Negara kita dikaruniai dengan kekayaan alam yang berlimpah,
sehingga pemanfaatannya secara optimal akan dapat mendorong tercapainya
kualitas hidup manusia. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) dengan jelas
menyatakan bahwa: ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”,
termasuk di dalamnya kekayaan dan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dilihat dari aspek legislasi banyak peraturan perundang-undangan
yang menaungi keberadaan penyuluhan perikanan, berupa:
1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4), diamanahkan beberapa kewajiban
yang harus dilakukan pemerintah terkait penyelenggaraan penyuluhan, yakni:
-
Menjaga kelestarian ekosistem
perairan, wilayah daratan, wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dan
pengelolaan manfaatnya sebagai bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan
oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.
-
Pengelolaan ekosistem perairan,
wilayah daratan, wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara
berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi
masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum sebagai potensi sumber daya alam yang tinggi, dan
sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan
penyangga kedaulatan bangsa.
2.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun
2004 junto. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,
sebagaimana tercantum pada:
- Pasal 57 ayat (1):
Pemerintah
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan sumber
daya manusia di bidang perikanan,
- Pasal 60 ayat (1)
Pemerintah
memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui:
§ Penyelenggaraan pendidikan,
pelatihan dan penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan kecil untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan,
pengolahan, dan pemasaran ikan (Pasal 60 ayat (1) huruf b).
§ Penumbuhkembangan kelompok
nelayan kecil, kelompok pembudidaya ikan kecil, dan koperasi perikanan (Pasal
60 ayat (1) huruf c).
§ Pemberdayaan nelayan kecil dan
pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dlakukan
oleh masyarakat (Pasal 60 ayat (2)).
3.
Undang–Undang
Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan, sebagaimana tercantum pada:
- Pasal 3
Fokus
kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan
fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha serta
sumber daya manusia lain yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 3, Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi:
§ Pengembangan sumber daya
manusia dan peningkatan modal sosial guna memperkuat pengembangan pertanian,
perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang
berkelanjutan;
§ Memberdayakan pelaku utama dan
pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang
kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang,
peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi.
§ Mengembangkan sumber daya
manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan
pertanian, perikanan dan kehutanan.
- Pasal 4
Fungsi
sistem penyuluhan perikanan meliputi: (a) memfasilitasi proses pembelajaran pelaku
utama dan pelaku usaha; (b) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan
pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar
mereka dapat mengembangkan usahanya; (c) meningkatkan kemampuan kepemimpinan,
manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; (d) membantu
pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi
organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola
berusaha yang baik, dan berkelanjutan; (e) membantu menganalisis dan memecahkan
masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan
pelaku usaha dalam mengelola usaha; (f) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan
pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan (g) melembagakan
nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama
secara berkelanjutan.
4.
Undang-Undang
Nomor 27 Tahun
2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana tercantum pada:
- Pasal 47:
Pemerintah
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan pengelolaan wilayah
peasisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan pengembangan SDM di bidang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Pasal 48:
Pemerintah
dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat bekerja sama dengan berbagai pihak,
baik di tingkat nasional, maupun di tingkat internasional.
5.
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana tercantum pada:
-
Pasal 1 angka 1:
Pangan adalah segala sesuatu
yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah
yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku
Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,
dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
-
Pasal 18:
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam memenuhi kebutuhan Pangan berkewajiban: a. mengatur,
mengembangkan, dan mengalokasikan lahan pertanian dan sumber daya air; b. memberikan penyuluhan dan pendampingan;
c. menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing;
dan d. melakukan pengalokasian anggaran.
6.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana tercantum pada:
-
Lampiran Y
Sub Urusan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Masyarakat Kelautan dan Perikanan, yang terdiri dari: a)
Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional. b) Akreditasi dan sertifikasi
penyuluh perikanan. c) Peningkatan kapasitas SDM masyarakat kelautan dan
perikanan; menjadi kewenangan yang hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana tercantum pada:
-
Pasal 112 ayat (3):
Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa
dengan: a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat
Desa; b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan; dan c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang
sudah ada di masyarakat Desa.
8.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,
sebagaimana tercantum pada:
-
Pasal 12 Ayat (3):
Strategi pemberdayaan dilakukan
melalui:
a.
pendidikan
dan pelatihan;
b.
penyuluhan dan pendampingan;
c.
kemitraan
usaha;
d.
kemudahan
akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
e.
penguatan
Kelembagaan
-
Pasal 49:
(1)
Pemerintah
Pusat sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan
kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya.
(2)
Pemberian
fasilitas penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembentukan
lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh.
(3)
Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga)
orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan Perikanan.
(4)
Penyuluh
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi di bidang Usaha
Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman.
(5)
Pendampingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh.
(6)
Penyuluhan
dan pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sumber:
Razi
F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan.
Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar