Petambak udang ingin perizinan tambak diatur batasannya oleh pemerintah pusat, dan dilaksanakan satu pintu di pemerintah daerah
Salah satu daerah yang sudah punya aturan soal tata ruang tambak udang atau budkdaya perikanan selain Pandeglang Banten yaitu kabupaten Tangerang. Menurut Kepala Produksi dan Teknologi Usaha Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Sugih Suryagalih, tata ruang usaha pertambakan udang khususnya di Kabupaten Tangerang, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang 2011 - 2031. “Dan sekarang kami masih masih dalam tahap revisi perda tersebut. Karena perda ini masih umum,” ujar Sugih.
Sugih menilai, selama ini para petambak di lapangan jarang mengetahui tentang status tambak mereka. Baik pola tata ruangnya, hingga status kepemilikan dan perizinannya. “Makanya, dari 4.115 hektar (ha) tambak dan kolam produktif di Kabupateng Tangerang, yang statusnya masih tambak rakyat tinggal 746 ha. Yang lainnya sudah punya pengembang. Walau dalam existing-nya tambak tersebut belum beralih fungsi dan masih dalam bentuk tambak, sewaktu-waktu dibuat oleh pengembang, petambak tidak bisa berbuat apa-apa,” terang Sugih.
Sugih pun menerangkan, untuk membantu petambak, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melakukan program Sehatkan (Sertifikasi Hak Atas Lahan) untuk petambak yang ingin mensertifikasi lahannya. “Sayangnya belum sosialisasi khusus ke status lahan ini,” bebernya.
Usulan Pemerintah
Menyingkapi status tata ruang ini, terang Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menjadi perhatian serius pemerintah. “Karena sebetulnya tata ruang itu termasuk salah satu persyaratan untuk izin usaha. Salah satu persyaratannya adalah lokasinya berada di kawasan untuk pengembangan perikanan di daerah untuk perikanan. Bukan untuk industri atau perumahan,” jelas Slamet.
Lebih lanjut Slamet memaparkan, KKP dalam kebijakan tata ruang tambak itu berbasis kepada kawasan. Yang buat patokan (guideline)-nya aturan-aturan mengenai zonasi mengenai tata ruang itu dari pemerintah pusat, yakni Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Pemerintah pusat membuat guideline, aturan-aturan apa saja yang masuk dalam aturan itu.
Turunannya, jelas Slamet, yang menetapkan kawasan perikanan itu adalah Pemerintah Daerah (pemda). Contohnya, dibuatlah nanti di provinsi untuk aturan zonasi. Nanti mengatur pemanfaatan kawasan-kawasan yang ada di daerah, yang buat implementasinya pun di daerah.
Kedepannya, Slamet pun ingin ada penataan yang tegas. “Contohnya, kalau teknologinya canggih, itu izinnya ke pusat. Seperti teknologi supra intensif, bisa menimbulkan dampak pencemaran yang luas kalau tidak dikelola dengan bagus,” dia memisalkan.
Namun, petambak di daerah sebenarnya memiliki pemikiran lain, yakni pusatkan saja di satu pintu perizinan tambak udang. Petambak Lampung, Hanung Hernadi mengusulkan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pariwisata sesuai tupoksinya di tiap kabupaten duduk satu meja. Yakni untuk menentukan mana areal atau lokasi yang akan dikembangkan untuk perikanan budidaya, pengembangan wisata dan kawasan hutan lindung jika belum ada Perda Tata Ruang. Kemudian pembagiannya disampaikan ke Kementerian.
Dengan begitu investor tinggal cek ke KKP, tambah Hanung, jika mau ekstensifikasi tambak. “Tidak seperti selama ini, investor datang atau ditawari lahan oleh makelar tanah, lalu dilakukan transaksi baru kemudian diurus perizinannya ke pemkab. Untung jika lokasi tersebut tidak berbenturan dengan pengembangan kawasan wisata atau kawasan hutan lindung sehingga bisa diproses menjadi areal pertambakan,” keluh Hanung.
Khusus mengenai perizinan ini, menurut Hanung, sebaiknya tidak semuanya diserahkan ke daerah sehingga bukannya mempermudah melainkan lebih berbelit dan tidak seragam persyaratan dan prosedurnya di antara masing-masing daerah, termasuk soal biayanya. “Harusnya masih ada perizinan yang di pusat, misalnya izin usaha perikanan. Sehingga ketika sudah mengantongi izin tersebut, perusahaan bisa berinvestasi di bidang perikanan di berbagai daerah. Lalu untuk izin lokasi/tata tuang tentu memang menjadi tanggung jawab masing-masing daerah,” beber Hanung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar