Senin, 17 Juli 2017

Aturan KKP Jadikan Sektor Perikanan Lebih Menjanjikan

Aturan KKP Jadikan Sektor Perikanan Lebih Menjanjikan

 
Aksi demonstrasi mengatasnamakan nelayan yang berlangsung pada (11/7) di depan halaman Istana Negara tidak lantas menjadi sebuah kekhawatiran bagi pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aturan-aturan yang diberlakukan KKP oleh berbagai kalangan dinilai sudah sepenuhnya benar dan sesuai dengan semangat Nawa Cita dalam mewujudkan Laut sebagai Masa Depan Bangsa. Bahkan mendapat pengakuan dunia internasional, dan menjadikan Indonesia sebagai pionir dalam pengelolaan kelautan dan perikanan berkelanjutan dan mengutamakan kepentingan rakyat. Beberapa indikasi pun menunjukan kebijakan KKP sudah berjalan dengan baik bahkan menjadikan sektor perikanan ini kembali hidup dan lebih menjanjikan. 
 
Hampir dua dekade ribuan kapal asing bebas melanglang buana di tiap sudut perairan Indonesia. Mereka bahu membahu mengeruk kekayaan laut Indonesia, menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Bukan tidak dilarang, tapi memang ada peraturan pemerintah kala itu, yang membebaskan mereka masuk dan mencuri ikan.

Memasuki era baru, dimana Presiden Joko Widodo memprioritaskan sektor kelautan dan perikanan sebagai visi bangsa Indonesia ke depan. Presiden mengangkat Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kabinet kerja. Selain memiliki track record yang baik, Ia dikenal memiliki gebrakan yang sangat tegas dalam mengambil keputusan. Satu yang akan menjadi sejarah Indonesia adalah menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan. Meski kebijakan Menteri Susi –ada yang bilang- tidak pro bisnis, tapi kenyataannya, kebijakan tersebut pro masyarakat yang justru membantu nelayan kecil lepas dari cengkraman para tengkulak maupun pengusaha perikanan berwajah mafia.

Kesejahteraan nelayan meningkat, dengan naiknya stok ikan nasional dari 7,3 juta ton tahun 2013 menjadi 9,9 juta ton tahun 2015 dan naik lagi menjadi 12,5 juta ton pada 2016 (Kajiskan). Peningkatan ini terjadi karena laju pertumbuhan subsektor perikanan selalu lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional (Produk Domestik Bruto) dan jika dibandingkan dengan semua sektor penghasil barang. Subsektor perikanan juga lebih tinggi daripada subsektor induknya, yakni pertanian. Selain itu, Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga meningkat 5 sampai 7 persen dan nilai tukar usaha perikanan (NTUP) meningkat 20 persen (pidato MKP Halal Bihalal 10 Juli 2017). Pada Mei 2017 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis naiknya daya beli nelayan. Nilai Tukar Nelayan (NTN) naik sebesar 0,30 persen.

Selain penenggelaman kapal ikan, Menteri Susi juga memberlakukan sejumlah aturan terkait kelautan dan perikanan. Sebut saja pelarangan penangkapan benih lobster dan rajungan melalui Permen KP nomor 1 Tahun 2015. Tujuan pemerintah menerbitkan permen tersebut bukanlah melarang penangkapan benih lobster untuk dibudidaya. Hanya saja, jika diijinkan mengambil benih lobster, masyarakat akan kembali mengekspor benih lobster ke negara lain. Vietnam sering diuntungkan jika mendapat pasokan benih lobster dari Indonesia. Angka ekspor Vietnam 1.000 ton per tahun, sementara Indonesia hanya dapat ekspor 300 ton per tahun. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan melarang ekspor bibit lobster dan lebih mendorong ekspor lobster dewasa agar bernilai tambah dan berkelanjutan terhadap populasi lobster di laut Indonesia. Peraturan pelarangan penangkapan benih lobster disambut baik masyarakat.

Pada Juni lalu, masyarakat Lombok membakar alat tangkap benih lobster yang biasa disebut “pocongan” untuk menunjukkan komitmen tidak akan menangkap benih lobster lagi. Kiranya pemerintah tidak lepas tangan, pemerintah juga memberi solusi bagi eks penangkap benih lobster, seperti melakukan pelatihan budidaya ikan bawal bintang dan rumput laut yang digelar pada Selasa 11 Juli di Lombok dan akan dilakukan pendampingan dalam menjalankan bisnis barunya.

Selain itu, Menteri Susi menertibkan kapal angkut ikan hidup melalui Permen KP Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkutan Ikan Hidup. Bukan bermaksud untuk menyulitkan, melalui permen tersebut pemerintah ingin pengusaha perikanan mengekspor langsung hasil usahanya dan tentunya meminimalisir kapal asing masuk, entah itu sebagai kapal penangkap ikan maupun kapal angkut ikan.
Selain dua poin di atas, peraturan Menteri Susi yang menuai banyak kontroversi adalah pelarangan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, melalui implementasi Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap di WPP NRI tersebut. Sebut saja pukat tarik, pukat hela, termasuk cantrang mulai dilarang. Jika ditelisik pada puluhan tahun ke belakang, penggunaan cantrang tidak pernah dilarang karena masih digunakan secara manual, dimana penarikan dilakukan langsung oleh tangan nelayan, serta mayoritas yang menggunakan adalah kapal-kapal kecil. Berkembangnya zaman, cantrang pun dimodifikasi sedemikian rupa dan digunakan oleh kapal-kapal penangkap ikan yang memiliki Gross Ton besar. Penggunaan cantrang pada kapal besar inilah yang mengeruk seluruh dasar lautan, sehingga merusak ekosistem laut.

Beberapa kali aturan pelarangan penggunaan cantrang menuai demo dan penolakan masyarakat yang -kebanyakan- digawangi oleh pengusaha perikanan dan pemilik kapal-kapal besar. Dengan alasan belum ada kesiapan dari pihak nelayan maupun pengusaha perikanan dan pemilik kapal, pemerintah pun selalu melonggarkan aturan. Pemerintah pusat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar mendampingi pemilik kapal cantrang yang ingin mengubah alat tangkap serta mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses perizinan dan penerbitan dokumen kapal dan awaknya (SIPI dan SIKPI) juga memfasilitasi sharing diskusi terkait permodalan.

Ini merupakan sebagian kecil potret industri perikanan. Polemik soal cantrang memang seharusnya tidak perlu dikupas lagi. Pemerintah harus berani menyelamatkan nasib jutaan nelayan, dibanding harus menuruti tuntutan ratusan pengusaha perikanan -yang menyogok sana sini- demi mengisi kantungnya sendiri.

Para pelaku usaha perikanan seyogyanya dapat mengikuti peraturan pemerintah yang sedang berlaku. Menciptakan tata kelola industri perikanan yang baik, tata kelola perairan Indonesia yang lestari butuh waktu dan proses. Mengutip kalimat Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu Sarwono Kusumaatmadja, “Membenahi tata kelola lautan Indonesia seperti orang sakit yang harus minum obat pahit. Pasti ada penolakan, ketidakmauan, tapi kita harus minum obatnya agar cepat sembuh.”

Adapun terkait aksi demonstrasi yang dilakukan kemarin di depan Istana Merdeka, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat melakukan Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI sempat mengutarakan tanggapannya. Menurutnya, alasan utama aksi demontrasi tersebut dikarenakan ada pihak pihak yang tidak suka dengan kebijakannya, namun menurutnya hal itu tidak boleh mendiskreditkan hasil pekerjaan KKP yang sudah menunjukkan hasil yang sangat baik.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar