Kelompok
Salah satu prinsip dasar kelompok yang harus selalu diingat dan menjadi
pegangan adalah dari, oleh, dan untuk anggota. Maka permodalan utama
dan pertama kelompok adalah bersumber dari anggota, yang berupa atau
berbentuk tabungan dari anggota.
Menabung adalah menyisihkan sebagian dari penghasilan/pendapatan
dan/atau melakukan penghematan, yang dilakukan secara sadar, teratur,
dan terencana. Tujuan Diadakannya Tabungan: (1) Membentuk dan
mengembangkan sikap hemat dan terencana dalam keuangan keluarga maupun
usaha, serta ekonomis dalam pembelanjaan atau pemakaian; dan (2)
Membentuk dan mengembangkan modal usaha, sehingga penabung mampu
meningkatkan penghasilannya.
Manfaat Menabung di Kelompok: (1) Mengurangi ”kebocoran” tabungan yang
disimpan secara individu; (2) Mendapatkan sisa hasil usaha; (3) Mudah,
tidak diperlukan syarat-syarat tertentu; dan (4) Memperluas kesempatan
untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah. Beberapa jenis
tabungan/simpanan kelompok yakni:
- Simpanan Pokok (SP) merupakan simpanan yang dibayar waktu
seseorang masuk / diterima menjadi anggota kelompok. Karena diharapkan
bisa menjadi ”pokok”, maka biasanya agak lebih besar. Karena agak lebih
besar, maka biasanya kelompok membuat kebijakan bahwa SP dapat diangsur
dalam beberapa bulan.
- Simpanan Wajib (SW) merupakan kewajiban anggota setiap
bulan/periode yang disepakati dalam kelompok. Artinya bahwa tabungan
itu harus dibayar secara rutin dan teratur dalam jumlah yang ditentutan.
Penentuan besarnya SP dan SW harus didasarkan kemufakatan bersama,
biasanya memakai standar kemampuan terendah anggota. Tetapi sebaiknya
jangan terlalu rendah/kecil, namun juga jangan terlalu tinggi. Terlalu
kecil membuat orang cenderung meremehkan, lalu menunda, dan akan sulit
untuk memupuk modal yang layak. Terlalu tinggi juga menyebabkan anggota
merasa berat dan menyerah, sehingga sedikit orang yang akan ikut.
- Simpanan Sukarela (SS) merupakan tabungan yang bebas, baik
besaran maupun waktu setornya sesuai dengan kemampuan anggota
masing-masing. Jenis simpanan ini harus didorong agar permodalan
kelompok tumbuh dengan baik dan dapat melayani kebutuhan pinjaman
anggota.
Pemupukan modal adalah usaha yang dilakukan untuk mengembangkan atau
memperbesar modal kelompok dengan usaha-usaha yang bersifat produktif
(menghasilkan). Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota yang
berasal dari keuntungan sebagai akibat dari bertambah besarnya jumlah
modal. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkattkan jumlah
modal kelompok: (1) Tabungan pokok yang disetor satu kali pada saat
masuk menjadi anggota; (2) Tabungan wajib yang disetor setiap kali
pertemuan kelompok; (3) Tabungan sukarela yang dapat disetor/diambil
setiap saat dengan jumlah yang tidak terbatas; (4) Tabungan khusus yang
dilakukan secara rutin dan teratur serta baru dapat diambil setelah
jangka waktu tertentu baik berupa uang ataupun barang; dan (5) Tabungan
kolektif.
SUMBER:
Bangs Jr., David H. 1992, “The Market Planing Guide”,USA, Dearborn
Publishing Group,inc.
Bygrave,WD. 1994,The Portable MBA in Entrepreneurship.: New York ,John
Willy & Sons.
Elia W. E., dan Yulianti Y., 2009. Manajemen Pemasaran - Designing and
Managing Value Networks and Channels. Program Pasca Sarjana – Magister
Manajemen. Universitas Trisakti, Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PERENCANAAN%20USAHA.pdf
http://blog-ilmuonline.blogspot.com/2012/05/jaringan-usaha.html
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009. Modul Penyusunan Aturan Pengelolaan
Keuangan Kelompok. Modul Pelatihan pendampingan pemberdayaan masyarakat
PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan Pengembangan SDM Kelautan dan
Perikanan, Jakarta.
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009. Modul Perencanaan Usaha. Modul Pelatihan
pendampingan pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan
Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Kotler, Philip. 2005. Manajamen Pemasaran, Jilid 1 dan 2. PT. Indeks
Kelompok Gramedia, Jakarta.
Purnama R. dan Razi F., 2011. Modul Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok
Pelaku Utama Perikanan. Modul Pelatihan Dasar bagi Penyuluh Perikanan
Ahli. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Razi F., 2014. Pembinaan Manajerial Kelompok; Sebuah Langkah Sederhana,
Urgensi dan Efektif. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan – BPSDMKP,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar