Senin, 17 Juli 2017

KKP Gagalkan Penyelundupan Insang Pari Manta

KKP Gagalkan Penyelundupan Insang Pari Manta


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan atas pemanfaatan bagian tubuh dari spesies ikan dilindungi berupa insang kering pari manta senilai Rp156 miliar di Lamongan, Jawa Timur, pada Rabu (5/7). Demikian disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta, Jumat (7/7).

“Sebagai aksi nyata melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, kami berhasil menggagalkan perdagangan spesies yang dilindungi yang merupakan salah satu kekayaan laut, spesies langka, yang juga sekaligus menjadi warisan alam di Indonesia,” ungkap Eko.

Eko menambahkan, dalam operasi tangkap tangan yang juga didukung oleh lembaga konservasi Wildlife Crime Unit – Wildlife Conservation Society (WCU-WCS) tersebut, Tim Direktorat Jenderal PSDKP berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) tapis insang pari manta atau dapat disetarakan dengan 16 ekor ikan pari manta.

Selanjutnya, Eko menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan di lokasi kejadian, tim juga telah melakukan pengembangan pemeriksaan di tempat pengolahan ikan serta tempat-tempat penyimpanan lainnya yang diduga terdapat bagian-bagian ikan pari manta atau ikan yang dilindungi lainnya. Dalam pengembangan tersebut, tim berhasil menemukan tulang ikan campuran (diduga pari manta dan hiu) sebanyak 53 karung dan tulang yang masih dalam proses pengeringan sekitar 7 karung. Total berat tulang ikan tersebut sekitar 2.170 kilogram. Tim kemudian mengambil sampel tulang ikan untuk dilakukan uji DNA guna memastikan apakah tulang tersebut merupakan bagian dari ikan yang termasuk dilindungi.

Menurut Eko, pari manta telah ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi oleh negara melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014. Artinya, sejak tahun 2014 penangkapan dan perdagangan pari manta dan bagian-bagian tubuhnya merupakan kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Pasalnya, keberadaan pari manta memiliki manfaat ekonomi yang besar, sebab keelokan dan keindahan pari manta mampu menarik perhatian para wisatawan mancanegara dan lokal. Berdasarkan hasil kajian, wisata penyelaman pari manta di Nusa Penida, Komodo, Raja Ampat, dan Sangalaki memiliki nilai ekonomi sekitar Rp245 miliar per tahun. Dengan demikian dapat dikatakan pari manta telah menjadi aset jasa kelautan lewat kegiatan pariwisata bahari. Contohnya, untuk daerah tujuan wisata bahari yang sudah berkembang seperti di Nusa Penida-Bali, 1 ekor pari manta dapat menyumbangkan nilai ekonomi sebesar Rp9,75 miliar selama hidupnya. Angka ini jauh lebih besar bila dibandingkan jika pari manta dijual dalam bentuk insang kering yang nilainya sekitar Rp2 Juta per kg.

Setidaknya sejak ditetapkannya peraturan menteri pada tahun 2014, Ditjen PSDKP telah menangani 14 kasus serupa di beberapa daerah, antara lain Indramayu, Jawa Barat; Lombok, Timur Nusa Tenggara Barat; Banten; Surabaya, Jawa Timur; Banyuwangi, Jawa Timur; Lembata, Nusa Tenggara Timur; dan Bali.



Dihubungi terpisah via telepon, Kasubag Humas Polres Flores Timur Iptu Erna Romakia, membenarkan penangkapan HS saat transaksi tengah malam di Hotel Lestari, Larantuka tersebut. Menurut Erna, total barang bukti yang diamankan dari pelaku sekitar 25 kg, hanya setelah dipilah, insang pari manta yang disita sekitar 13 kg. Selebihnya jenis biasa yang dicampur. “Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Flores Timur, NTT.”

Erna menjelaskan, pelaku mengaku memiliki jaringan di luar NTT. Penangkapan ini, merupakan pengembangan dari kasus di Surabaya. “Kasus pertama ini ditangani Unit II Krimsus yang dipimpin Aiptu Nyoman Karwadi. Setelah masa penyidikan 30 hari, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka dan selanjutnya disidang di Pengadilan Negeri Larantuka.”

Menurut Erna, umumnya, masyarakat di Lamakera adalah nelayan. Dari wilayah ini pari manta yang dibawa pelaku berasal. Lemahnya sosialisasi membuat nelayan masih menangkap jenis yang sebenarnya sudah dilindungi ini. Karena, sebelum aturan perlindungan pari manta ada, masyarakat sudah biasa menangkapnya. “Kedepan, kami akan bekerja sama dengan Dinas Perikanan Larantuka untuk mengadakan sosialisasi dan bila masih ada pelanggaran akan dilakukan penindakan hukum.”
Pari manta merupakan spesies ikan pari yang lebar tubuhnya dari ujung sirip dada hingga ke ujung sirip lainnya dapat mencapai 6 – 8 meter. Beratnya ada yang mencapai tiga ton dan dapat hidup hingga usia 20 tahun. Meski begitu, reproduksinya rendah, ikan ini hanya dapat melahirkan satu anak dalam rentang waktu dua tahun.

Di Indonesia, terdapat dua jenis pari manta yang dilindungi yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris). Perburuan pari manta yang terus meningkat dengan pasar tujuannya Tiongkok, membuat IUCN (International Union for Conservation of Nature) menetapkan kedua jenis ini dalam kategori Rentan.

Berdasarkan catatan WCU, unit kerja anti perdagangan satwa liar WCS, penangkap ini merupakan kasus ke-13. Dari semua kasus, hanya kasus di Serang saja yang tidak diproses hukum meski ada barang bukti 3 kg insang pari manta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar