Penyuluhan perikanan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada masyarakat
perikanan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bidang kelautan dan perikanan. Kegiatan penyuluhan diharapkan mendorong terwujudnya
masyarakat perikanan menuju kehidupan lebih layak, berusaha yang lebih
menguntungkan, dan kehidupan yang lebih sejahtera. Beberapa alasan yang
menjadikan penyuluhan perikanan itu sangat penting, berupa: (a) amanat
peraturan perundang-undangan: (b) secara biofisik, sifat, karakteristik, dan
bentuk kegiatan perikanan dan kelautan sangat spesifik; dan (c) peran strategis
penyuluhan perikanan dalam pembangunan masyarakat perikanan yang mandiri dan
berdaya saing.
Secara biofisik, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatan kelautan
dan perikanan sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan
iklim sehingga dalam pengelolaan sumberdaya menjadi kompleks dan cukup pelik,
yaitu:
1. Kegiatan kelautan dan perikanan berisiko tinggi (risky), sehingga harus dapat menjadi
layak kelola (manageable);
2. Kegiatan kelautan dan perikanan relatif membutuhkan investasi
tinggi (relatively high investment),
sehingga harus menjadi layak akses (accessible);
dan
3. Kegiatan kelautan dan perikanan cenderung membutuhkan penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang spesifik (specific knowledge and technology), sehingga harus adaptif dan
aplikatif di tingkat pengguna (adaptable
and applicable).
4. Tingginya variabilitas dalam kegiatan kelautan dan perikanan
berdampak pada tingginya keberagaman penyebaran penggunaan dan penanganan
sumberdaya alam, yang berbeda dengan usaha non kelautan dan perikanan yang
relatif seragam.
5. Dalam pengelolaan aspek kelautan, maka penanganannya merupakan
bagian yang integral dan tidak dapat dipisah dari aspek perikanan. Di samping
itu, secara khusus pengelolaan kelautan sangat terkait dengan aturan
internasional, seperti UNCLOS 82-UU No. 17/85 termasuk zona ekonomi eksklusif
(ZEE), Agenda of Science for Environment and Development into the 21st Century
(ASCEND 21/Agenda 21), aturan illegal, unreported, and unregulated fishing
(IUU), serta Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), yang didalamnya
terdapat isu-isu strategis yang berhubungan dengan kedaulatan bangsa dan
negara, antara lain isu batas negara, pengelolaan sumberdaya kelautan dan
perikanan, serta pengelolaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam pulau-pulau
kecil;
6. Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan yang
tersebar di berbagai perguruan tinggi merupakan kecabangan ilmu tersendiri,
termasuk fungsi penyuluhan perikanan.
Sumber:
Razi
F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan.
Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar