Rabu, 16 Agustus 2017

REKOMENDASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN NASIONAL TAHUN 2017

A.    PENGATURAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN DALAM PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor kelautan dan perikanan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki kemampuan manajerial, berjiwa kewirausahaan, serta mandiri sehingga pelaku pembangunan kelautan dan perikanan mampu membangun usaha dari hulu sampai hilir yang berdaya saing tinggi sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran Y Sub Urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia Masyarakat Kelautan dan Perikanan, agar penyelenggaraan penyuluhan perikanan dapat berjalan efektif, efisien, dan kompeten, maka dipandang perlu adanya Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.
Penyelenggaraan penyuluhan perikanan dilaksanakan dengan tujuan:
1.  Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;
2.  Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, partisipatif, terbuka, bermitra sejajar,  berwawasan luas ke depan, dan berwawasan lingkungan yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan kelautan dan perikanan;
3.  Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan
4.  Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan kelautan dan perikanan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini minimal mencakup pengaturan: (a)Kelembagaan penyuluhan; (b)Ketenagaan penyuluhan; (c)Mekanisme penyelenggaraan penyuluhan; (d)Pembiayaan; sarana dan prasarana, serta (e)Pembinaan dan pengawasan.
Bentuk kelembagaan penyuluhan perikanan yang efektif dan efisien serta mudah dalam pengelolaan kinerja penyuluh perikanan, meliputi:
1.  Di tingkat pusat, berupa badan yang menangani Penyuluhan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2.  Di tingkat regional, berupa Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) dan/atau UPT Lingkup KKP;
3.  Di tingkat provinsi berupa Satuan Kerja Penyuluhan dibawah BPPP yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh, berkedudukan pada Dinas yang menangani sektor Kelautan dan Perikanan; dan
4.  Di tingkat kabupaten/kota berupa Satuan Kerja Penyuluhan dibawah BPPP yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh, berkedudukan pada Dinas yang menangani sektor Kelautan dan Perikanan.
B.    PEMENUHAN KEBUTUHAN KETENAGAAN PENYULUH PERIKANAN
Pemenuhan kebutuhan 20.379 orang Penyuluh Perikanan sebagaimana perhitungan sebelumnya pada Bab II dipenuhi melalui:
1.  Pemindahan status kepegawaian 3.175 orang Penyuluh Perikanan PNS Daerah menjadi Pegawai Pusat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
2.  Perpanjangan/pengangkatan kembali 2.500 Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) dan PPB Manajemen Usaha (PPB-MU) pada tahun 2017.
3.  Mekanisme tata hubungan kerja yang dibangun dan dikembangkan dalam penyelenggaraan penyuluhan harus bersinergi, terintegrasi dan tersinkronisasi secara baik antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun antar lembaga terkait. Pelaksanaan tata hubungan kerja penyuluhan perikanan dilakukan melalui rapat koordinasi penyuluhan tingkat pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dipimpin oleh Menteri, dan pengesahan Programa Penyuluhan Perikanan Nasional yang disetujui dan ditanda tangan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
C.    REVISI RINCIAN KEGIATAN PENYULUH PERIKANAN PNS
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas penyuluhan perikanan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Seiring berjalannya waktu dan terbit dan berlakunya beberapa peraturan perundang-undangan yang baru, antara lain berupa:
a.  Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
b.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Sehingga harus dilakukan penyesuaian pada peraturan yang mengatur tentang  jabatan fungsional Penyuluh Perikanan, dengan beberapa alasan, antara lain berupa: 
1.   Permenpan Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya:
a.    Sudah lebih dari 8 tahun belum pernah direview.
b.   Kinerja pejabat fungsional digambarkan dengan angka kredit yang secara nyata tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya dari pejabat fungsional.
c.    Angka kredit yang diberikan pada butir-butir kegiatan terlalu kecil (rata-rata <10 0="" 1="" angka="" butir="" contoh:="" dan="" dengan="" di="" dibandingkan="" jabatan="" jika="" kegiatan="" kehutanan="" konsultasi="" kredit="" kreditnya="" masalah="" melakukan="" memiliki="" nilai="" pelaku="" pemecahan="" penyuluh="" penyuluhan="" perikanan="" pertanian="" sama.="" sama="" sebagai="" sebesar="" sedangkan="" sejenis="" span="" usaha="" utama="" yang="">
d.   Orientasi pelaksanaan tugas lebih kepada proses daripada output/hasil kerja.
2.   Perlu penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain berupa :
a.    Pasal 56 ayat (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ayat (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
a.    Penyesuaian nama Jabatan Fungsional Keterampilan, berupa: (1) penyelia; (2) mahir; (3) terampil; dan (4) pemula.
b.   Pokok-pokok substansi jabatan fungsional, harus meliputi: (1) tugas pokok; (2) hasil kerja/output kegiatan; (3) uraian kegiatan/tugas; (4) kompetensi; (5) jenjang jabatan; (6) kualifikasi pendidikan; (7) pengangkatan dalam jabatan; (8) penilaian kinerja; (9) diklat; (10) uji kompetensi dan sertifikasi; dan (9) formasi jabatan.
Berkenaan dengan hal tersebut, sudah sangat mendesak untuk segera merevisi Permenpan Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, dan menjadikan penyuluh perikanan tenaga fungsional yang mandiri, dan profesional, serta memberikan jaminan jenjang karier yang jelas dan terukur.
Secara garis besar kondisi yang diharapkan jika revisi jabatan fungsional Penyuluh Perikanan terwujud, maka:
1.     Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas harus berorientasi kepada kepentingan lembaga/organisasi
2.     Angka Kredit Penyuluh Perikanan harus proporsional dan  mengacu kepada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
3.     Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus berbasis output;
4.     Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Perikanan berdasarkan kepada capaian output sebagaimana tertuang dalam SKP dan angka kredit bagi Penyuluh Perikanan diselaraskan kepada capaian SKP;
5.     Pembagian jenjang tugas jabatan fungsional bagi Penyuluh Perikanan harus disesuaikan dengan wilayah kerjanya;
6.     Tugas tambahan bagi Penyuluh Perikanan diluar tugas Pokok harus dimasukkan dalam tambahan butir SKP  dan disesuaikan dengan angka kreditnya.
7.     Penyesuaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Angka Kredit Penyuluh Perikanan terkait dengan kenaikan pangkat per jenjang.
D.    EKSISTENSI JABATAN PENYULUH PERIKANAN UTAMA
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, berbunyi:
(1)   Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama disamping memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan wajib mempresentasikan karya tulis ilmiah.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai presentasi karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku pimpinan instansi pembina
Draf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Presentasi Karya Tulis Ilmiah bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan telah diusulkan ke Biro Hukum Setjen KKP pada tahun 2014, tetapi sampai dengan akhir 2016 Peraturan tersebut belum diterbitkan. Hal ini menyebabkan beberapa orang Penyuluh Perikanan belum dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama, padahal dari segi angka kredit (AK) telah memenuhi persyaratan untuk naik jabatan (> 850 AK), selain tidak bisa naik jabatan, maka yang bersangkutan juga tidak bisa diusulkan kenaikan pangkatnya (ke IV/d atau IV/e).
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka memberikan jaminan jenjang karier yang jelas dan terukur sudah sangat mendesak untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Presentasi Karya Tulis Ilmiah bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
E.    PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PENYULUH PERIKANAN
Perlu segera ditetapkan beberapa indikator kinerja bagi penyuluh perikanan dalam peraturan dan/atau ketentuan lain yang berlaku. Melalui penetapan indikator ini diharapkan kegiatan penyuluhan perikanan lebih akuntabel, terarah dan mudah dalam monitoring dan evaluai oleh instansi pengguna dan/atau instansi pembina.
Penilaian kinerja Penyuluh Perikanan yang bagus tidak hanya dilihat dari hasil yang dikerjakannya, namun juga dilihat dari proses Penyuluh Perikanan tersebut dalam menyelesaikan pekerjaannya. Kinerja merupakan hasil kerja, hasil dari keseluruhan proses seseorang dalam mengerjakan tugasnya. Penilaian kinerja memiliki banyak arti, salah satunya menurut Schuler dan Jackson (1996), menjelaskan: penilaian kinerja merupakan suatu sistem formal dan terstruktur yang mengukur, menilai dan juga mempengaruhi sifat-sifat yang berkaitan dengan pekerjaan, perilaku dan hasil termasuk tingkat ketidak hadiran.
Indikator kinerja Penyuluh Perikanan, dapat meliputi:
1.  Mengidentifikasi potensi dan permasalahan sektor kelautan dan perikanan yang ada di wilayah binaan;
2.  Memfasilitasi pemecahan permasalahan kelompok perikanan;
3.  Mendampingi proses peningkatan produksi dan pendapatan kelompok perikanan binaan; dan
4.  Menumbuhkembangkan jejaring kerja, jejaring usaha dan kemitraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar