ABSTRAK
Kualitas air adalah suatu ukuran kondisi air dilihat dari karakteristik
fisik, kimiawi, dan biologisnya. Kualitas air juga menunjukkan ukuran
kondisi air relatif terhadap kebutuhan biota air dan manusia. Untuk
melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan
kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis.
Beberapa hal yang ingin dijelaskan dalam artikel ini adalah persyaratan
mutu air, pengelolaan kualitas air terhadap limbah pakan dan kotoran
ikan dan pengelolaan KJA menghadapi penomena upwelling.
Kata kunci: kualitas air, pengelolaan kualitas air, karamba jaring
apung.
PENDAHULUAN
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat
penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan
kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama
pembangunan. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan
kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan
memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta
keseimbangan ekologis.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan
tanah, termasuk dalam pengertian ini mata air, sungai, rawa, danau,
situ, waduk, dan muara. Sumber Daya Air dikelola berdasarkan asas
kelestarian, kesimbangan, kemanfaat umum, keterpaduan dan keserasian,
keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Menurut
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004: Pengelolaan Sumber Daya Air
adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya
air, dan pengendalian daya rusak air. Pola pengelolaan sumber daya air
adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air. Rencana pengelolaan sumber
daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang
diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
Kegiatan budidaya perikanan pada umumnya membutuhkan lebih banyak air
per unit area atau per unit produksi dibandingkan kegiatan peternakan
dan budidaya pertanian. Ketersediaan sumber air yang berkualitas sering
kali menentukan keberhasilan atau kegagalan usaha budidaya perikanan
(Pillay, 1990).
Peran kualitas air dalam budidaya ikan, antara lain berupa: (1) penentu
keberadaan berbagai jenis organisme yang ada dalam ekosistem perairan,
baik terhadap ikan yang dibudidayakan maupun biota lainnya sebagai
penyusun ekosistem; (2) pemberi pengaruh yang cukup besar terhadap
pertumbuhan dan kelulushidupan ikan; dan (3) penentu keberhasilan dalam
budidaya ikan, selain jumlahnya harus mencukupi, kualitas yang baik akan
menghasilkan output yang baik pula.
Budidaya ikan dengan Karamba Jaring Apung (KJA) di waduk dan danau
merupakan budidaya berbasis pelet (budidaya intensif), dengan kata lain
kegiatan usaha yang efisien secara mikro tetapi inefisien secara makro,
terutama apabila ditinjau dari segi dampaknya terhadap lingkungan.
Pertumbuhan jumlah keramba yang terus meningkat yang berarti terus
meningkatnya jumlah ikan yang dipelihara akan menghasilkan sejumlah
limbah organik yang besar akibat pemberian pakan yang tidak efektif dan
efisien.
Pada saat jumlah KJA melampaui batas tertentu dapat mengakibatkan proses
sedimentasi yang tiggi berupa penumpukan sisa pakan di dasar perairan,
limbah tersebut akan menyebabkan penurunan kualitas perairan
(pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air danau/waduk) yang pada
akhirnya mempengaruhi hewan yang dipelihara. Sisa pakan dan metabolisme
dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah domestik yang
berasal dari kegiatan pertanian maupun dari limbah rumah tangga menjadi
penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau yang berakhir pada
terjadinya pencemaran danau, mulai dari eutrofikasi yang menyebabkan
ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air seperti enceng gondok
(Eichornia crassipes), upwelling dan lain-lain yang yang dapat
mengakibatkan organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta
diakhiri dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air danau.
Kotoran ikan dapat menimbulkan deposisi yang meningkat di dasar
perairan, selanjutnya mengakibatkan penurunan kadar oksigen di bagian
dasar. Lukman (2002) menjelaskan bahwa pasokan oksigen dalam pengelolaan
KJA adalah untuk respirasi biota, pembusukan feses ikan dan pembusukan
sisa pakan ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik (limbah budidaya
ikan) diperlukan 1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang tersedia
berpengaruh secara langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi
aerobik, pertumbuhan dan reproduksi. Berdasarkan beberapa keadaan dan
permasalahan tersebut perlu dilakukan penulisan ilmiah mengenai
“Pengelolaan Kualitas Air di Lingkungan Karamba Jaring Apung” dalam
rangka turut memberikan masukan kepada pihak terkait.
TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Berdasarkan permasalahan pada bagian latar belakang, tujuan penulisan
makalah ini adalah:
1. Menjelaskan bagaimana pengelolaan kualitas air terhadap limbah
pakan dan kotoran ikan.
2. Menjelaskan bagaimana pengelolaan KJA menghadapi penomena
upwelling.
TINJAUAN PUSTAKA
1. Analisa Kualitas Air
Menurut Diersing (2009), Kualitas air adalah suatu ukuran kondisi air
dilihat dari karakteristik fisik, kimiawi, dan biologisnya. Kualitas air
juga menunjukkan ukuran kondisi air relatif terhadap kebutuhan biota
air dan manusia. Karakter kualitas air yang perlu diperhatikan dalam
budidaya ikan, antara lain: (a) Karakter kimia air: Salinitas, DO
(Dissolved Oxygen), BOD, COD, logam berat, Nitrat, Derajat Keasaman
(pH), dan Akalinitas; (b) Karakter fisika air: kecerahan (transparansi)
air, suhu, padatan terlarut, padatan tersuspensi, bau, warna, rasa dan
kedalaman air. dan (c) Karakter biologi air: kepadatan dan kelimpahan
plankton, Ephemeroptera, Plecoptera, Trichoptera, Mollusca, Escherichia
coli dan Bakteri koliform.
2. Mutu dan Kelas Air
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji
berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelas air adalah peringkat
kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan
tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Pasal 1).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Pasal 8, Klasifikasi
Mutu dan Kelas Air dibagi kedalam:
a. Kelas Satu: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku
air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas Dua: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk
prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan,
air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas Tiga: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk
pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman,
dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut;
d. Kelas Empat: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 Pasal 7, Penggolongan
air menurut peruntukkannya ditetapkan sebagai berikut :
1. Golongan A: air yang dapat digunakan sebagai air minum secara
langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2. Golongan B: air yang dapat dighunakan sebagai air baku air minum.
3. Golongan C: air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan
peternakan.
4. Golongan D: air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, dan
dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri, pembangkit listrik
tenaga air.
Tabel 1. Kriteria Penilaian parameter Kualitas (mutu) Air
No.
Parameter
Klasifikasi Kualitas (mutu) Air
Keterangan
Tercemar Ringan (Kelas 1)
Tercemar Sedang (Kelas 2)
Tercemar Berat
(Kelas 3)
Tercemar Sangat Berat
(Kelas 4)
1.
BOD/KOB (mg/l)
< 1,0
1,0-3,0
3,0-6,0
>6,0
Dijabarkan dari baku mutu Air Gol-A, B, C dan D
2.
COD/KOK (mg/l)
5,0-10,0
10,0-15,0
>15,0
3.
DO/OT (mg/l)
>6,0
5,0-6,0
3,0-5,0
4.
pH
6,5-8,5
5,0-9,0
6,0-9,0
5,0-9,0
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990
3. Pengendalian Pencemaran Air
Menurut Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2001 Pasal 1: Pengelolaan kualitas
air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang
diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap
dalam kondisi alamiahnya. Pencemaran air adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam
air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai
dengan peruntukannya. Pengendalian pencemaran air adalah upaya
pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas
air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Upaya pengendalian pencemaran air merupakan wewenang Pemerintah dan
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, adapun wewenang dalam
pengendalian pencemaran air adalah;
a. menetapkan daya tampung beban pencemaran;
b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
c. menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber
air;
e. memantau kualitas air pada sumber air; dan
f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup yaitu; masuknya
atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke
dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak
dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan
lingkungan air yang dapat pula tercemar karena masuknya atau
dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air
dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang
membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya.
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan,
penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal
agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air adalah
upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas
lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelolaan kualitas air
adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan
yang berada di sumber air (Sumber: Peraturan Pemerintan Nomor 42 Tahun
2008).
PENGELOLAAN KUALITAS AIR TERHADAP LIMBAH PAKAN DAN KOTORAN IKAN
Salah satu wadah budidaya perikanan yang berbasiskan air adalah karamba
jaring apung (KJA/floating net cage). KJA merupakan salah satu teknik
budidaya ikan di perairan umum seperti sungai, waduk, danau, dan laut.
Setiap perairan memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dengan
yang lainnya. Budidaya ikan dengan KJA di waduk dan danau merupakan
budidaya berbasis pelet (budidaya intensif), dengan kata lain kegiatan
usaha yang efisien secara mikro tetapi inefisien secara makro, terutama
apabila ditinjau dari segi dampaknya terhadap lingkungan. Pertumbuhan
jumlah keramba yang terus meningkat yang berarti terus meningkatnya
jumlah ikan yang dipelihara akan menghasilkan sejumlah limbah organik
yang besar akibat pemberian pakan yang tidak efektif dan efisien.
Pada saat jumlahnya melampaui batas tertentu dapat mengakibatkan proses
sedimentasi yang tiggi berupa penumpukan sisa pakan di dasar perairan,
limbah tersebut akan menyebabkan penurunan kualitas perairan
(pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air danau/waduk) yang pada
akhirnya mempengaruhi hewan yang dipelihara. Sisa pakan dan metabolisme
dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah domestik yang
berasal dari kegiatan pertanian maupun dari limbah rumah tangga menjadi
penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau yang berakhir pada
terjadinya pencemaran danau, mulai dari eutrofikasi yang menyebabkan
ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air seperti enceng gondok
(Eichornia crassipes), upwelling dan lain-lain yang yang dapat
mengakibatkan organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta
diakhiri dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air danau.
Pakan ikan merupakan penyumbang bahan organik tertinggi di danau/waduk
(80%) dalam menghasilkan dampak lingkungan. Jumlah pakan yang tidak
dikonsumsi atau terbuang di dasar perairan oleh ikan sekitar 20–50%.
Berbagai pendapat mengenai jumlah pakan yang terurai di danau /waduk:
- Lukman dan Hidayat (2002) bahwa sisa pakan dalam bentuk kotoran
ikan yang jatuh ke perairan sekitar 50% dari pakan yang diberikan.
- Krismono (1993) dalam Krismono dan Wahyudi (2002), pemberian
pakan dengan sistem pompa memberi sumbangan berupa pakan yang terbuang
sekitar 20-30% untuk setiap unit KJA dengan ukuran 7 x 7 x 3 m3.
- Philips et al., (1993), Boyd (1999), Mc Donad et al., (1996),
30% dari jumlah pakan yang diberikan tertinggal sebagai pakan yang tidak
dikonsumsi dan 25-30% dari pakan yang dikonsumsi akan diekskresikan.
- Sutardjo (2000), limbah pakan yang terbuang ke perairan yang
diperkirakan sekitar 30–40%.
- Azwar dkk (2004), jumlah pakan pada sistem KJA yang diberikan
per hari mencapai 3,3% bobot ikan dan dari jumlah pakan yang diberikan
tersebut ada bagian yang tidak dikonsumsi mencapai 20–25% dari pakan
yang dikonsumsi tersebut akan diekskresikan ke lingkungan.
- Rachmansyah (2004), pakan yang diberikan pada ikan hanya 70%
yang dimakan oleh ikan dan sisanya sebanyak 30% akan lepas ke badan
perairan danau sebagai bahan pencemar atau limbah.
Kotoran ikan dapat menimbulkan deposisi yang meningkat di dasar
perairan, selanjutnya mengakibatkan penurunan kadar oksigen di bagian
dasar. Menurut Lukman (2002), pasokan oksigen dalam pengelolaan KJA
adalah untuk respirasi biota, pembusukan feses ikan dan pembusukan sisa
pakan ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik (limbah budidaya ikan)
diperlukan 1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang tersedia
berpengaruh secara langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi
aerobik, pertumbuhan dan reproduksi.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah pakan dan
kotoran ikan dari KJA: (1) pengaturan musim tanam, pengendalian jumlah
KJA dan padat tebar ikan di KJA dikurangi atau ikan budidaya diganti
dengan jenis yang lebih toleran terhadap konsentrasi DO yang rendah
seperti ikan patin, lele, dan betutu; (2) perlu disosialisasikan tentang
cara pemberian pakan yang sesuai dengan ketentuan yaitu 3% dari berat
badan ikan yang dibudidayakan dan diberikan tiga kali sehari yang
dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sisa pakan yang masuk perairan; dan
(3) perlu disosialisasikan KJA yang ramah lingkungan yaitu KJA ganda dan
konstruksi KJA dengan pelampung polystyrene foam.
PENGELOLAAN KJA MENGHADAPI PENOMENA UPWELLING
Umbalan atau upwelling merupakan peristiwa alam yang terjadi pengadukan
atau pembalikan air dari lapisan bawah naik ke permukaan dan sebaliknya.
Proses ini berakibat pada kematian ikan dan hewan air lainnya secara
masal.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah
kematian ikan akibat “up-welling” adalah:
1. Mensosialisasikan kepada pembudidaya ikan perihal tanda-tanda
akan terjadinya kematian missal ikan. Tanda-tanda itu antara lain
berupa: cuaca mendung dan atau hujan yang terus-menerus selama 2-3 hari
berturut-turut (tidak ada cahaya matahari masuk ke badan air), dan
kualitas air waduk mulai menunjukkan penurunan.
2. Mengurangi jumlah KJA yang beroperasi atau mengurangi kepadatan
ikan yang dipelihara. Jumlah ikan yang dipelihara harus berada di bawah
daya dukung perairan.
3. Segera memanen ikan yang ukurannya mendekati ukuran konsumsi,
untuk menekan kerugian yang dapat timbul.
4. Memilih jenis ikan yang lebih toleran terhadap kadar oksigen
yang rendah.
5. Memindahkan KJA secara regular, missal 1 tahun sekali ke posisi
dengan kondisi air yang lebih baik. Serta melakukan aerasi di KJA yang
merupakan kegiatan tanggap darurat dan dapat dilakukan hanya sementara
waktu.
6. Untuk mengurangi resiko kematian ikan, juga bisa dilakukan
penebaran ikan pemakan planton guna pengendalian blooming alga.
PENUTUP
Pengelolaan kualitas air pada lingkungan kawasan budidaya ikan termasuk
KJA merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, pemerintah daerah,
pelaku utama perikanan, dan masyarakat perikanan sebagai upaya
mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di
sumber air. Pemanfaatan sumber daya ikan dapat memberikan peningkatan
taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan
perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, ZI., Ningrum, S dan Ongko, S. 2004. Manajemen Pakan Usaha
Budidaya Ikan di Karamba Jaring Apung. Dalam Pengembangan Budidaya
Perikanan di Perairan Waduk. Pusat Riset Budidaya Perikanan. Jakarta.
Diersing, Nancy (2009). "Water Quality: Frequently Asked Questions."
Florida Brooks National Marine Sanctuary, Key West, FL.
Krismono. 1992. Penelitian Potensi Sumberdaya Perairan Waduk
Wadaslintang, Mrica, Karangates dan Waduk Selorejo untuk Budidaya Ikan
dalam Keramba Jaring Apung. Buletin Penelitian Perikanan Darat. Vol. II
No. 2 Juni. 20 hal.
Lukman dan Hidayat. 2002. Pembebanan dan Distribusi Organik di Waduk
Cirata. Jurnal Teknologi Lingkungan. P3TL-BPPT. Vol. 3 (2): 129 – 135.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan Pemerintan Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran
Air.
Phillips, M.J, Clarke, R. dan Mowat, A. 1993. Phosphorus Leaching from
Atlantic Salmon Diets, Aquacultural Engineering. 12 (1993) : 47 – 54.
Pillay T.V.R., (1990). Aquaculture, Principles, and Practise. Fishing
News Boks. 575 p. Oxford, London, Edinburgh, Cambridge, Victoria.
Rachmansyah. 2004. Analisis Daya Dukung Lingkungan Perairan Teluk
Awarange Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan bagi Pengembangan Budidaya
Bandeng dalam Keramba Jaring Apung. Sekolah Pascasarjana Institut
Pertanian Bogor. Bogor. Disertasi.
Sutardjo. 2000. Pengaruh Budidaya Ikan pada Kualitas Air Waduk (Studi
Kasus pada Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung, di Ciganea, Waduk
Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat). Program Studi Ilmu Lingkungan.
Program Pascasarjana. Universitas Indonesia. Jakarta. Tesis.
Umaly, R.C and M.A.L.A Cuvin. 1988. Limnology. National Book Store
Publisher. Manila.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar