Senin, 17 Juli 2017

Larang Nelayan Tangkap Benih Lobster, KKP Berikan Bantuan Alih Profesi

Larang Nelayan Tangkap Benih Lobster, KKP Berikan Bantuan Alih Profesi

 

Pemerintah menyadari bahwa implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI pasti akan memberikan dampak ikutan yang akan mempengaruhi ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah telah menyiapkan antisipasi atas dampak ikutan tersebut, dengan memberikan kompensasi berupa dukungan untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan, dengan mengalokasikan anggaran senilai Rp50 miliar untuk usaha budidaya ikan.
Kompensasi ini berupa dukungan sarana budidaya ikan untuk 2.246 RTP eks penangkap benih lobster masing-masing di Kab. Lombok Tengah sebanyak 873 RTP, Kab. Lombok Timur 1.074 dan Lombok Barat sebanyak 229 RTP. Paket yang disediakan senilai Rp20 – 22 juta. Sebanyak 728 paket untuk budidaya rumput laut; 655 paket untuk budidaya ikan bawal bintang; 580 paket budidaya ikan kerapu; 209 paket budidaya lele; 40 paket budidaya bandeng; budidaya udang vaname 20 paket; dan 14 paket budidaya nila; serta 71 unit perahu untuk sarana angkut rumput laut.
“Bantuan per satu RTP karena anggaran yang terbatas. Untuk anak, bapak, satu kegiatan dibuat dalam satu kelompok. Verifikasi syaratnya adalah pertama, penangkap lobster; kedua, mereka ingin kembali ke kegiatan semula. Kalau mereka terpaksa, dari awal sudah tidak kita data,” ujar Slamet pada Rabu (12/7).
Bantuan akan didistribusikan dalam waktu dekat
KKP melalui DJPB kini sudah mulai melakukan bimbingan teknis/pelatihan teknis budidaya di semua lokasi. Setelah dilakukan pelatihan bantuan sarana dan prasarana budidaya akan segera didistribusikan dalam waktu dekat. Dengan dukungan ini diharapkan tahap awal masyarakat akan meraup keuntungan masing-masing Rp2-3 juta per bulan.
Guna memastikan program ini berjalan baik, KKP akan memfasilitasi penguatan kapasitas SDM yaitu berupa pendampingan teknis, pasca panen (diversifikasi produk), dan manajemen usaha, serta jaminan pasar.
Pemerintah mengajak semua pihak terutama masyarakat mulai belajar memahami sejak dini pentingnya aspek keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya kelautan perikanan kita. Pemanfaatan sumberdaya harus dilakukan secara terukur, arif, dan bijaksana.
“Semuanya memang butuh proses. Tidak ada nelayan, awalnya mau berpindah langsung (dapat keuntungan) seperti menangkap lobster. Jadi ini wajar. Kalau disuruh memilih menangkap lobster atau berpindah ke budidaya, mereka (nelayan) lebih senang menangkap lobster, kita tahu itu. Tapi kita ingin mengembalikan lagi. Kenapa? Produksi rumput laut jauh menurun, produksi ikan semua jadi menurun. Nah ini proses. Pertama-tama, mungkin seperti itu, tapi tingkat keberhasilan sampai jaminan pasarnya nanti sudah kita rencanakan dari Perindo dan Perinus. Bahkan kalau ingin mengembangkan usahanya sudah kita siapkan,” tandas Slamet.

KKP Berikan Pelatihan Alih Profesi Eks Penangkap Benih Lobster Lombok
“Kita ketahui dari berbagai macam sumber, pernyataan bahwa nelayan penangkap lobster itu menolak bantuan itu sebetulnya tidak benar. Penerima atau masyarakat yang masih ada di sana tidak menolak sama sekali. Dan ini dilakukan oleh beberapa oknum saja yang mereka tergabung dari penadah, penyalur, atau pun eksportir, atau mungkin hal-hal lain yang ada di sana. Masyarakat yang sudah komitmen, sudah membacakan ikrar sampai saat ini masih komit,” ungkap Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto pada konferensi pers di Kantor Gubernur NTB, Rabu (12/7).
Hal serupa diungkapkan Wakil Gubernur NTB Muhammad Nuh. Pada kesempatan yang sama, Ia menyatakan pihaknya telah menyerahkan bantuan sarana dan prasarana kepada nelayan. Menurutnya, nelayan telah berikrar dan berkomitmen tidak akan menangkap benih lobster lagi. Bahkan, beberapa waktu lalu secara simbolis nelayan telah mengangkat dari laut dan membakar “pocongan” yang dijadikan alat penangkap benih lobster.
“Kita daerah destinasi wisata, lautnya harus tidak tercemar, lautnya harus indah, dan harus lestari. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sampai saat ini masih berkomitmen. Bukannya menolak, kita bahkan kalau ada yang belum atau kurang, nanti kita akan minta ke Bu Menteri untuk menambah bantuan melalui berbagai program-program pemberdayaan dan alat-alat. Ini masih bertahap,” kata Muhammad Nuh.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kelestarian sumber daya alam kelautan dan perikanan untuk kepentingan ekonomi lebih besar secara jangka panjang. Aturan ini mengatur larangan penangkapan lobster bertelur dan/atau ukuran berat kurang atau sama dengan 200 gram atau lebar karapas kurang dari atau sama dengan 8 cm.
Slamet menambahkan, aturan tersebut dilatarbelakangi fenomena eksploitasi benih lobster di alam secara tak terkendali, secara nyata telah menyebabkan penurunan stok sumberdaya lobster di perairan Indonesia. Eksploitasi benih secara tidak terkendali akan memutus siklus hidup lobster, sehingga generasi yang akan datang tidak akan mampu merasakan nilai ekonomi sumberdaya lobster.
“Jadi pemerintah membuat peraturan bukan semata-mata untuk mematikan usaha masyarakat. Pemerintah justru ingin menyelamatkan kepentingan yang lebih besar, yaitu bagaimana menyelamatkan sumberdaya lobster agar nilai ekonominya bisa dinikmati secara jangka panjang,” tambah Slamet.
Slamet mengatakan, Lombok merupakan aset terbesar sumberdaya lobster di dunia, untuk itu penting menjaga kelestarian aset ini, sehingga siklus kehidupan lobster bisa berjalan secara normal. Pemerintah mencoba untuk menata pola pemanfaatan sumberdaya lobster ini agar di satu sisi nilai ekonomi bisa dirasakan, dan di sisi lain kelestariannya tetap terjaga.
Setidaknya 4 juta ekor benih lobster per tahun keluar dari NTB dengan tujuan utama ke Vietnam dengan nilai ekonomi yang sangat besar. Eksportasi benih lobster ini justru menguntungkan negara lain, sementara Indonesia tidak bisa merasakan nilai tambah apa-apa. Disisi lain, penjualan lobster dalam bentuk benih sebenarnya memberikan keuntungan yang minim, dibandingkan penjualan ukuran konsumsi.
“Kalau menangkap lobster yang 200 gram ke atas, harganya lebih tinggi lagi karena per kilo bisa sampai Rp500-600 ribu. Kita ingin masyarakat menangkap lobster yang besar-besar lagi. Dulu ekspor Indonesia itu luar biasa besar, tetapi setelah yang kecil (benih lobster) ditangkap, produksinya menurun, tidak ada lagi. Sebetulnya menangkap yang gede-gede jauh lebih menguntungkan daripada menangkap yang kecil,” terang Slamet.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti. Menurutnya, kekayaan lobster Indonesia tidak dinikmati oleh masyarakat Indonesia, melainkan negara lain, sebut saja Vietnam. Akibat dukungan ekspor benih lobster dari Indonesia, angka ekspor lobster Vietnam mencapai 1.000 ton per tahun, sedangkan Indonesia hanya 300 ton per tahun. “Nelayan menangkap benih lobster, dijual dengan harga murah, dan dikirim ke sana. Makanya kita larang. Mending benih lobsternya dibesarkan dulu agar harganya mahal, dan dijual oleh nelayan kita sehingga bukan Vietnam lagi yang menikmati keuntungannya,” ungkap Menteri Susi beberapa waktu lalu.
Sebagai gambaran, tahun 2015 setidaknya sebanyak 1,9 juta ekor penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan, dengan nilai ekonomi diperkirakan menyampai Rp98,3 miliar. Sedangkan berdasarkan data BKIPM Mataram, dalam rentang tahun 2014, total benih lobster yang keluar dari NTB tercatat 5,6 juta ekor dengan nilai mencapai Rp130 miliar.
KKP Pastikan Tak Ada Eks Penangkap Benih Lobster di Lombok Tolak Program Bantuan Usaha Budidaya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan masyarakat eks penangkap benih lobster siap terima bantuan kompensasi bagi usaha budidaya ikan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan hal tersebut setelah melakukan investigasi dan bertemu langsung dengan masyarakat dan elemen terkait. Slamet memastikan bahwa masyarakat yang telah terverifikasi sebagai calon penerima bantuan tidak ada satupun yang menolak mengembalikan bantuan yang akan diberikan.
Hal tersebut menangkis isu yang berkembang terkait penolakan bantuan oleh masyarakat eks Penangkap benih lobster di 3 (tiga) Kabupaten yakni Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Timur beberapa hari ini.
Kepala desa Mertak Kec. Pujut, Haji Bangun, menegaskan bahwa tidak satupun warga masyarakat yang menolak menerima bantuan. Ia menyatakan heran dengan adanya isu penolakan yang berkembang. Dirinya dan warga masyarakat justru menunggu bantuan terealisasi dalam waktu dekat.
“Kami dengan senang hati dan berterima kasih atas bantuan yang akan diberikan, harapannya usaha budidaya akan berjalan sukses, sehingga ekonomi kami kembali bangkit,” ungkapnya di sela sela kegiatan Bimtek budidaya ikan di Desa Mertak, Kec. Pujut-Lombok Tengah.
Demikian halnya, Amaq Mita, eks penangkap benih lobster di Teluk Grupuk, menyatakan bahwa dirinya siap menerima program bantuan untuk budidaya dan tetap berkomitmen untuk memegang teguh ikrar bersama untuk menghentikan penangkapan benih lobster dan beralih ke usaha budidaya ikan.
“Kami semua berharap pemerintah tidak membatalkan bantuan usaha budidaya ini, dan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha budidaya ikan yang akan kami geluti. Intinya kami semua sepakat untuk mensukseskan program yang telah digagas ibu Susi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar di beberapa media nasional bahwa masyarakat menolak program yang ditawarkan Pemerintah Pusat, bahkan berhembus kabar akan melakukan aksi unjuk rasa menolak pemberlakuan Permen KP Nomor 56 tahun 2016.
Ditambahkan bahwa berdasarkan hasil investigasi jajaran Kepolisian Polda NTB dan informasi yang dihimpun beberapa pihak, isu terkait penolakan bantuan KKP merupakan provokasi yang sengaja dihembuskan beberapa oknum, di mana di belakangnya ada peran dari pihak-pihak pengusaha besar (mafia eksportir) yang berafiliasi dengan jaringan importir di luar negeri.
“Ada upaya konsolidasi penggalangan rencana provokasi yang dilakukan beberapa oknum yang diduga kuat difasilitasi oleh pengusaha, namun hingga saat ini tidak ada laporan indikasi pengerahan massa seperti isu yang beredar. Saat ini aparat tengah mengidentifikasi oknum tersebut,” ungkap Heri, Kanit Intel Polsek Kuta-Lombok Tengah.
Sebelumnya dalam keterangan persnya Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin mengatakan bahwa isu terkait penolakan bantuan disinyalir hanya dilakukan sebagian kecil nelayan saja. Ia menegaskan Pemerintah Propinsi NTB akan bebar-benar memperhatikan nasib eks Penangkap benih lobster.
“Waktu penyerahan bantuan secara simbolis tidak ada yang menolak,” tandasnya usai pelantikan Panitia Penyelengaraan Ibadah Haji (PPIH), Jumat (7/7).
Jajaran Polda NTB Siap Kawal Program KKP
Untuk menjamin kesuksesan proses penyaluran bantuan, Pemerintah Propinsi NTB akan berkoordinasi dengan jajaran Polda NTB dalam hal ini Polairud Polda NTB untuk mengawal proses penyaluran bantuan.
Polda NTB menyatakan siap membantu pemerintah termasuk mengawal proses pengalihan profesi masyarakat dari penangkap benih lobster ke usaha budidaya ikan. “Kami mengajak semua pihak untuk mentaati aturan pemerintah. Kami tidak ingin ada masyarakat yang tersangkut pidana, oleh karenanya mari kita sepakat untuk menghentikan aktivitas penangkapan benih lobster,” Tegas Kapolsek Kuta, Iptu Akmal Novial Reza, saat memberikan arahan di depan ratusan masyarakat di Teluk Bumbang

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar