Sabtu, 24 Maret 2018

Benih Ikan Kerapu Macan (Epinephelus fuscoguttatus) Kelas Benih Sebar (Ringkasan SNI 01-6488.2-2000)

Benih Ikan Kerapu Macan (Epinephelus fuscoguttatus) Kelas Benih Sebar (Ringkasan SNI 01-6488.2-2000)



BATASAN
Standar ini menetapkan persyaratan, cara pemeriksaan dan pengujian benih ikan kerapu macan. Benih D45 adalah benih ikan yang sudah secara sempurna mengalami perubahan bentuk organ tubuh dan warna serta menyerupai ikan dewasa dan telah berumur 45 hari sejak telur menetas. Benih D60 adalah benih ikan yang telah menyerupai ikan dewasa yang berumur 60 hari sejak telur menetas.

PERSYARATAN
Kualitatif  
1)   Benih D45 : a) asal telur : induk alam atau hasil pemijahan; b) warna : krem kecoklatan, cerah, tidak pucat. Bentuk tubuh tidak bengkok, sirip lengkap; c) kesehatan : anggota organ tubuh lengkap, tidak cacat dan tidak tampak kelainan bentuk, sehat serta bebas penyakit; d) gerakan : aktif/lincah, tidak menyendiri/tidak memisahkan diri, berenang normal dan bergerombol; e) respon : terhadap pakan yang diberikan; 
2)   Benih D60 : a) asal :  benih sebar D45; b) warna : kecoklatan, cerah; c) bentuk tubuh : tidak bengkok, perbandingan kepala dan badan sebanding; d) kesehatan : anggota organ tubuh lengkap, tidak cacat dan tidak tampak kelainan bentuk, sehat serta bebas penyakit; e) gerakan/perilaku : aktif/lincah, berenang normal dan bergerombol.

Kuantitatif 
Kriteria benih kerapu macan D45 dan D60 seperti pada tabel dibawah ini.
Tabel : Kriteria benih kerapu macan D45 dan D60











CARA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
1)   Umur : dihitung sejak telur menetas. 
2)   Panjang badan total : jarak dari ujung mulut sampai ujung sirip ekor (cm).
3)   Berat badan: menimbang (gram).
4)   Pemeriksaan kesehatan : pengambilan contoh sesuai SNI 01-6489-2000 tentang metoda pengambilan contoh benih ikan dan udang, pengamatan visual dan organoleptik untuk memeriksa ektoparasit dan morfologi, mikroskopik untuk pemeriksaan jasad patogen (parasit, jamur, bakteri dan virus).
5)   Respon dan daya tahan benih : dengan menggerakkan air media pemeliharaan atau penampungan benih sehat bergerak melawan arus, tanpa pemberian aerasi benih berenang normal.
6)   Keseragaman benih : dilakukan secara visual dinyatakan seragam bila ≥ 80 % dari populasi benih seragam.

REFERENSI
BSN, 2000. SNI 01-6488.2-2000 Benih  Ikan Kerapu Macan (Epinephelus fuscoguttatus) Kelas Benih Sebar. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search

Tidak ada komentar:

Posting Komentar